Belajar Html Lengkap
Ket : ganti kode warna merah dengan id top menu milik anda.
Sekedar gambaran, pada umumnya sebuah menu blog memiliki skema kode HTML sebagai berikut :
Berbadan Hukum Berdasarkan :
SK.Mensos No.40/HUK/Kep/X/80
SK.Menhuk&ham No.C-248.HT-03-01-Thn.2001
Terdaftar Kesbang No.237.F/BKB>PM/V/2004
SIUP Perindag No.0208/02.13/PK/I/2009
Kantor Pusat Sumatra Utara Jl.Seialas No.49 Medan Telp.(0622)433576 Hp.081260450206
SERANG, 15/03 ( lipanri online ) - Presiden Joko Widodo memastikan dirinya tidak akan menandatangani lembar pengesahan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DRPD ( UU MD3). "Hari ini kan sudah terakhir dan saya sampaikan saya tidak menandatangani UU tersebut," kata Jokowi kepada wartawan di Serang, Banten, Rabu (14/3/2018). Jokowi menyadari, meski
dirinya tidak menandatangani, UU MD3 tetap akan mulai berlaku pada Kamis (15/3/2018) besok. Berdasarkan aturan, Presiden diberi waktu 30 hari setelah disahkan DPR untuk menandatangani UU. Jika tidak ditandatangani, UU tersebut tetap berlaku. UU MD3 disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 12 Februari 2018. Jokowi mengaku dirinya tidak menandatangani karena menangkap keresahan masyarakat terkait adanya sejumlah pasal kontroversial dalam UU MD3. "Kenapa tidak saya tandatangani, ya saya menangkap keresahan yang ada di masyarakat," kata Kepala NegaraJokowi mengaku, tidak mendapatkan penjelasan mengenai sejumlah pasal kontroversial dalam UU MD3 dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Advertisment Jokowi pun mempersilahkan masyarakat untuk melakukan uji materi UU MD3 ke MK. Ia juga mengaku tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan sejumlah pasal kontroversial di UU MD3. Wacana itu sempat dipertimbangkan Jokowi. "Di uji materi dulu lah coba, ini kan yang mengajukan uji materi kan banyak ke MK," kata dia. Pasal-pasal dalam UU MD3 yang menuai polemik lantaran dinilai mengancam kebebasan berpendapat dan demokrasi, yakni Pasal 73 yang mengatur tentang menghadirkan seseorang dalam rapat di DPR atas bantuan aparat kepolisian. Ada juga Pasal 245 yang mengatur angota DPR tidak bisa dipanggil aparat hukum jika belum mendapat izin dari MKD dan izin tertulis dari Presiden. Terakhir, yakni Pasal 122 huruf k yang mengatur kewenangan MKD menyeret siapa saja ke ranah hukum jika melakukan perbuatan yang patut diduga merendahkan martabat DPR dan anggota DPR.
SERANGAN: Kelompok Pertahanan Sipil Suriah yang dikenal
sebagai White Helmets, Selasa (20/2) berlari untuk membantu orang-orang selamat
dari jalan yang mendapat serangan udara dan pengeboman pasukan pemerintah
Suriah di Ghouta.
Beirut, (lipanri online).- Pengeboman dan serangan udara
gencar pemerintah Suriah terhadap daerah pinggiran Damaskus yang dikuasai
pemberontak menewaskan sedikitnya 98
orang , serangan paling banyak menelan
korban di daerah itu dalam waktu tiga tahun, menurut kelompok pemantau dan paramedis, Selasa
(20/2).
Sehari setelah berondongan tembakan pemerintah Senin,
pengeboman balasan menghujani ibukota Damaskus, menewaskan sedikitnya satu orang, Selasa.
Serangan udara dan pemboman ditujukan ke Wilayah Ghouta Timur,
yang dikuasai gerilyawan di sebelah timur Ibu Kota Suriah, Damaskus, sebagai
awal dari serangan besar oleh militer Suriah terhadap kubu gerilyawan.
Observatorium Suriah bagi Hak Asasi Manusia menyatakan
puluhan orang tewas atau cedera akibat pemboman yang ditujukan ke beberapa
daerah di Wilayah Ghouta Timur.
Sementara itu, warga di Damaskus telah mendengar suara
pemboman sporadis berkumandang di seluruh kota tersebut.
Pemboman oleh militer pemerintah adalah awal dari serangan
militer berskala besar terhadap berbagai kelompok gerilyawan di Ghouta Timur,
sisa ancaman terakhir buat Ibu Kota Suriah.
Sementara itu Media pro-pemerintah melaporkan banyak orang
cedera ketika bom mortir yang ditembakkan oleh gerilyawan di Ghouta Timur
menghantam beberapa permukiman di Damaskus Timur.
Satu sumber media mengatakan kepada Xinhua pada Selasa
pagi-- lima anak kecil cedera dan dibawa ke Rumah Sakit Prancis di Daerah Qassa
di Damaskus Timur, ketika stu bom mortir jatuh di dekat daerah itu.
Operasi militer di Ghouta Timur membantu mengamankan Ibu
Kota Suriah, sebab wilayah tersebut adalah kubu utama beberapa kelompok
gerilyawan, termasuk kelompok yang memiliki hubungan dengan Al-Qaeda.
Situasi di Ghouta Timur telah berkobar selama dua bulan belakangan,
ketika gerilyawan termasuk yang memiliki hubungan dengan Al Qaeda melancarkan
serangan besar terhadap satu kubu penting militer Suriah di Kota Harasta di
Ghouta Timur.
Serangan mortir gerilyawan telah menghujani Ibu Kota Suriah,
sementara serangan udara dan pemboman militer Suriah menghantam beberapa daera
di Ghouta Timur, sehingga membuat PBB mengeluarkan beberapa seruah bagi
dicapainya gencatan senjata satu-bulan guna memungkinkan masuknya bantuan
buat warga sipil yang terpengaruh, sebab wilayah itu adalah tempat tinggal
400.000 orang.
Namun situasi telah tenang selama beberapa hari sebelum
peningkatan baru terjadi pada Ahad malam.
Rakyat Suriah di Ibu Kota negeri tersebut telah lama
menyerukan dihentikannya serangan mortir gerilyawan, yang, dalam banyak kasus,
melumpuhkan kehidupan warga di permukiman di Damaskus Timur.
Empat kelompok utama gerilyawan berada di Ghouta Timur
--Tentara Islam, Failaq Ar-Rahman, Ahra Ash-Sham dan Komite Pembebasan Levant
(LLC), yang juga dikenal dengan nama Front An-Nusra, yang memiliki hubungan
dengan Al-Qaeda. (AP/es/Ant/Xinhua-OANA)
Kasad
Jenderal TNI Mulyono menutup latihan Pertempuran Hutan dan Latihan Pemeliharaan
Kemampuan Prajurit Kopassus 2018.
BOGOR,21/02( lipanri online ) - Kepala Staf
Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Mulyono menutup latihan Pertempuran
Hutan dan Latihan Pemeliharaan Kemampuan Prajurit Kopassus 2018, di Lapangan
Citalahab, Gunung Halimun, Bogor, Jawa Barat, Selasa 20 Februari 2018.
Upacara yang digelar pukul 09.00 WIB ini dihadiri Danjen
Kopassus, Asops Kasad ,Asrena Kasad, Kasdam III/Siliwangi Kadispenad, Danrem 061/SK dan Forkopimda
Kabupaten Bogor.
Dalam amanatnya, Kasad menjelaskan tidak hanya perairan yang
dapat dijadikan akses bagi negara luar ataupun lawan untuk masuk ke Indonesia,
tetapi hutan juga dapat dijadikan jalan alternatif jalan masuk ke Indonesia.
Untuk itu, dengan kondisi hutan yang berbeda di antaranya
hutan iklim tropis, hutan rawa dan hutan bakau serta pegunungan dengan padang
rumput dan semak belukar menjadikan hutan sebagai medan strategis yang dapat
dimanfaatkan oleh musuh untuk menyusun kekuatan
"Latihan pertempuran yang dilaksanakan prajurit
Kopassus ini, sengaja dilaksanakan di medan latihan yang baru, yaitu kompleks Taman
Nasional Gunung Halimun. Hal ini menunjukkan komitmen Kopassus untuk mencari
tantangan yang realistis dalam menghadapi kemungkinan terburuk penugasan
kedepan," katanya.
Kapen Kopassus Letkol Inf Achmad Munir menjelaskan,
pelatihan yang diadakan di Taman gunung Halimun merupakan bentuk pengakuan dan
kedekatan satuan Kopassus dengan masyarakat di daerah latihan. Hal itu
dibuktikan dengan penerimaan masyarakat secara baik.
"Dalam kesempatan ini, Kasad juga meninjau pengobatan
massal dalam rangka HUT ke 66 Kopassus yang diperingati setiap 16 April. Dalam
pengobatan massal Kopassus menerjunkan tim kesehatan sebanyak 17 dokter yang
terdiri dari dokter umum dan dokter spesialis, serta mengerahkan 26
perawat," katanya.
Tidak hanya itu, Kopassus bersama dengan donatur juga
membagikan 2.000 sembako kepada warga Citalahab. Termasuk meninjau sejumlah
bangunan yang telah selesai dibangun kembali oleh prajurit Kopassus yang ambruk karena gempa pada 23 Januari 2018
lalu, salah satuny Masjid Al-Ikhlas.
"Kopassus juga telah membantu warga membangun satu
rumah layak huni, dan satu Musala Al-Jami," ucapnya.
Medan,19/02 ( lipanri online) - Dua pasang calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) mendeklarasikan kampanye damai di Medan. Usai menyatakan kesepakatan untuk itu, kedua pasangan calon lalu diarak menggunakan mobil keliling Kota Medan.
Deklarasi kampanye damai ini dilakukan di Taman Budaya Sumatera Utara, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Minggu (18/2/2018). Di lokasi, paslon nomor urut 1 Edy Rahmayadi tidak ditemani pasangannya Musa Rajekshah. Sementara, paslon nomor urut 2 Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus hadir.
Kedua kandidat tersebut dalam kesempatan ini kompak membacakan deklarasi kampanye damai yang dipimpin Ketua KPU Sumut Mulia Banurea. Setelah itu, dilakukan pelepasan burung merpati dan balon ke udara.
Edy Rahmayadi yang cagub nomor urut 1 mendapat kesempatan pertama untuk melakukan pawai dengan iring-iringan mobil. Setelah itu, paslon Djarot-Sihar menyusul. Pawai ini mendapat pengawalan oleh pihak kepolisian.
Komisioner KPU RI, Ilham Syahputra yang hadir dalam acara deklarasi ini mengatakan, kampanye yang sudah mulai berlangsung diharap berjalan dengan damai dan mengikuti aturan yang telah dilakukan.
"Kampanye adalah sebuah hal biasa untuk demokrasi, tidak menggunakan money politics, tolak kampanye negatif," ujarnya.
Dalam masa kampanye, lanjut Ilham, KPU berkoordinasi dengan Bawaslu. Selain itu, pihak pasangan calon diminta untuk mendaftarkan akun media sosial ke KPU.
"Kita harap kampanye ini berjalan dengan baik. Kita juga berkoordinasi dengan Bawaslu," imbuhnya.
Sementara itu, menurut Ketua KPU Sumut Mulia Banurea, dua pasangan calon yang telah ditetapkan ini merupakan yang terbaik bagi masyarakat. Kepada kedua paslon, ia mengingatkan agar menggunakan tahapan kampanye dengan sebaik mungkin.
"Dalam melaksanakan tahapan, kami kerja secara profesional. Kami menjaga integritas kami," ucap Mulia.
Silahkan simpan tulisan kalian yang akan menggunakan scroll box disini
JAKARTA,19/02( lipanri online ) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 14 partai politik sebagai peserta Pemilihan Umum 2019.
Keempat belas partai itu dianggap memenuhi syarat administrasi dan verifikasi faktual secara nasional.
Partai politik yang lolos jadi peserta Pemilu 2019 adalah:
1. Partai Amanat Nasional
2. Partai Berkarya
3. PDI Perjuangan
4. Partai Demokrat
5. Partai Gerindra
6. Partai Gerakan Perubahan Indonesia
7. Partai Golkar
8. Partai Hanura
9. Partai Keadilan Sejahtera
10. Partai Kebangkitan Bangsa
11. Partai Nasional Demokrat
12. Partai Persatuan Indonesia
13. Partai Persatuan Pembangunan
14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Aspek yang dinilai dalam administrasi dan verifikasi faktual mencakup keberadaan pengurus inti parpol di tingkat pusat, keterwakilan perempuan minimal 30 persen dan domisili kantor tetap di tingkat DPP.
Kemudian, di tingkat Provinsi, ada tambahan syarat, yakni memenuhi keanggotaan di 75 persen Kabupaten/Kota di 34 provinsi.
Syarat terakhir, yakni status sebaran pengurus sekurang-kurangnya 50 persen kecamatan pada 75 persen Kabupaten/Kota di 34 provinsi.
(Baca juga : KPU: PBB dan PKPI Tidak Memenuhi Syarat Peserta Pemilu 2019)
Dari 16 partai yang mendaftar, dua di antaranya tidak lolos verifikasi faktual. Dua partai tersebut adalah Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
PBB dianggap tidak memenuhi syarat karena sebaran anggotanya di Papua Barat kurang dari 75 persen.
"Kesimpulan status PBB secara nasional dinyatakan tidak memenuhi syarat disebabkan Provinsi Papua Barat di Kabupaten Manokwari Selatan tidak memenuhi syarat," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Sementara PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam kepengurusan dan keanggotaan di mana sekurang-kurangnya di 75 persen di Kabupaten/Kota.
Selain itu, PKPI juga tidak memenuhi syarat sebaran kepengurusan PKPI sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah kecamatan pada 75 persen jumlah Kabupaten/Kota di 34 provinsi.
Setelah pembacaan rekapitulasi nasional penetapan peserta Pemilu, KPU membuat surat keputusan penetapan peserta.
Selanjutnya, KPU menyerahkan berita acara hasil rekapitulasi ke masing-masing perwakilan partai politik.
JAKARTA- Polda Metro Jaya kebanjiran
tamu artis yang tersangkut kasus penyalahan narkoba.
Jakarta,18/02( lipanri online ) Bagaimana tidak belum juga
kasus Jennifer Dunn, Fachri Albar, Roro Fitria serta tiga putra dan putri
hingga menantu ratu dangdut Elvi Sukaesih harus mendekam di rumah tahanan
(rutan) Direktorat Narkoba Polda Metro untuk menjalani proses hukum akibat penyalahgunaan
narkoba.
Mengakhiri tahun 2017, artis Jeniffer Dunn ditangkap polisi
terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dia dibekuk seusai memesan sabu dari
bandar berinisial FS.Kepala bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono
mengatakan, Jeniffer ditangkap berdasarkan hasil pengembangan penangkapan FS.
Laki-laki berusia 40 tahun itu dibekuk di rumahnya di kawasan Pejaten, Jakarta
Selatan, Minggu (31/12/2018) sore.Penangkapan terhadap FS dilakukan setelah
polisi mendapat informasi dari warga, bahwa di rumah yang bersangkutan sering
dilakukan penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi mencari FS
dirumahnya. Namun, sat polisi menggerebek, FS telah melarikan diri.Saat
dibekuk, polisi menemukan sabu 0.6 gram yang disembunyikan di dalam bungkus
rokok. Selain itu, polisi juga memeriksa ponsel FS dan menemukan percakapan via
WhatsApp antara FS dan Jennifer.Usai kasus Jennifer Dunn, sederetan kasus
narkoba artis terus bergulir dan menghebohkan khalayak ramai.
Selain kasus Jeniffer Dunn, ada juga kasus Fachri Albar dan
Roro Fitria.Fachri dan roro ditangkap pada hari yang sama, 14 Februari 2018.
Fachri ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di kawasan Cirendeu, Tangerang
Selatan, Banten.Penangkapan Fachri bermula ketika polisi mendapatkan laporan
dari aplikasi Qlue milik Pemda DKI Jakarta mengenai rencana adanya transaksi
jual beli narkoba.
Dari laporan itu polisi lantas mengintai Fachri.Kepala
Polres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz K Dwihananto dalam jumpa pers di Polres
Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018) lalu mengatakan, sekitar tiga bulan lalu,
polisi melakukan profiling terhadap tersangka sehingga pada Rabu sekitar pukul
07.00 WIB dapat dilakukan penggerebekan
di rumah tersangka.Saat penangkapan, polisi membawa serta tiga orang saksi,
yakni pihak keamanan setempat.
Selain menangkap Fachri, polisi turut mengamankan barang
bukti berupa satu klip sabu seberat 0,8 gram, 13 tablet dumolid dan satu butir
camlet serta alat hisap sabu sabu yakni bong yang ditemukan di sebuah kamar di lantai
satu rumahnya.Polisi pun menetapkan Fachri sebagai tersangka dengan ancaman maksimal 12 tahun
penjara."Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 112 Sub 11
UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun dan paling lama 12 tahun," ujar
Mardiaz.
Di hari yang sama polisi juga menangkap Roro meski
penangkapan tersebut baru diumumkan pada Kamis.Argo mengatakan, penangkapan
tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai rencana transaksi jual beli
narkoba."Pak Calvin (Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean
Calvin Simanjuntak) pada hari Kamis (14/2/2018).Dari tangan WH, lanjut Argo,
polisi mengamankan narkoba jenis sabu di dalam plastik klip yang dimasukkan ke
dalam bungkus rokok yang diletakkan di dalam tas selempang berwarna hitam.Kepada
polisi WH mengaku hanya bertindak sebagai penyalur.
Roro memesan barang haram tersebut dari seorang pria
berinisial YK yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.Calvin
menambahkan, setelah mendapatkan keterangan dari WH, polisi mengantarkannya
menuju rumah Roro yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta untuk menyerahkan
sabu.Sepanjang perjalanan beberapa kali WH berkomunikasi dengan Roro melalui
sambungan telepon. Roro menanyakan posisi WH untuk memastikan barang pesanannya
sampai tepat waktu.Setibanya di rumah Roro polisi langusng mengamankan artis
yang pernah membintangi beberapa sinetron tersebut. Roro tak dapat mengelak dan
mengakui perbuatannya.Polisi menyita buku tabungan dan bukti transfer Roro
kepada WH. Di sana disebutkan Roro mentransfer uang sebesar Rp 5 juta kepada
WH. Rp 4 juta untuk membayar sabu, Rp 1 jutanya untuk ongkos kirimnya.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan ponsel WH dan Roro
yang di dalamnya terdapat percakapan jual beli sabu.Keduanya terancam dijerat pasal
112 KUHP tentang narkotika, 114 tentang perantara jual beli narkoba dan 132
KUHP tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.Roro dan Fachri
tak dapat mengelak. Karena "narkoba valentine" keduanya harus
neringkuk di balik jeruji besi.
Medan, ( lipanri online )-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
serentak yang digelar di Sumatera Utara ada 8 kabupaten/kota dan pemilihan
gubernur Sumatera Utara. Dalam Pilkada serentak yang akan digelar 27 Juni 2018
mendatang, sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan KPU bahwa jadwal
pendaftaran pasangan calon yang akan maju pada Pilkada serentak sudah mendaftar
pada tanggal 8 sampai 10 Januari 2018.
Berikut ini daftar nama bakal pasangan calon Gubernur/Wakil
Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota yang sudah mendaftar
ke KPU Sumut dan berkasnya sudah diterima.
Untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan bakal
calon yang sudah mendaftar adalah
- Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dengan parpol pendukung PKS,
Hanura, Golkar, PAN. Gerindra dan Nasdem
- JR. Saragih-Ance Selian didukung parpol PKB, PKPI dan
Demokrat
Kabupaten Tapanuli Utara diikuti tiga pasangan calon :
- A Chrismanto Lumbantobing, S.Sos-Drs. Hotman P. Hutasoit,
B.Sc., S.H. dari jalur
perseorangan
- Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si, M.Si-Frengky
Pardamean Simanjuntak, SE, M.Si didukung parpol Demokrat, Hanura, PKPI dan
Gerindra
- Drs. Nikson Nababan, M.Si-Sarlandy Hutabarat, SH didukung
parpol PAN, Golkar, PDIP, PKB dan Nasdem
Kabupaten Langkat menjadi kabupaten paling banyak menerima
pasangan calon yang akan bertarung memperebutkan suara di wilayah kabupaten
Langkat yaitu :
- Abdul Azis, ST ,SPd , MM , MAP-H. Yatman, Spdi jalur
perseorangan
- Drs. H. Sulistiyanto, M.Si-Heriansyah, S.Ag jalur
perseorangan
- H. Muhammad Zamroni, STE-Denny Nur Ilham, SP jalur
perseorangan
- H. Rudi Hartono Bangun SE, MAP-Budiono.SE didukung parpol
Nasdem, PKS, Demokrat
- Irham, ST-Ahmad Zaidnur dari jalur perseorangan
- Prof. Dr. Ir. H. Djohar Arifin Husin-H. Iskandar. S, S.Pd,
MM dari jalur perseorangan
- Terbit Rencana Perangin Angin-H. Syah Afandin, SH didukung
parpol PKB, PAN, PBB, Hanura, Gerindra, PDIP, Golkar dan PPP
Kabupaten Deli Serdang diikuti tiga pasangan calon dengan
komposisi :
- H. Ashari Tambunan-H.M Alu Yusuf Siregar didukung parpol
PPP, PKS, PKPI, PKB, PDIP, PAN, Nasdem, Hanura, Golkar, Gerindra dan Demokrat
- Mion Tarigan SE-Drs H Zainal Arifin dari jalur
perseorangan
- Sofyan Nasution SE-Hj Jamilah SH dari jalur perseorangan
Kabupaten Dairi juga diikuti tiga pasangan calon yaitu :
- Depriwanto Sitohang, ST, MM-Azhar Bintang, SH didukung
parpol PAN dan Golkar
- Dr. Eddy Keleng Ate Berutu-Jimmy Andrea Lukita Sihombing
didukung parpol PKPI, Demokrat, Hanura, Nasdem, Gerindra dan PDIP
- St. Rimso Maruli Sinaga, SH, MH-Bilker Purba, Amd dari
jalur perseorangan
Kabupaten Batu Bara diikuti 4 pasangan calon, yaitu :
- Drs. H. Darwis, M.Si-H. Janmat Sembiring, SE didukung
parpol PKPI,Demokrat,Golkar
- H. RM. Harry Nugroho, SE-Dr. H. Mhd Syafi'i, SH, MH, M.Si
didukung parpol PKS, Hanura, PAN, Nasdem
- Ir. H. Zahir, M.AP-Oky Iqbal Prima, SE didukung parpol
PDIP,PBB, PPP, Gerindra
- Khairil Anwar, SH, M.Si-Drs. H. Sofyan Alwi, M.Hum dari
jalur perseorangan
Kota Padang Sidimpuan diikuti dua pasangan calon
perseorangan dan dua pasang calon yang didukung partai politik. Pasangan
tersebut adalah :
- Drs.H.Hailulah Harahap.MM-Drs.H.Amas Muda Hasibuan dari
jalur perseorangan
- H. Muhammad Isnandar Nasution, S.Sos-DR. H. Ali Pada
Harahap, M.Pd didukung parpol PDIP, Nasdem, PKPI, PBB dan PKB
- H. Rusydi Nasution, S.T.P., M.M-Drs. H. Abd. Rosad Lubis,
MM didukung parpol PPP, Hanura, PAN dan Gerindra
- Irsan Efendi Nasution, SH-Ir. H. Arwin Siregar, MM dari
jalur perseorangan
Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) hanya diikuti satu
pasangan calon yang juga Wali Kota Padang Sidimpuan. Pada Pilkada Serentak
2018, Wali Kota Padang Sidimpuan ini maju di Pilkada Kabupaten Padang Lawas
Utara berpasangan dengan rekan semarganya, yaitu :
Kabupaten Padang Lawas diikuti tiga pasangan calon dengan
komposisi satu dari jalur perseorangan dan dua pasang dari dukungan partai
politik :
- Ali Sutan Harahap-drg. Ahmad Zarnawi Pasaribu (pasangan
incumbent) didukung parpol PBB, PKPI, Nasdem, PDIP, Gerindra, PPP, PAN, Hanura,
PKB dan Golkar
- Drs. H. Rahmad Pardamean Hasibuan-Syahrul Efendi Hasibuan
dari jalur perseorangan
- H. Tondi Roni Tua, S.Sos-H. Syarifuddin Hasibuan didukung
parpol Demokrat dan PKS
Setelah resmi mendaftar ke KPU Sumut dan KPU Kabupaten/Kota,
masing-masing pasangan bakal calon akan mengikuti tahapan yang telah ditetapkan
oleh KPU, yaitu pemeriksaan kesehatan, penetapan pasangan calon setelah
diverifikasi dan pencabutan nomor urut pasangan calon.