Belajar Html Lengkap Ket : ganti kode warna merah dengan id top menu milik anda. Sekedar gambaran, pada umumnya sebuah menu blog memiliki skema kode HTML sebagai berikut :

LIPANRITV1

Retas5



    Medsos4

    coba4

    coba6

    Entri Populer

    Kamis, 19 September 2019

    Pasal Karet Jadikan Pemerintah Antikritik


    Revisi KUHP Siap Disahkan, Pasal Karet Jadikan Pemerintah Antikritik?
    Aksi Massa Menolak RUU KUHP di CFD


    Jakarta,( kbn lipanri )

    Rencana pengesahan RUU KUHP menuai pergunjiangan banyak pihak. Terutama di pasal penghinaan presiden dan pasal kritik hakim.

    Gonjang-ganjing DPR RI bakal mengesahkan revisi Undang-Undang KUHP (RUU KUHP) sudah menjadi buih ghibah di lautan linimasa media sosial dan media massa belakangan ini. Kekhawatiran-kekhawatiran sudah menyulut banyak perdebatan sebelum RUU KUHP betul-betul akan disahkan pada 24 September 2019 nanti.


    Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi menggelar aksi saat car free day (CFD) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (15/9/2019). Massa mengatakan RUU KUHP berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi korban kekerasan seksual
    Keinginan Indonesia memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) produk bangsa sendiri segera terwujud setelah penantian panjang lebih dari setengah abad. Namun rencana pengesahan revisi KUHP atau RKUHP menuai polemik.


    Sejumlah elemen masyarakat menolak RKUHP disahkan. Mereka beralasan, banyak pasal dalam RKUHP yang dianggap bermasalah, salah satunya mengancam demokrasi dan kebebasan berekspresi.

    Meski begitu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap akan mengesahkan RKUHP dalam waktu dekat ini. Apalagi DPR dan pemerintah telah merampungkan pembahasan revisi pengganti KUHP peninggalan kolonial itu.

    Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, pengesahan RKUHP seharusnya tidak melulu dimaknai sebagai upaya dekolonialisasi hukum pidana Indonesia dari peninggalan Belanda.

    "Tetapi (seharusnya) juga sebagai bagian dari demokratisasi hukum pidana, konsolidasi dari beberapa ketentuan di luar KUHP, serta adaptasi dan harmonisasi bagi perkembangan peradaban, khususnya yang berdimensi negatif sebagai tindak pidana baru," ujar Fickar kepada Liputan6.com, Rabu (18/9/2019).

    Dia menambahkan, RKUHP juga tidak boleh mendegradasi tindak pidana yang bersifat khusus dan extraordinary crimes menjadi tindak pidana umum, sehingga tidak memerlukan lagi cara penanganan yang luar biasa. "Pada gilirannya dapat menghapuskan peran KPK," ujar Fickar menoontohkan.

    Fickar membeberkan sejumlah pasal dalam RKUHP yang dianggap bermasalah dan menjadi pasal karet. Antara lain, pasal 167 tentang makar, pasal 440-449 tentang pengaturan tindak pidana penghinaan, pasal 218-220 tentang penghinaan presiden dan wakil presiden, pasal 240-241 soal penghinaan pemerintah yang sah, dan pasal 353-354 soal penghinaan kekuasaan umum atau lembaga negara.

    "Pasal ini memuat rumusan karet yang berpotensi mengekang kebebasan berpendapat, termasuk kebebasan pers. Pasal-pasal ini selain tak relevan untuk masyarakat demokratis, juga karena sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," tutur Fickar.

    Menurut Fickar, beberapa pasal bermasalah memuat rumusan karet karena tafsirnya bisa tergantung penguasa atau penegak hukum yang diintervensi kekuasaan.

    Lebih lanjut, Fickar menilai DPR arogan jika tetap bersikeras mengesahkan RKUHP di tengah gelombang penolakan dan banyaknya pasal bermasalah. Menurutnya, DPR belum maksimal menyerap aspirasi masyarakat dalam membuat undang-undang.

    "Itu sikap arogansi seorang politikus, dia tidak menyadari bahwa eksistensi dia sebagai wakil rakyat yang mewakili dan mempunyai kewajiban menyerap aspirasi masyarakatnya," katanya.

    Senada dengan Fickar, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ade Wahyudi mengatakan, pasal-pasal tentang penghinaan pada RKUHP berpotensi membungkam kebebasan pers. Selain itu, penanganannya akan tumpang tindih dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    "Yang terkait itu (penghinaan) sangat berpotensi menjerat jurnalis karena sangat multitafsir dan karet, karena bisa jadi (penyelesaiannya) tidak lagi dengan sengketa pers tapi langsung pidana," ucap Ade kepada Liputan6.com, Rabu.


    Ketua Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Erick Tanjung mengatakan, pihaknya bersama sejumlah elemen yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah dan DPR menunda pengesahan RKUHP.

    "Karena banyak pasal yang menyesatkan dan mengancam kebebasan pers dan mengancam demokrasi di masyarakat," ujar Erick .

    Berdasarkan catatan AJI Jakarta, setidaknya terdapat 10 pasal yang berpotensi mengancam jurnalis dalam menjalankan tugasnya, antara lain pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden dan wapres, pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah, pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa, pasal 262 tentang penyiaran berita bohong, pasal 263 tentang berita tidak pasti, pasal 281 tentang gangguan peradilan, pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama, pasal 354 tentang penghinaan kekuasaan umum atau lembaga negara, pasal 440 tentang pencemaran namabaik, dan terakhir pasal 446 tentang pencemaran orang mati.

    Erick menilai, RKUHP tersebut dapat mengkriminalisasi jurnalis. Sebab, draf RKUHP yang disusun pemerintah dan DPR tidak menempatkan pers di pilar keempat demokrasi.

    Dia juga menyoroti kemunduran dalam pembahasan RKUHP karena menghidupkan lagi pasal yang telah dibatalkan MK, yakni penghinaan terhadap presiden. "Nanti kita tak bisa lagi mengkritik pemerintah dan masyarakat tak punya wakil lagi untuk menyuarakan lewat media," katanya.

    Baik LBH Pers maupun AJI sama-sama telah melakukan berbagai upaya agar RKUHP tersebut ditunda. Namun jika DPR tetap bersikeras mengesahkannya melalui rapat paripurna pada 25 September 2019 nanti, LBH Pers dan AJI akan menempuh jalur konstitusi melalui judicial review atau uji materi di MK.( team )

    Rabu, 18 September 2019

    Selesaikan Permasalahan Masyarakat



    Wagub Sumut Apresiasi Pegadaian Bantu Selesaikan Permasalahan Masyarakat



    MEDAN ,( kbn lipanri )

    Untuk membantu masyarakat dalam keuangan, instansi seperti Pegadaian sangat diperlukan. Apalagi masih banyak masyarakat yang menggunakan jasa rentenir dengan bunga pinjaman yang sangat tinggi, dan akhirnya semakin susah karena terlilit utang.



    FOTO
    Wagub Sumut Musa Rajekshah pada acara Gathering Sinergi Harmoni Pegadaian dengan mitra bisnis Pegadaian, di Hotel Adhimulya, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (17/9) malam.

    Karena itu, Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah mengapresiasi Pegadaian yang selama ini ada di daerah dan membantu permasalahan masyarakat tersebut. "Dengan adanya Pegadaian, harapan kita, masyarakat tidak berurusan dengan rentenir," ujar Wagub Musa Rajekshah pada acara Gathering Sinergi Harmoni Pegadaian dengan mitra bisnis Pegadaian, di Hotel Adhimulya, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (17/9) malam.



    Pegadaian juga diharapkan dapat bersinergi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. Khususnya membantu masyarakat dalam hal permasalahan keuangan. Pegadaian juga perlu mengenalkan diri hingga ke pelosok wilayah Sumut. "Karena banyak yang terlilit utang dengan bunga yang tinggi kepada rentenir," kata Wagub.

     

    Saat itu hadir perwakilan BUMN dan perusahaan swasta yang ada di Sumut. Wagub pun berharap agar perusahaan yang ada di daerah dapat memberikan bantuannya (CSR) kepada masyarakat, serta mendukung program Pemprov Sumut. Seperti program ‘Desa Sadar Wisata’ yang sedang direncanakan.



    Pada kesempatan itu, Musa Rajekshah juga menyaksikan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pegadaian dengan 22 mitra bisnis yang di dalamnya terdiri dari BUMN, instansi pendidikan, serta perusahaan swasta.



    Direktur Utama PT Pegadaian Kuswiyoto mengatakan, kerja sama tersebut dilakukan guna meningkatkan pelayanan serta jumlah nasabah yang ada di Sumut. Saat ini Pegadaian sedang mengembangkan banyak produk baru guna meningkatkan pelayanan. Maka, diperlukan kerja sama dengan para mitra bisnis. Progam tersebut di antaranya gadai tabungan emas, gold on demand, gadai efek (saham dan obligasi), g cash, gold card, digital lending dan arum umroh.



    Dengan begitu, diharapkan jumlah nasabah di Sumut bertambah 15 - 20 % per tahun. Saat ini jumlah nasabah Pegadaian di Sumut berjumlah 1 juta nasabah. Secara nasional, total nasabah Pegadaian mencapai 12,1 juta nasabah dengan laba bersih Rp 1,7 triliun.



    Sementara itu, produk yang diunggulkan oleh Pegadaian di Sumut adalah tabungan emas. Saat ini saja, pegadaian telah menjual sebanyak 3,3 ton emas.  "Jadi semua produk yang dikembangkan itu gunanya untuk memudahkan masyarakat, sehingga kebutuhan masyarakat bisa dipenuhi oleh pegadaian,” ujar Kuswitoto.



    Turut hadir Direksi BUMN, Rektor USU Runtung Sitepu, Asisten Administrasi Umum dan Aset Pemprov Sumut M Fitriyus, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset dan SDA Agus Tripriyono.( limber sinaga )



    .

    Senin, 16 September 2019

    Jangan Rampas Tanah Leluhur Kami


    Nekat Buka Baju dan Hadang Aparat yang Gusur Kebunnya, Ibu-ibu di Toba Samosir Berteriak Pilu: Jangan Rampas, Leluhur Kami Tumpah Darah Memperjuangkan Ini dari Belanda!

      
    Ibu-ibu di Toba Samosir nekat buka baju dan hadang aparat yang ingin gusur kebunnya

    MEDAN,( kbn lipanri )

    Ibu-ibu di Toba Samosir nekat buka baju dan hadang aparat yang ingin gusur kebunnya
    Aksi ricuh kembali memanas antara aparat dengan warga masyarakat Adat Raja Na Opat Sigapiton di Kabupaten Toba Samosir.

    Dalam aksi tersebut, bentrok antar warga dan aparat tak terelakan.beberapa warga bahkan ada yang pingsan dan mengalami luka-luka.

    Pantauan  dari team kbn lipanri Medan Kamis (12/9/2019), bentrok tersebut bermula karena permasalahan sengketa lahan.

    Warga desa mengaku ingin memperjuangkan lahan yang mereka yakini sebagai haknya.

    Dalam peristiwa ricuh itu, kaum ibu-ibu juga ikut berdemo dan menghadang aparat yang ingin menggusur kebunnya.



    "Jangan rampas lahan kami, leluhur kami sudah tumpah darah memperjuangkan ini dari Belanda," ujar seorang ibu dikutip dari Tribun Medan.

    Masyarakat mengatakan bahwa persoalan lahan di desa mereka itu belum 'clean and clear'.

    Kasus ini pecah saat lahan milik warga desa akan dibangun proyek pembangunan jalan untuk pengembangan industri pariwisata di Kawasan danau Toba.

    Proyek pembukaan jalan ini menuai banyak penolakan dari masyarakat.

    Mereka menganggap bahwa pembangunan itu melewati daerah perkuburan dan juga perladangan milik masyarakat.

    Sebelumnya, pada Sabtu (7/9/2019), masayarakat telah bertemu dengan Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, pihak BPODT dan Pemkab Tobasa.

    Dalam pertemuan itu membahas perihal pembukaan jalan, dan Luhut dengan tegas akan menjamin masyarakat tidak akan dirugikan.
    Namun saat BPODT bersama aparat mengirim alat berat masuk dan membuka jalan dari Nomadic Kaldera Toba Escape menuju Batu Silali masyarakat menjadi naik pitam.

    Kaum ibu dari masyarakat Adat Raja Na Opat Sigapiton menjadi histeris dan nekat melepas pakaiannya satu persatu dan menghalau aparat yang membawa alat berat.

    Togi Butar-butar, salah satu tokoh masyarakat mengatakan masalah perundingan belum selesai dengan tuntas.

    "Padahal kan saat pertemuan dengan Pak Luhut Sabtu lalu, soal pembukaan jalan ini harus dirundingkan kembali dengan kami. Kenapa langsung dipaksakan?" ucap Togi.


    Pantauan dari team kbn lipanri Jumat (13/11/2019), dalam insiden itu salah satu staf Kelompok Studi Pengembangan dan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), Rocky Pasaribu, menjadi korban pemukulan.

    "Saya dipukul dan diinjak oleh aparat saat kami berusaha menghalau masuknya eskavator ke lokasi lahan yang merupakan wilayah adat Desa Sigapiton," ucapnya.

    Sementara itu, Kapolres Tobasa AKBP Agus Waluyo mengatakan bahwa pemerintah telah mengganti rugi tanaman kepada pemiliknya.

    Menurutnya, warga dan kaum ibu-ibu yang menghadang tersebut bukan pemilik tanaman.

    "Bukan pemilik tanam tumbuh pak. Yang pemilik tanaman tumbuh sudah dibayar dan diganti rugi sesuai dengan apresial independen," ujar Waluyo.

    Sekda Kabupatin Samosir, Audi Murphy Sitorus juga membantah jika lahan itu milik warga Sigapiton tetapi milik warga Dusun Pardamean Sibisa.

    "Kalau yang ada tanaman sih dana sudah dibayar, jadi itu bukan penduduk setempat," sebut Audi Murphy.( team )



    Senin, 09 September 2019

    Kalau Gak Mau ke Surga Aja


    Pro-Kontra Pemindahan Ibu Kota Baru Indonesia ke Kalimantan, Luhut : Kalau Gak Mau ke Surga Aja

    JAKARTA,( KBN LIPANRI )

    Misalnya kita jual Rp 2 juta per meter saja harganya, kita sudah bisa dapat Rp 600 triliun”Tanah Negara Yang Bersumber dari Sejarah Pemerintahan Kerajaan Nusantara Tidak Dapat Diperjual Belikan,ujar Limber Sinaga Ketua Lsm Lipanri.



    Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan saat ditemui pada pembukaan Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2019 di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).

    Tanggapi pro kontra pemindahan ibu kota Indonesia ke Kalimantan Timur, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan beri jawaban menohok.

    Luhut Binsar Pandjaitan memberikan komentar menohok ketika menanggapi polemik pemindahan ibu kota Indonesia yang baru di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.

    Seolah jengah dengan adanya pro kontra soal ibu kota baru Indonesia di Kalimantan Timur, Luhut Binsar Pandjaitan malah meminta masyarakat yang berpolemik untuk ke surga saja.


    Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menilai pro dan kontra pemindahan ibu kota merupakan hal wajar.

    Namun ia mengatakan, tujuan pemerintah memindahkan ibu kota ke Kalimatan adalah untuk membawa kebaikan untuk Indonesia.

    "Kalau enggak mau, dan pro-kontra ya ke surga aja yang penting ini untuk perbaikan Indonesia," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/9/2019).

    Bappenas, kata Luhut, sudah membuat studi komperhensif terkait pemindahan ibu kota ke Kalimatan. Oleh karena itu rencana pemindahan ibu kota diserahkan kepada Bappenas.

    Luhut mengatakan, pemerintah juga sudah sepakat terkait konsep ibu kota baru nantinya. Ia memastikan ibu kota baru akan mengadopsi konsep smart city.

    "Akan sangat efisien misalnya transportasinya banyak eletrik vehicle karena dampaknya akan banyak sekali," kata dia.

    Sebelumnya, ibu kota baru Indonesia di Provinsi Kalimantan Timur, bukan hanya untuk gedung kementerian serta lembaga saja. Pemerintah juga menyiapkan lahan untuk permukiman masyarakat umum.
    Presiden Joko Widodo mengatakan, lahan yang disediakan untuk dijual ke masyarakat umum seluas 30.000 hektare dari total lahan yang dipatok untuk ibu kota, yakni 180.000 hektare.

    Presiden sekaligus memastikan, harga jual lahan akan dibuat terjangkau.

    "Misalnya kita jual Rp 2 juta per meter saja harganya, kita sudah bisa dapat Rp 600 triliun," ujar Jokowi saat berbincang dengan sejumlah pemimpin redaksi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/9/2019).( team )




    Rabu, 04 September 2019

    Wakil ketua KPK Saut Situmorang


    Wakil ketua KPK Saut Situmorang, Kontroversi Nama Capim KPK


    Jakarta,( lipanri online )

    Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, tegas menolak revisi UU KPK yang akan dilakukan DPR RI. Saut menilai revisi itu ada implikasi negatif terhadap kinerja KPK.


    "Intinya, KPK masih tetap berpandangan pada ketika konsep awal 4 perubahan itu akan dibuat, yaitu menolak ya karena ada implikasi negatif pada kinerja KPK. Kalau perihal sadap, SP3, badan pengawas, status ASN pada pegawai KPK ujung keraguan itu pada ke-independenan KPK yang didebat banyak orang. Tapi sebagai law maker punya kerja itu wilayah legislatif, namun berdebat di naskah akademiknya akan lebih elegan membahas 4 hal perubahan itu," kata Saut saat dihubungi detikcom, Kamis (5/9/2019).

    Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, sebelumnya juga menyatakan revisi itu saat ini belum dibutuhkan. Dia menduga revisi ini salah satu upaya melemahkan KPK.

    Febri menilai revisi UU KPK butuh kesepakatan bersama antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan DPR. Menurutnya, UU adalah produk bersama DPR dan Presiden.

    "KPK belum mengetahui dan juga tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana revisi UU KPK tersebut. Apalagi, sebelumnya berbagai upaya revisi UU KPK cenderung melemahkan kerja pemberantasan korupsi," ucap Febri.

    DPR akan menggelar rapat paripurna untuk membahas revisi undang-undang yaitu UU KPK dan UU MD3 hari ini. Salah satu poin revisi UU KPK yakni soal wacana pemberian kewenangan menerbitkan SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan.

    Ditolak Publik Berkali-kali, Revisi UU KPK Muncul Lagi
    Usulan revisi UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengemuka lagi di DPR. Wacana revisi UU KPK sudah berulangkali diusulkan, namun selalu kandas di tengah jalan karena penolakan.

    Sebagaimana diketahui, berdasarkan agenda resmi rapat akan digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9) besok. Agenda rapat ialah pandangan fraksi-fraksi terhadap RUU usul Badan Legislasi (Baleg) DPR tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.

    Dalam rapat paripurna nanti, fraksi-fraksi di DPR akan mengemukakan pendapatnya apakah revisi UU KPK akan disahkan menjadi RUU usulan DPR. Itu berarti draf revisi UU KPK berasal dari DPR.


    Bila disepakati, maka pembahasan revisi UU KPK akan berlanjut. DPR nantinya akan mengundang pihak pemerintah untuk membahas revisi UU ini.

    Pada Rabu (4/9/2019) detikcom merangkum wacana revisi UU KPK yang sering mendapat penolakan. Wacana ini kerap timbul-tenggelam. Berikut ini catatannya:

    Revisi UU KPK untuk pertama kalinya mulai diwacanakan pada 26 Oktober 2010. Ide revisi UU KPK itu diusulkan oleh Komisi Hukum DPR. Pada 24 Januari 2011, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dari Golkar menulis usulan RUU KPK. Priyo saat itu juga meminta Komisi III menyusun draft naskah akademik dan RUU KPK. RUU itu masuk Prolegnas prioritas 2011.

    Ada sepuluh poin yang menjadi isu krusial, antara lain: kewenangan KPK merekrut penyidik dan penuntut, fokus pada agenda pemberantasan korupsi yang harus dipertegas, wewenang menyadap, laporan harta kekayaan penyelenggara negara, kewenangan KPK melakukan penyitaan dan penggeledahan, menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), berkaitan dengan prinsip kolektif kolegial kepemimpinan KPK, prioritas kerja KPK dalam bidang pencegahan atau penindakan harus dipertegas, kesembilan adalah fokus penindakan KPK untuk kasus dengan ukuran tertentu, apakah fokus ke kasus-kasus besar atau tidak, fokus KPK untuk menyelamatkan uang negara atau ingin menghukum pelaku korupsi.

    Pada 23 Februari 2012, muncul Naskah Revisi UU KPK yang diduga berasal dari Badan Legislasi DPR. Dalam naskah tersebut dijelaskan bahwa kewenangan penuntutan KPK hilang, penyadapan harus izin ketua pengadilan, pembentukan dewan pengawas, kasus korupsi yang ditangani hanya di atas Rp 5 Miliar.
    UU KPK Mau Direvisi DPR, KPK: Kami Belum Butuh
    Kabiro Humas KPK Febri Diansyah
    DPR RI akan menggelar rapat paripurna untuk menentukan kelanjutan pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besok. KPK menyebut revisi itu saat ini belum dibutuhkan.

    "Bagi kami saat ini, KPK belum membutuhkan revisi terhadap UU 30 Tahun 2002 tentang KPK. Justru dengan UU ini KPK bisa bekerja menangani kasus-kasus korupsi, termasuk OTT serta upaya penyelamatan keuangan negara lainnya, melalui tugas pencegahan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (4/9/2019). ( team )

    Arsip Blog

    Translate

    .btn-space{text-align: center;} .ripple {text-align: center;display: inline-block;padding: 8px 30px;border-radius: 2px;letter-spacing: .5px;border-radius: 2px;text-decoration: none;color: #fff;overflow: hidden;position: relative;z-index: 0;box-shadow: 0 2px 5px 0 rgba(0, 0, 0, 0.16), 0 2px 10px 0 rgba(0, 0, 0, 0.12);-webkit-transition: all 0.2s ease;-moz-transition: all 0.2s ease;-o-transition: all 0.2s ease;transition: all 0.2s ease;} .ripple:hover {box-shadow: 0 5px 11px 0 rgba(0, 0, 0, 0.18), 0 4px 15px 0 rgba(0, 0, 0, 0.15);} .ink {display: block;position: absolute;background: rgba(255, 255, 255, 0.4);border-radius: 100%;-webkit-transform: scale(0);-moz-transform: scale(0);-o-transform: scale(0);transform: scale(0);} .animate {-webkit-animation: ripple 0.55s linear;-moz-animation: ripple 0.55s linear;-ms-animation: ripple 0.55s linear;-o-animation: ripple 0.55s linear;animation: ripple 0.55s linear;} @-webkit-keyframes ripple {100% {opacity: 0;-webkit-transform: scale(2.5);}} @-moz-keyframes ripple {100% {opacity: 0;-moz-transform: scale(2.5);}} @-o-keyframes ripple {100% {opacity: 0;-o-transform: scale(2.5);}} @keyframes ripple {100% {opacity: 0;transform: scale(2.5);}} .red {background-color: #F44336;} .pink {background-color: #E91E63;} .blue {background-color: #2196F3;} .cyan {background-color: #00bcd4;} .teal {background-color: #009688;} .yellow {background-color: #FFEB3B;color: #000;} .orange {background-color: #FF9800;} .brown {background-color: #795548;} .grey {background-color: #9E9E9E;} .black {background-color: #000000;}