Belajar Html Lengkap Ket : ganti kode warna merah dengan id top menu milik anda. Sekedar gambaran, pada umumnya sebuah menu blog memiliki skema kode HTML sebagai berikut :

LIPANRITV1

Retas5



    Medsos4

    coba4

    coba6

    Entri Populer

    Minggu, 18 Februari 2018

    BERITA HARI INI


    JAKARTA- Polda Metro Jaya kebanjiran tamu artis yang tersangkut kasus penyalahan narkoba.
















    Jakarta,18/02( lipanri online ) Bagaimana tidak belum juga kasus Jennifer Dunn, Fachri Albar, Roro Fitria serta tiga putra dan putri hingga menantu ratu dangdut Elvi Sukaesih harus mendekam di rumah tahanan (rutan) Direktorat Narkoba Polda Metro untuk menjalani proses hukum akibat penyalahgunaan narkoba.
    Mengakhiri tahun 2017, artis Jeniffer Dunn ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dia dibekuk seusai memesan sabu dari bandar berinisial FS.Kepala bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Jeniffer ditangkap berdasarkan hasil pengembangan penangkapan FS. Laki-laki berusia 40 tahun itu dibekuk di rumahnya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2018) sore.Penangkapan terhadap FS dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari warga, bahwa di rumah yang bersangkutan sering dilakukan penyalahgunaan narkoba.
    Berdasarkan informasi tersebut, polisi mencari FS dirumahnya. Namun, sat polisi menggerebek, FS telah melarikan diri.Saat dibekuk, polisi menemukan sabu 0.6 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. Selain itu, polisi juga memeriksa ponsel FS dan menemukan percakapan via WhatsApp antara FS dan Jennifer.Usai kasus Jennifer Dunn, sederetan kasus narkoba artis terus bergulir dan menghebohkan khalayak ramai.
    Selain kasus Jeniffer Dunn, ada juga kasus Fachri Albar dan Roro Fitria.Fachri dan roro ditangkap pada hari yang sama, 14 Februari 2018. Fachri ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Banten.Penangkapan Fachri bermula ketika polisi mendapatkan laporan dari aplikasi Qlue milik Pemda DKI Jakarta mengenai rencana adanya transaksi jual beli narkoba.
    Dari laporan itu polisi lantas mengintai Fachri.Kepala Polres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz K Dwihananto dalam jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018) lalu mengatakan, sekitar tiga bulan lalu, polisi melakukan profiling terhadap tersangka sehingga pada Rabu sekitar pukul 07.00  WIB dapat dilakukan penggerebekan di rumah tersangka.Saat penangkapan, polisi membawa serta tiga orang saksi, yakni pihak keamanan setempat.

    Selain menangkap Fachri, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,8 gram, 13 tablet dumolid dan satu butir camlet serta alat hisap sabu sabu yakni bong yang ditemukan di sebuah kamar di lantai satu rumahnya.Polisi pun menetapkan Fachri sebagai  tersangka dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara."Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 112 Sub 11 UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun dan paling lama 12 tahun," ujar Mardiaz.
    Di hari yang sama polisi juga menangkap Roro meski penangkapan tersebut baru diumumkan pada Kamis.Argo mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai rencana transaksi jual beli narkoba."Pak Calvin (Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak) pada hari Kamis (14/2/2018).Dari tangan WH, lanjut Argo, polisi mengamankan narkoba jenis sabu di dalam plastik klip yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok yang diletakkan di dalam tas selempang berwarna hitam.Kepada polisi WH mengaku hanya bertindak sebagai penyalur.
    Roro memesan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial YK yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.Calvin menambahkan, setelah mendapatkan keterangan dari WH, polisi mengantarkannya menuju rumah Roro yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta untuk menyerahkan sabu.Sepanjang perjalanan beberapa kali WH berkomunikasi dengan Roro melalui sambungan telepon. Roro menanyakan posisi WH untuk memastikan barang pesanannya sampai tepat waktu.Setibanya di rumah Roro polisi langusng mengamankan artis yang pernah membintangi beberapa sinetron tersebut. Roro tak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya.Polisi menyita buku tabungan dan bukti transfer Roro kepada WH. Di sana disebutkan Roro mentransfer uang sebesar Rp 5 juta kepada WH. Rp 4 juta untuk membayar sabu, Rp 1 jutanya untuk ongkos kirimnya.

    Tak hanya itu, polisi juga mengamankan ponsel WH dan Roro yang di dalamnya terdapat percakapan jual beli sabu.Keduanya terancam dijerat pasal 112 KUHP tentang narkotika, 114 tentang perantara jual beli narkoba dan 132 KUHP tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.Roro dan Fachri tak dapat mengelak. Karena "narkoba valentine" keduanya harus neringkuk di balik jeruji besi.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Undangan

    Translate

    .btn-space{text-align: center;} .ripple {text-align: center;display: inline-block;padding: 8px 30px;border-radius: 2px;letter-spacing: .5px;border-radius: 2px;text-decoration: none;color: #fff;overflow: hidden;position: relative;z-index: 0;box-shadow: 0 2px 5px 0 rgba(0, 0, 0, 0.16), 0 2px 10px 0 rgba(0, 0, 0, 0.12);-webkit-transition: all 0.2s ease;-moz-transition: all 0.2s ease;-o-transition: all 0.2s ease;transition: all 0.2s ease;} .ripple:hover {box-shadow: 0 5px 11px 0 rgba(0, 0, 0, 0.18), 0 4px 15px 0 rgba(0, 0, 0, 0.15);} .ink {display: block;position: absolute;background: rgba(255, 255, 255, 0.4);border-radius: 100%;-webkit-transform: scale(0);-moz-transform: scale(0);-o-transform: scale(0);transform: scale(0);} .animate {-webkit-animation: ripple 0.55s linear;-moz-animation: ripple 0.55s linear;-ms-animation: ripple 0.55s linear;-o-animation: ripple 0.55s linear;animation: ripple 0.55s linear;} @-webkit-keyframes ripple {100% {opacity: 0;-webkit-transform: scale(2.5);}} @-moz-keyframes ripple {100% {opacity: 0;-moz-transform: scale(2.5);}} @-o-keyframes ripple {100% {opacity: 0;-o-transform: scale(2.5);}} @keyframes ripple {100% {opacity: 0;transform: scale(2.5);}} .red {background-color: #F44336;} .pink {background-color: #E91E63;} .blue {background-color: #2196F3;} .cyan {background-color: #00bcd4;} .teal {background-color: #009688;} .yellow {background-color: #FFEB3B;color: #000;} .orange {background-color: #FF9800;} .brown {background-color: #795548;} .grey {background-color: #9E9E9E;} .black {background-color: #000000;}