Belajar Html Lengkap Ket : ganti kode warna merah dengan id top menu milik anda. Sekedar gambaran, pada umumnya sebuah menu blog memiliki skema kode HTML sebagai berikut :

LIPANRITV1

Retas5



    Medsos4

    coba4

    coba6

    Entri Populer

    BERITA DAERAH

    Ramah Tamah dengan Masyarakat, Gubernur Edy Dukung Binjai Jadi Kota Penyangga yang Hebat



    BINJAI, ( KBNLIPANRI ONLINE )- Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengadakan silaturahmi dan ramah tamah dengan masyarakat Kota Binjai, di Pendopo Umar Baki Jalan Veteran Nomor 9, Kota Binjai, Rabu (6/3). Dalam kesempatan itu, Gubernur menyampaikan dukungannya untuk mewujudkan Kota Binjai menjadi Kota Satelit atau penyangga penting bagi Kota Medan.

     FOTO
    GUNTING PITA
    Ketua tim PKK Provinsi Sumatera Utara Nawal Lubis Edy Rahmayadi bersama wakil ketua tim PKK Provinsi Sumatera Utara Sri Ayu Mihari Musa Rajekshah, Ketua tim PKK Kota Binjai Lisa Andriani, didampingi Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, dan Wali Kota Binjai M.Idham, menggunting pita pertanda diresmikannya Ruang Terbuka Hijau Dewi Sri di Jalan Sudirman Kota Binjai Sumatera Utara, Rabu (06/03).

    "Saya ingin Sumut yang kucintai ini benar-benar sejahtera, karena bila tidak sejahtera tak akan bisa bermartabat, sama-sama lah kita, jadikan Binjai ini Kota Penyangga yang hebat," ujar Edy Rahmayadi di hadapan ratusan masyarakat dari berbagai elemen.



    Gubernur pun mengenang masa kecilnya. Ketika itu ia sangat mudah menemukan buah rambutan di Binjai. "Tapi sekarang susah mencarinya, untuk kedepanya sudah bisa kita buat cold storage yang besar untuk membuat rambutan bertahan lama, atau untuk industri yang lebih baik, kita buat buah rambutan ini menjadi buah dalam kaleng dengan menggunakan mesin-mesin tertentu," harapnya.



    Menyambut hal baik itu, Wali Kota Binjai Idaham pun merasa tersanjung atas perhatian Gubernur. " Saat ini kita pun ingin meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi, dan membuka kesempatan lapangan kerja sebesar-besarnya di kota ini, karena bila kami tidak melakukan peningkatan ekonomi secara masif, kota ini akan lebih susah bersaing kedepannya," ucap Idaham.



    Pada acara yang berlangsung penuh kekeluargaan itu, Idaham pun berterima kasih kepada Gubernur Edy Rahmayadi, yang sudah ikut menata ruang Kota Binjai, "Ruang Terbuka Hijau Dewi Sri itu akan kami rawat dengan baik, itu adalah bagian dari wajah kota kami, akan kami kembangkan agar kota ini indah dan nyaman untuk warganya," ujarnya.



    Saat ini, katanya, Pemerintah Kota Binjai sedang mempersiapkan lahan seluas 132 hektare untuk dijadikan kawasan industri. "Pembangunan untuk kawasan industri sudah kita anggarkan tahun ini, bila tidak ada halangan secepatnya akan kita bangun," sebut Idaham.



    Ada beberapa hal capaian yang telah diraih dalam membangun Kota Binjai, dan ada juga hambatan yang  dihadapi, Idaham pun mengutarakan keinginanya pada Gubernur. "Saat ini jalan provinsi di Kota Binjai ini tinggal satu jalur lagi, kami berharap jalan ini bisa diserahkan pada pemerintah Kota Binjai, insya Allah kami bisa mengurus jalan itu, sebab itu merupakan jalur utama yang menghubungkan Kota Binjai dengan Kabupaten Langkat," katanya.



    Turut hadir pada acara itu, Ketua TP PKK Provinsi Sumut Nawal Lubis Edy Rahmayadi, Wakil Ketua Tim PKK Provinsi Sumut Sri Ayu Mihari Musa Rajekshah, Ketua Tim PKK Kota Binjai Lisa Andriani, tokoh masyarakat Djohar Arifin Husin, OPD Pemprov Sumut dan Pemko Binjai. ( LM )














    KECELAKAAN MAUT ALS VS TRUK DI MUARA BUNGO, EMPAT ORANG TEWAS, NIH DAFTARNYA
    APRIL 13, 2018 DP SILALAHI ALS, JASA RAHARJA, KECELAKAAN MAUT, MUARA BUNGO

    Lipanri Online – Kecelakaan maut bus ALS kontra truk terjadi lagi. Kali ini peristiwa yang terjadi di Jalan Lintas Sumatra KM 13 arah Padang, Kamis (12/4/2018) siang itu menewaskan empat orang.



    Kepala perwakilan Jasa Raharja Muara Bungo, Erwin Sudrajat mengatakan tiga korban tewas di lokasi kejadian yakni sopir dan kondektur mobil truk, serta kondektur bus ALS. Sementara seorang penumpang bus ALS meninggal di rumah sakit Bersaudara.


    “Ada empat korban meninggal dunia. Langkah awal yang diambil menjamin biaya pengobatan korban kepada rumah sakit. Kalau untuk yang mengalami luka kita akan berikan surat jaminan biaya rawatan maksimal Rp 20 juta selama di RS,” jelasnya.

    Erwin mengatakan dari informasi sementara korban meninggal dunia bernama Efi (44), Mahyudin, Armain (28), dan Kembang Purba (33).

    KORBAN DARI SUMUT
    Sementara korban yang dirawat bernama Nurmaida Sibarani (57), Romina Tampubolon (60), Lola (13), Jefri Pasaribu (21), Miduk Artha (39), serta Herman (33).

    “Kebanyakan korban berasal dari wilayah Sumatera Utara karena mobil berasal dari sana dengan tujuan Jakarta. Kecuali sopir dan kondektur mobil truk,” jelas Erwin.

    TRUK HILANG KENDALI
    Hingga berita ini diposting belum ada keterangan resmi dari Satlantas Polres Muara Bungo terkait data dan kronologis kejadian. Namun dari informasi salah satu penumpang mengatakan kecelakaan berawal dari truk yang hilang kendali.

    “Mobil kami dari arah padang menuju arah Bungo, sampai di lokasi kejadian mobil truk yang datang dari arah berlawanan oleng ke kiri dan ke kanan hingga menabrak tepat mobil yang kami tumpangi.” (tmn)


















































    Lahan Eks HGU PTPN II, Sudah Dibagikan “Diam-diam”

    Medan,28/11( lipanri online )

    Di saat banyak pihak yang mengaku punya hak atas lahan eks HGU PTPN II gontok-gontokan dan saling bunuh, ternyata tanah itu telah dibagikan secara diam-diam. Bahkan, panitia khusus (Pansus) Lahan Eks HGU PTPN II yang dibentuk Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut), kecolongan. Siapa pelakunya? Informasi yang dihimpun Metro24Jam, Jumat (24/11/2017) sekira jam 18.00 Wib, diketahui bahwa saat ini Pansus yang diketuai oleh FL Fernando Simanjuntak ini sedang menemui Kementerian BUMN di Jakarta untuk mempertanyakan mekanisme pelepasan 5.873,06 hektar yang tersebar di Medan, Deliserdang, Langkat dan Serdangbedagai itu. Pansus juga datang bersama perwakilan direksi PTPN II. Mereka kemudian menggelar rapat yang dipimpin Deputi Ditjen PTPN. Dalam rapat tersebut, anggota Pansus dari Fraksi PDI Perjuangan, Brilian Moktar MM kembali menegaskan bahwa tanah eks HGU PTPN II seluas 5.873,06 hektar yang diperebutkan banyak orang dan banyak kelompok itu telah disetujui untuk dilepas. Tinggal sekarang menunggu persetujuan Pemerintah Pusat melalui Menteri BUMN RI. “Direksi PTPN II sudah menyetujui pelepasan eks HGU seluas 5.873.06 hektar. Tinggal sekarang dari Kementerian BUMN saja.





     Masalah sangat banyak sekali saya temukan di lapangan. Banyaknya konflik yang memakan korban jiwa. Banyak orang kuat dan orang penting terlibat di dalamnya, baik secara langsung ataupun melalui perantara. Nah, perlu diingat juga nasib pegawai dan pensiunan PTPN II. Jangan pula diabaikan,” kata Brilian mengingatkan. Brilian mengingatkan bahwa tak satu hektar pun dari lima ribu hektar tanah tersebut yang kosong, semua sudah dikuasai. Dia mengatakan, di atas tanah negara itu kini sudah berdiri bangunan perumahan, perkantoran, plaza dan lain-lain. Untuk itu dia merasa perlu mengingatkan Kementerian BUMN melihat persoalan ini secara objektif dan bertindak bijaksana. Diketahui memang, Menteri BUMN pada tanggal 14 Januari 2015 lalu pernah mengintruksikan agar gubernur memverifikasi nominatif penerima hak pelepasan tanah eks HGU PTPN II yang dulunya PTPN IX, tapi menurut anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Golkar yang juga anggota pansus ini, Hanafiah Harahap SH, menyebut surat itu bukan untuk hak pelepasan. “Sesuai makna SK BPN No: 42.43.44 dan 10 telah tegas dan gamblang disebutkan izin pelepasan asset tersebut harus melalui menteri terkait, dalam hal ini adalah Menteri BUMN,” ujarnya. Hanafiah juga mengaku bahwa dia mendengar informasi bahwa Gubsu, Tengku Erry Nuradi telah mengajukan permohonan pelepasan hak tersebut dengan jumlah tertentu kepada Menteri BUMN dan BPN Pusat. Dia menyebut merasa punya kewajiban mengingatkan Tengku Erry agar berhati-hati merekomendasikan hal tersebut karena rentan diboncengi pihak tertentu. “Saya ingatkan kepada gubernur agar berhati-hati. Jangan terlalu mudah percaya kepada pihak-pihak yang hanya akan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” ujarnya. Dalam perbincangan ini, Hanafiah juga membeberkan bahwa Tengku Erry kembali membentuk sebuah tim verifikasi dari yang dulunya telah pernah dibentuk. Pada Agustus 2017 lalu, kata Hanafiah, Tengku Erry telah membuat surat keputusan tentang Tim B Plus. Menariknya lagi, dalam surat itu, Tengku Erry tidak pernah menyinggung tim yang dulu juga pernah dibentuk. Bahkan, anggota Tim B Plus itu tidak melibatkan Kepolisian, Kejaksaan, maupun DPRD Sumut sebagai counterpart dalam menentukan kebijakan pembangunan daerah ini. “Ada apa ini? Saya cukup terkejut mengetahui ini. Tim ini dulu pernah dibentuk juga, tapi melibatkan polisi, jaksa dan anggota dewan. Sekarang tim itu hanya ada PNS di Pemprov Sumut, BPN dan PTPN II. Sementara tim yang lama tidak pernah lagi disinggung di tim yang baru,” ujarnya. Untuk itu, dia mengingatkan agar Tengku Erry jangan sampai terjebak kepentingan kelompok tertentu. Selain itu dia juga mengatakan agar mantan Bupati Serdangbedagai dua periode ini tidak melampaui kewenangannya dalam mengartikan surat dari Menteri BUMN. “Surat tersebut jangan dipahami seperti Supersemar dari Soekarno kepada Soeharto. Bisa bahaya dia nanti. Yang penting jangan masuk ke dalam jebakan Batman lah,” ujarnya. Aksi warga mengubur diri Juni lalu. (file/metro24jam.com) Hanafiah mengaku sangat prihatin terhadap masyarakat yang hanya dijadikan ‘umpan peluru’ oleh aktor intelektual. Masyarakat sangat mudah diiming-imingi dengan kabar palsu. Dia menegaskan agar masyarakat juga berhati-hati, karena tanggal 19 Oktober 2017 lalu, Kepala BPN Pusat disebutkan bahwa sejak keluarnya surat BPN tahun 2002 dan 2004 atas tanah eks HGU PTPN II, tidak ada sertifikat dalam bentuk apapun. “Kan sudah jelas itu. Jadi kalau ada yang mengeluarkan surat itu, jelas-jelas itu adalah surat bodong. Dan orang yang mengeluarkannya dapat dipidakan,” ujarnya. Melihat rumitnya penyelesaian masalah tanah eks HGU PTPN II ini, Hanafiah menyebut bahwa Presiden Joko Widodo harus turun tangan agar persoalan ini segera selesai. “Kalau Kepres (Keputusan Presiden) sudah keluar, maka itu harus menjadi keputusan final yang mudah-mudahan dapat mengakomodir kepentingan semua pihak. Siapa saja? Intinya adalah rakyat,” pungkasnya. Sebagaimana diketahui, persoalan tanah ini sangat menyita banyak energi dan waktu. Bahkan, pernah beberapa lokasi menimbulkan bentrok yang berujung pada kematian. Beberapa waktu lalu, saat Komisi A DPRD Sumut melalui Pansus eks HGU PTPN II menggelar RDP dengan masyarakat juga terjadi bentrok di dalam ruangan. Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Demokrat, Roni Situmorang nyaris memukul seorang perwakilan penggarap di dalam ruangan itu. Tak hanya itu, aksi saling makipun terjadi di gedung wakil rakyat itu. (san) BACA JUGA: Bahas Eks HGU PTPN II, Anggota Dewan Nyaris Pukul Penggarap Bentrok di Lahan PTPN2, 4 Penggarap Terluka Protes Lahan Digusur PTPN 2, 5 Warga Kubur Diri, 1 Nyaris Tewas






    Begini Cara Banyuwangi Membangun Destinasi Wisata
    Foto: Ardian Fanani



    Banyuwangi ( lipanri-online) - Keberhasilan Pemkab Banyuwangi dalam memunculkan berbagai destinasi wisata berbasis desa, rupanya terus disupport berbagai elemen. Tak ketinggalan pihak swasta pun turut serta dalam membangun program ini.

    Salah satunya adalah PT Bank Central Asia Tbk (BCA). Bersama Pemkab Banyuwangi mereka juga bersinergi dalam meningkatkan potensi pariwisata di Indonesia melalui Desa Wisata Binaannya, yakni Desa Tamansari, Kecamatan Licin.

    "Setelah diresmikan pada 14 Maret 2016 sebagai salah satu desa wisata binaan BCA, Pengurus Desa Wisata Tamansari terus mendapatkan pendampingan dari BCA, salah satunya melalui workshop seperti hari ini yang dibuka oleh Executive Vice President Corporate Social Responsibility (CSR) BCA kami, ibu Inge Setiawati," ujar Michael Purwanto, Kepala BCA Kantor Cabang Utama (KCU) Banyuwangi, kepada wartawan, saat digelar Workshop Standar Layanan bagi pengurus Desa Wisata Tamansari, di El Royal Hotel, Jumat (29/9/2017).

    Menurutnya, workshop ini digelar bertujuan menyusun standarisasi layanan yang menjadi acuan bagi seluruh pengurus Desa Wisata Tamansari agar memiliki mutu yang sesuai dengan standar BCA.

    "Kami melihat Kawasan Taman Wisata Alam Kawah Ijen yang lokasinya berdekatan dengan Desa Wisata Tamansari memiliki daya tarik tersendiri melalui beragam destinasi unggulan yang menarik wisatawan dalam negeri maupun luar negeri. Oleh karena itu, BCA ingin menjadi bagian dari upaya untuk terus mendorong dan mendampingi Desa Wisata Tamansari sebagai salah satu destinasi unggulan di Banyuwangi sehingga semakin memaksimalkan potensinya," ujar Michael.

    Desa Wisata Tamansari terletak di lereng Gunung Ijen, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi. Potensi wisata asli daerah yang terdapat di Desa Tamansari adalah kehidupan penduduk desa seperti bertani; berkebun kopi, cengkeh, dan cokelat; menambang belerang; serta mengenal kebudayaan setempat yaitu Tari Gandrung.

    Tak hanya itu, BCA melaksanakan beberapa inisiatif untuk mengembangkan pelayanan yang prima di Desa Wisata Tamansari, diantaranya bantuan dana pembangunan sarana dan prasarana untuk kantor sekretariat, toilet, dan joglo untuk menerima tamu wisata, donasi untuk pembangunan pendopo Seruni. BCA juga memberikan pelatihan bagi segenap pengurus seperti pelatihan brand dan pemasaran online dan pelatihan kepemimpinan.

    "Besar harapan kami, Workshop Standar Layanan bagi pengurus Desa Wisata Tamansari ini mampu berkontribusi menjadikan Desa Wisata Binaan BCA sebagai desa wisata yang memiliki kualitas layanan yang prima sesuai dengan standar layanan BCA," tandas Michael.

    Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi, MY Bramuda menyambut positif kegiatan dalam membantu peningkatan pelayanan desa wisata Tamansari. Menurutnya, Tamansari merupakan pilot project pengembangan wisata bersama dengan berbagai pihak. Diharapkan, ilmu pelayanan standart yang diberikan oleh BCA bisa ditularkan ke desa-desa lain di Banyuwangi.

    "Kita harap ada transfer knowledge dari pelayanan standar BCA ditularkan ke desa lain," tambahnya.
    (fat/fat)


























     

    Riwayat Kerajaan Simalungun

    Riwayat asal mula kerajaan Simalungun hingga kini belum diketahui pasti, terutama tentang kerajaan pertama yakni Nagur (Nagore, Nakureh). Demikian pula kerajaan Batanghiou serta Tanjung Kasau. Kehidupan kerajaan ini hanya dapat ditelusuri dari tulisan-tulisan petualang dunia terutama Marcopolo dan petualang dari Tiongkok ataupun dari hikayat-hikayat (poestaha partikkian) yang meriwayatkan kerajaan tersebut. Di zaman purba wilayah Simalungun mempunyai
    2 buah kerajaan besar yaitu pertama kerajaan Nagur yang ada di dalam catatan Tiongkok abad ke-15 (“Nakuerh”) dan oleh Marcopolo tatkala ia singgah di Pasai tahun 1292 M. kerajaan besar itu menguasai wilayah sampai-sampai ke Hulu Padang-Bedagai dan Hulu Asahan. Kerajaan tua yang lain ialah Batangio yang terletak di Tanah Jawauri (Tanoh Jawa). Pada masa itu, kerajaan Simalungun dikenal dengan nama harajaon na dua (kerajaan yang Dua)Selanjutnya, diketahui bahwa pasca keruntuhan kerajaan Nagur, maka terbentuklah harajaon na opat (kerajaan Berempat) yaitu: Siantar, Tanoh Jawa, Panai dan Dolog Silau. Ke-empat kerajaan ini menjadi populer pada saat masuknya pengusaha kolonial Belanda, dimana tiga kerajaan yakni Tanoh Jawa, Siantar dan Panei bekerjasama dengan pengusaha kolonial dalam memperoleh perijinan tanah. Setelah masuknya Belanda terutama sejak penandatanganan perjanjian pendek (korte verklaring) maka tiga (3) daerah takluk (partuanan) Dolog Silau di naikkan statusnya menjadi kerajaan yang sah dan berdiri sendiri, yakni Silimakuta, Purba dan Raya. Pada saat itu, kerajaan di Simalungun dikenal dengan nama harajaon na pitu (kerajaan yang Tujuh).
    Simalungun Sumatera Timur.Akhir dari kerajaan Simalungun ini adalah terjadinya amarah massa pada tahun 1946 yang dikenal dengan revolusi Sosial. Sejak saat itu, peradapan rumah bolon (kerajaan) Simalungun punah selama-lamanya. Dengan uraian singkat diatas, penulis berkeinginan untuk menulis kembali sejarah berdiri dan hanucrnya kerajaan.Atas dasar inilah, penulis berkeinginan untuk mendeskripsikan kembali sejarah bangun dan hancurnya kerajaan Simalungun Sumatera Timur yang banyak diriwayatkan dalam sejarah Simalungun.
    Tiga fase Kerajaan Simalungun.
    Secara historis, terdapat tiga fase kerajaan yang pernah berkuasa dan memerintah di Simalungun. Berturut-turut fase itu adalah fase kerajaan yang dua (harajaon na dua) yakni kerajaan Nagur (marga Damanik) dan Batanghio (Marga Saragih). Berikutnya adalah kerajaan berempat (harajaon na opat) yakni Kerajaan Siantar (marga Damanik), Panai (marga Purba Dasuha), Silau (marga Purba Tambak) dan Tanoh Jawa (marga Sinaga). Terakhir adalah fase kerajaan yang tujuh (harajaon na pitu) yakni: kerajaan Siantar (Marga Damanik), Panai (marga Purba Dasuha), Silau (marga Purba Tambak), Tanoh Jawa (marga Sinaga), Raya (marga Saragih Garingging), Purba (marga Purba Pakpak) dan Silimakuta (marga Purba Girsang).Seperti yang dikemukakan diatas bahwa asal muasal kerajaan Simalungun tidak diketahui secara pasti terutama dua kerajaan terdahulu yakni Nagur dan Batanghiou. Sinar (1981) mengemukakan bahwa kerajaan Nagur telah ada dalam catatan Tiongkok abad ke-15 (“Nakuerh”) dan oleh Marcopolo tatkala ia singgah di Pasai tahun 1292 M. Kerajaan besar itu menguasai wilayah sampai ke Hulu Padang-Bedagai dan Hulu Asahan.
    Kerajaan tua yang lain ialah Batangio yang terletak di Tanah Jawauri (Tanoh Jawa). Kendati konsepsi raja dan kerajaan di Simalungun masih kabur, akan tetapi, Kroesen (1904:508) mengemukakan bahwa konsep raja dan kerajaan itu berasal dari orang Simalungun itu sendiri sebagai perwujudan otonomi kekuasaan yang lebih tinggi. Bangun dalam Saragih (2000:310) mengemukakan bahwa kata ‘raja’ berasal dari India yaitu ‘raj’ yang menggambarkan pengkultusan individu penguasa. Mungkin saja konsep itu terbawa ke Simalungun akibat penetrasi kerajaan Hindu-Jawa seperti Mataram lama pada masa ekspansi ke Sumatera Timur (Tideman,1922:58). Lebih lanjut dikemukakan bahwa pengaruh Hindu di Simalungun dapat diamati langsung dari bentuk peninggalan yang mencerminkan pengaruh Hindu-Jawa. Nama kerajaan Tanoh Djawa setidaknya telah mendukung argumentasi itu Menurut sumber Cina yakni Ying-yai Sheng-ian, pada tahun 1416
    kerajaan Nagur (tertulis nakkur) berpusat di Piddie dekat pantai barat Aceh Dikisahkan bahwa raja nagur berperang dengan raja samudra (Pasai) yang menyebabkan gugurnya raja Samodra akibat panah beracun pasukan Nagur. Pemaisuri kerajaan Samodra menuntut balas dan setelah diadakannya sayembara, maka raja Nagur berhasil ditewaskan. Kendati demikian, sejarawan Simalungun sepakat bahwa lokasi ataupun pematang kerajaan Nagur adalah di Pematang Kerasaan sekarang yang berada dekat kota Perdagangan terbukti dengan adanya konstruksi tua bekas kerajaan Nagur dari ekskavasi yang dilakukan oleh para ahli (Tideman, 1922:51). Mengenai polemik tentang lokasi defenitif kerajaan Nagur pernah berada dekat Pidie (Aceh) dapat dijelaskan sebagai akibat luasnya kerajaan Nagur. Oleh karenanya, raja Nagur menempatkan artileri panah beracunnya pada setiap perbatasan yang rentan dengan invasi asing.
    Kerajaan Batanghio, tidak ditemukan tulisan-tulisan resmi tentang riwatnya maupun pustaha yang mengisahkan asal-usulnya. Hanya saja Tideman (1922) menulis dalam nota laporan penjelasan mengenai Simalungun. Oleh para cerdik pandai Simalungun, Batanghio pada awalnya dipercaya sebagai partuanon Nagur, akan tetapi karena kemampuannya dan karena luasnya kerajaan Nagur, maka status partuanon itu diangkat menjadi kerajaan. Pada tahun 1293-1295, kerajaan Nagur dan Batanghio diinvasi kerajaan Singasari dengan rajanya yang terkenal, Kertanegara. Ekspedisi itu dikenal dengan ekspedisi Pamalayu yang dipimpin oleh Panglima Indrawarman yang berasal dari Damasraya Djambi (Wibawa, 2001:14-15) yang kemudian mendirikan Kerajaan (Dolog) Silou pada akhir abad XIV. Untuk mempertahankan, daerah vasalnya, maka raja nagur menyerahkan kekuasaannya kepada para panglima dan mempererat hubungan dengan pematang (central kekuasaan) semakin erat dan kokoh.
    Dengan demikian di Simalungun sampai pada tahun 1883 terdapat kerajaan yang sifatnya konfederasi (Dasuha dan Sinaga, 2003:31) yakni kerajaan Siantar (Damanik), Panei (Purba Dasuha), Dolog Silau (Purba Tambak) dan Tanoh Jawa (Sinaga). Wilayah Dolog Silau yang begitu luas dan intensya pertikaian antar huta, maka dibentuklah tiga partuanon, yakni Partuanon Raya (Saragih Garinging), Partuanon Purba (Purba Pakpak) dan Partuanon Silimahuta (Purba Girsang). Strategi ini ditempuh untuk mempererat kekuasaan Dolog Silau dan tiga kerajaan besar lainnya.
    Setelah penandatanganan perjanjian pendek (korte verklaring) pada tahun 1907 yang intinya tunduknya seluruhnya kerajaan kepada kolonial, maka untuk mempermudah urusan administrasi serta mempermuda politik devide et impera, maka status partuanon dari tiga partuanon Dolog Silou itu dinaikkan statusnya menjadi kerajaan. Yakni kerajaan Silimahuta (Purba Girsang) yang Pematang nya di Pematang Nagaribu, kerajaan Purba (Purba Pak-pak) dengan pematang di Pematang Raya. Dengan demikian setelah penandatanganan Korte Verklaring, Simalungun mengenal tujuh kerajaan yang bersifat konfederasi, yakni dikenal dengan sebutan Kerajaan nan tujuh (harajaon Na pitu-siebenvorsten) (Tambak,1982:20-128; Tideman,1922:3-11). Pasca penandatanganan perjanjian pendek (korte verklaring) itu, maka oleh pemerintah kolonila Belanda, penguasa pribumi (native states) ditugaskan untuk mengurus daerahnya sendirinya sebagai penguasa swapraja. Sebagai penguasa daerah yang otonom mereka memiliki status sebagai kepala pemerintahan daerah
    Dalam poestaha hikayat Parpadanan na Bolak dapat diketemukan bahwa asal usul monarhi (kerajaan) di Simalungun telah bersentuhan dengan kerajaan yang ada di Pulau Jawa pada saat itu. Keadaan ini juga dipertegas dengan berbagai asumsi penulis Eropa, bahwa pengaruh Jawa telah ada dan berkembang di kawasan ini terbukti dengan penamaan salah satu area (Tanah Djawa) di Simalungun. Lagi pula, terdapat berbagai kesamaan dalam hal perangkat kebudayaan seperti pemakaian destar (gotong dan Bulang) dalam khasanah adat. Di samping itu, juga telah bersentuhan dengan pengaruh Sinkretis (Hindu-Jawa) seperti permainan catur, meluku sawah dan lain-lain. Hal yang paling mengesankan adalah bahwa hewan korban dalam perangkat adat istiadatnya adalah ayam (dayok nabinatur).Ini berarti bahwa, keadaan dimana kerajaan di Simalungun telah mengambil corak modern layaknya sebuah negara yang memiliki perangkat-perangkat tertentu. Keadaan seperti ini tidak dimiliki suku lain seperti Tapanuli (Utara), Karo, Pak-pak, Mandailing, Angkola sungguhpun mereka itu mengenal konsep raja. Dengan demikian, konsep raja dan kerajaan yang telah lama berdiri di Simalungun merupakan peninggalan dalam kebudayaannya sebagai dampak persentuhannya dengan budaya lain (Hindu-Jawa)
    Runtuhnya Kerajaan Simalungun Sumatera Timur.
    Kekhasan Sumatera Timur menjelang Indonesia merdeka tahun 1945 adalah adanya perbedaan-perbedaan kelas antara bangsawan dan rakyat jelata. Dalam masyarakat Simalungun, perbedaan kelas tersebut adalah seperti golongan parbapaan (bangsawan), partongah (pedagang), paruma (petani) dan jabolon (budak). Keadaan yang sama ada pada rakyat Melayu Sumatera Timur terutama antara Sulthan dan rakyat.Sebagai negera yang bari terbentuk, nasionalisme rakyat Indonesia masih mengental dan dapat dipahami apabila masih menaruh dendam terhadap feodalisme yang sebelumnya merupakan kaki tangan kolonial. Oleh karena itu, situasi rakyat yang masih baru merdeka, kemudian disulut dengan provokasi orang lain (organisasi) tak pelak lagi apabila kecemburuan sosial dapat berujuk revolusi massa yang menelan ongkos sosial yang tinggi. Termasuk punahnya sebuah peradapan di Sumatera Timur (Simalungun dan Melayu), dimana raja dan kerabatnya beserta istananya musnah selama-lamanya
    Keadaan seperti ini berlanjut hingga memasuki tahun 1946 sehingga mendorong kebencian masyarakat terhadap golongan elit. Sejalan dengan itu, berkembangnya pemahaman politik pada waktu itu, turut pula menyulut keprihatinan terhadap perbedaan kelas yang didorong oleh keinginan untuk menghapuskan sistem feodalisme di Sumatera Timur.Demikianlah hingga akhirnya terjadi peristiwa berdarah yang meluluhlantakkan feodalisme di Sumatera Timur terutama pada rakyat Simalungun dan Melayu. Pada peristiwa tersebut empat dari tujuh kerajaan Simalungun yaitu Tanoh Jawa, Panai, Raya dan Silimakuta pada periode ketiga ini musnah dibakar. Sementara Silau, Purba dan Siantar luput dari serangan kebringasan massa. Raja dan kerabatnya banyak dibunuh. Peristiwa ini menelan banyak korban nyawa, harta dan benda. Kejadian yang sama juga menimpa kesultanan Melayu dimana empat kesultanan besarnya Langkat, Deli, Serdang serta Asahan dibakar dan lebih dari 90 sultan dan kerabatnya tewas dibunuh (Reid, 1980)Riwayat swapraja
    Simalungun telah berlalu setelah terjadinya revolusi sosial pada tahun 1946. Revolusi itu tidak saja menamatkan kerajaan tapi juga seluruh kerabat perangkat kerajaan dan keluraga raja yang mendapatkan hak istimewa dari pemerintah kolonial, sehingga telah meningkatkan kecemburuan sosial dari rakyat terhadap raja. Revolusi terjadi setelah rakyat diorganisir dan diagitasi oleh organisasi dan partai revolusioner di Simalungun. Sejak saat itu sistem kerajaan tradisional Simalungun menemui riwayatnya. Dalam arti lain, lenyapnya atau runtuhnya zaman keemasan monarhi itu telah pula menandai berakhirnya peradapan besar rumah bolon.
    Daftar Pustaka.
    Anderson. John., 1823 Mission to the Eastcoast of Sumatra: Edinbrugh
    Dasuha. Juandarahaya dan Marthin Lukito Sinaga., 2003. Tole!den Tomorlanden das Evanggelium. Sejarah Seratus Tahun Pekabaran Injil di Simalungun 2 September 1903-2003: Pematang Siantar: Kolportase GKPS
    Kroesen, JA., 1893 Eene reis door de landschappen Tandjoeng Kassau, Siantar en Tanah Djawa. TBG XXXIX, p. 229-304.
    Reid. Anthony., 1981., The Blood of the People, Revolution and the of Traditional rule in Nothern Sumatera. Kuala Lumpur: Oxford University Press.
    Saragih .Hisarma., 1999. Zending di Tanah Batak: Study Tentang Konversi Dikalangan Masyarakat Simalungun 1903-1942. (Thesis Magister Humaniora). Yogyakarta: Universitas Gajah Mada
    Sinar, T. Luckman, 1981. Tuhan Sang Nahualu, Raja Siantar. Seminar Sejarah Nasional III, tanggal 12-11-1981 di Jakarta.
    Tambak.,T.B.A., 1982. Sejarah Simalungun. Pematang Siantar: Yayasan Museum Simalungun.
    Tiderman.J., 1922. Simeloengen: Het Land der Timoer Bataks in Zijn Ontwikling tot Een Deel Van het Kulturgebied van de Ooskust van Sumatera. Leiden: Stamdruskkerij Louis H. Beeherer
    You might also like:

     

     

    SEJARAH SINGKAT KERAJAAN-KERAJAAN SIMALUNGUN

    KERAJAAN NAGUR (500-1400)
    Inilah kerajaan pertama suku Simalungun, rajanya bermarga Damanik Nagur (Rampogos). Wilayahnya sangat luas, lebih luas dari Kabupaten Simalungun sekarang ini. Masa kejayaan Kerajaan Nagur berakhir sesudah penyerbuan oleh Aceh pada tahun 1539 ke beberapa tempat di daerah kekuasaanya, khususnya di daerah pantai Timur. Nagur semakin mundur setelah diserang oleh pasukan Tuan Raya bermarga Saragih Garingging pada abad XIX. Sisanya adalah kampung Nagur Raja di Kabupaten Serdang Bedagai.
    Nagur pada masa kejayaanya terdiri dari dua wilayah; di selatan oleh Nagur dan di utara oleh Kerajaan Batangiou yang selanjutnya berub ah menjadi Kerajaan Tanah Jawa. Menurut kisah, raja Nagur pada masa jayanya menjemput permaisuri (puang bolon) dari Kerajaan Mataram di Jawa. Dari sini bermula orang Simalungun memakai gotong batik seperti yang kita pakai sampai sekarang ini.

    KERAJAAN SILOU (1300-1400)
    Sesudah Nagur semakin lemah, maka salah seorang Anakborunya bermarga Purba Tambak diangkat menjadi Raja Goraha dan selanjutnya berkembang menjadi kerajaan bernama Kerajaan Silou. Nagur pada waktu itu masih tetap berdiri, tapi Kerajaan Silou semakin meluaskan wilayahnya hingga mancapai pantai Timur Sumatera sampai ke Asahan sekarang ini. Pusat pemerintahannya pada waktu itu berada di Silou Buntu di Kecamatan Raya sekarang ini, salah seorang rajanya yang terkenal bernama Tuan Toriti Purba Tambak dengan tungganganya Gajah Putih yang menjadi lambang kerajaannya.
    Senasib dengan Nagur, pada abad XIV perang saudara pecah di Kerajaan Silou di antara sesama anak raja Silou, sehingga berdiri Kerajaan Panei dan Dologsilou dari masing-masing bermarga Purba Sidasuha dan Purba Tambak Lombang.

    KERAJAAN RAJA MAROMPAT (1400-1946)
    Pada abad XIV-XVI, situasi di Sumatera Timur berada dalam keadaan genting, karena Aceh dengan pasukan Sultan Iskandar Muda terus-menerus mengancam keberadaan kerajaan-kerajaan di sepanjang jalur perdagangannya di Selat Malaka. Kerajaan Nagur yang berkuasa di situ, semakin lama semakin lemah, dan akhirnya makin terdesak hingga ke pedalaman.
    Untuk menghindarkan daerahnya dari pendudukan langsung; maka raja Nagur mengangkat orang-orang kepercayaannya menjadi panglima perang sekaligus dinikahkan dengan puteri-puterinya, sehingga para panglima ini berstatus Anakboru pada Raja Nagur yang otomatis akan menunjukkan rasa hormat dan penghargaannya kepada raja Nagur sebagai tondong.
    Pada masa setelah abad XIV, muncullah empat raja utama di Simalungun; di mana Nagur masih tetap ada, tetapi peranannya sudah semakin menghilang. Keempat raja itu adalah: Tanoh Jawa dengan raja marga Sinaga, Panei dengan raja marga Purba Sidasuha, Dolog Silou raja marga Purba Tambak dan Siantar, kerajaan marga Damanik peninggalan dari Nagur terdahulu. Masing-masing diikat oleh adat Maranakboru, Martondong, Marsanina oleh karena hubungan kekerabatan lewat jalur perkawinan yang dipolakan oleh tradisi Puang Bolon, yaitu puteri raja yang menurut adat, syarat mutlak untuk meneruskan generasi raja turun temurun. Raja Panei dan Dologsilou menjemput puang bolon kepada marga Damanik puteri raja Siantar, demikian pula Tanah Djawa. Sedangkan raja Siantar sendiri menjemput isteri pada bangsawan Silampuyang dengan gelar Tuan Silampuyang marga Saragih.

    RAJA MARPITU (1907-1946)
    Tahun 1865 mulailah kolonialisme Belanda memasuki tanah Simalungun, mula-mula di Tanjung Kasau yang pada waktu itu tunduk ke Siantar, lalu makin merembes jauh sampai ke pedalaman Simalungun dalam rangka pembukaan perkebunan di atas lahan raja-raja Simalungun. Dengan berbagai intrik dan politik pecah belah di antara sesama raja-raja dan masyarakat Simalungun; Belanda berhasil memisahkan beberapa daerah adat Simalungun dari kekuasaan Raja Marompat; daerah Padang Bedagai yang pada awalnya daerah takluk Kerajaan Silou menjadi diakui sah sebagai raja oleh Belanda. Demikian pula daerah Batak Timur Dusun di Serdang diakui masuk kesultanan Serdang. Batubara sekitarnya sampai ke Tanjung Balai yang dulu berada di bawah kekuasaan raja Siantar dan Tanah Jawa dipisahkannya dari Simalungun dan dimasukkannya ke Kesultanan Asahan.
    Pada tahun 1907 sesudah perlawanan raja-raja Simalungun berhasil ditundukkan Belanda, seperti raja Siantar Sangnaualuh Damanik, penguasa di Raya Rondahaim Saragih, Tuan Dolog Panribuan gelar Tuan Sibirong Sinaga dan raja Dologsilou Tn Tanjarmahei Purba Tambak maupun Tn Jontama Purba Sidasuha raja Panei; maka Belanda mengakui Raya, Purba dan Silimakuta menjadi kerajaan penuh di samping kerajaan Raja Marompat yang sudah lebih dahulu hadir ratusan tahun sebelumnya. Dengan demikian hadirlah tujuh kerajaan di Simalungun sesudah kehancuran Kerajaan Nagur, yaitu:

    1. Kerajaan PANEI RAJA MARGA PURBA SIDASUHA dengan puang bolon puteri boru Damanik dari Kerajaan Siantar;
    2. Kerajaan TANOH JAWA RAJA MARGA SINAGA DADIHOYONG HATARAN dengan puang bolon dari tuan puteri boru Damanik dari Kerajaan Siantar;
    3. Kerajaan SIANTAR RAJA MARGA DAMANIK BARIBA SI PAR APA dengan puangbolon dari tuan puteri boru Saragih Silampuyang dari Tuan Silampuyang/Sipoldas;
    4. Kerajaan DOLOGSILOU RAJA MARGA PURBA TAMBAK dengan puangbolon tuan puteri boru Saragih Garinging dari Kerajaan Raya;
    5. Kerajaan PURBA RAJA MARGA PURBA PAKPAK dengan puangbolon tuan puteri boru Damanik dari Kerajaan Siantar;
    6. Kerajaan RAYA RAJA MARGA SARAGIH GARINGGING dengan puangbolon tuan puteri boru Purba Sidasuha dari Kerajaan Panei;
    7. Kerajaan SILIMAKUTA RAJA MARGA PURBA GIRSANG dengan puangbolon tuan puteri boru Saragih Munthe/Saragih Garingging dari Tonging/Kerajaan Raya.

    AKHIR KERAJAAN
    Kerajaan-kerajaan Simalungun berakhir setelah kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945 secara politis tidak memiliki kekuasaan lagi seperti zaman Belanda yang diakui sebagai daerah istimewa berpemerintahan sendiri (zelfbestuurende Landschappen). Kerajaan-kerajaan Simalungun benar-benar hapus sesudah dihapuskan oleh Revolusi Sosial tanggal 3 Maret 1946 yang disertai dengan pembantaiaan tidak berperikemanusiaan oleh laskar rakyat Barisan Harimau Liar pimpinan Saragihras dan Djatongam Saragih dan kawan-kawan yang anti kerajaan. Raja-raja Simalungun diturunkan dari tahtanya dengan kekerasan, harta bendanya dirampas, bahkan nyawanya melayang bersama dengan keluarga dan rakyat yang mengasihi mereka. Mari kita kenang para raja Simalungun yang mati dibunuh dengan kejam oleh Barisan Harimau Liar itu; di antaranya Raja Panei Tuan Bosar Sumalam Purba Sidasuha; Raja Purba Tuan Mogang Purba Pakpak, Tuan Dolog Panribuan Tuan Hormajawa Sinaga, Tuan Sipolha Tuan Sahkuda Humala Raja Damanik, dan korban-korban lain yang belum diketahui.

    Pematangsiantar, 15 September 2012
    Pdt. Juandaha Raya P. Dasuh




    AKP ANDAR SIAHAAN POTRET POLISI KSATRIA TEWAS DEMI TUGAS. (5)
    ( Sidang dipilah dalam 11 berkas menurut tindak pidana masing-masing terdakwa)

    *TARGET MELEPASKAN KOSDIM TERCAPAI, FITNAH BIKIN MARAH LALU MEMBUNUH.
    *SAKSI LIHAT KARNAIN TAMBA YANG DULUAN MEMUKUL KAPOLSEK

    *SAKSI RUDI A. SIDABUTAR CABUT KETERANGAN, MENUDUH DAN TEKEN BAP KARENA DIPUKULI.

    PEMATANGSIANTAR,WIB
    PN. Simalungun Selasa 03-09 kembali bersidang mendengar keterangan saksi Kosdim Sumbayak dan isterinya Tamaria Aruan tentang peran Terdakwa Walsen Malau dalam kasus pembunuhan AKP. Andar Siahaan Kapolsek Dolok Pardamean 27 Maret 2013 malam. Menurut analisa WIB, dari keterangan semua saksi yang sudah di-sidangkan, mereka sudah menerima arahan ketika dalam tahanan. Tidak adanya saksi Polisi di saat pembantaian adalah hal yang memudahkan para saksi dan terdakwa mendramatisir alibi. Setelah dua bulan persidangan maka peran para terdakwa mulai terkuak walau berindikasi cacatnya proses persidangan, dari awal menjadikan tersangka, penyidikan, rekonstruksi yang dipenuhi paksaan Polisi, alibi palsu, keterangan palsu dan keterangan dalam sidang yang tidak sesuai BAP, pencabutan keterangan dan lain-lain.

    SAKSI KOSDIM SUMBAYAK: CUMA DENGAR WALSEN MALAU CERITA "DAPATKU DOMPET"
    Tamaria Aruan yang adalah isteri Kosdim Sumbayak pemilik warung tempat peristiwa biadab ini berawal dengan modal fitnah, memberi keterangan: tidak mengenal terdakwa dan tidak tahu apa peran yang dilakukan terdakwa. Pula Kosdim Sumbayak: Tidak melihat terdakwa sejak dari warung, sampai mobil terperosok di TKP, tahu rumah terdakwa tapi tidak pernah berhubungan. Waktu mereka di Polda, ada mendengar terdakwa mengatakan"Dapatku dompet" kepada sesama tahanan sekira sepuluh orang dalam sel, tetapi itu tidak jadi perhatian saksi. Menjawab Jaksa, saksi tidak tahu apakah itu adalah dompet Kapolsek. Lanjut Pembela tanya saksi apakah terdakwa bilang langsung kepada Saksi yang terdakwa dapat dompet itu, saksi jawab, tidak langsung kepadanya.Terdakwa membantah keterangan saksi, tetapi saksi tetap pada keterangannya. Sidang ditunda sampai Kamis 12-09.
    SAKSI BONAR SARAGIH: MENUDUH FERNANDUS TURNIP KARENA TAK TAHAN LAGI DIPUKULI
    Saksi Bonar Saragih menerangkan "Saya tidak melihat terdakwa ikut dari warung Kosdim terus ke mobil terperosok sampai pembantaian Kapolsek. Dan kalau ada keterangan saya di BAP menerangkan saya melihat Terdakwa tetapi tidak tahu apa tindakannya maka itu karena dipaksa dengan dipukuli dan dengan ini pula mencabut keterangan itu. Adapun saya menuduh Terdakwa dan Mariden Sinaga dan Boing Sidebang karena dipaksa dan tidak tahan lagi dipukuli, saya dituduh oleh Pandapotan Haloho, saya mengaku karena dipaksa Polisi, tidak ada saya kenal Saksi Polisi" Menjawab Jaksa dia tegas bilang, memberi keterangan di kantor Polisi karena dipaksa. Menjawab Pembela dia terangkan, malam hari dia dibawa ke Balai Desa, mukanya disenter"ini satu" kata Polisi dan terahir dia bilang berani membuktikan bahwa dia dipaksa Polisi.
    Keterangannya cukup, Terdakwa membenarkan keterangan Saksi, dan Saksi tetap pada keterangannya. Berhubung Saksi lainnya Mariden Sinaga sedang bersidang diruangan lain maka sidang ditunda sampai Kamis 05-09. Dari keterangan Saksi ini terdakwa Fernandus Turnip tak berperan tindak pidana.

    SAKSI WALSEN MALAU: MENUDUH RUSDI EFERI SINAGA KARENA DIPAKSA
    Walsen Malau yang didakwa Ps. 365 tentang mengambil barang orang, dalam keterangannya kepada sidang hari ini dalam posisinya sebagai Saksi kepada terdakwa Rusdi Eferi Sinaga memberi keterangan, bahwa dia tidak dapat memberi keterang apa-apa peran Terdakwa dalam peristiwa ini. Namun setelah Hakim Ketua memintanya maju ke depan untuk membaca kembali BAP dan melihat Rekonstruksi yang mengatakan dia ada melihat terdakwa memegang batu dan memecahkan kaca mobil, terus Saksi terangkan bahwa dia mengaku dan meneken itu karena dipaksa Polisi. Hakim Ketua menjelaskan kepada Saksi mengapa Saksi menceriterakan peran orang, "Kalau kau dipukuli, pertahankan dirimu saja. Dikantor Polisi mengakui, tapi disidang menolak, kau pikir itu cukup untuk cabut keterangan. Kata dipaksa saja tidak cukup. Mesti cukup bukti dan saksi kau dipukuli, siapa yang melihat kau dipukuli"? "Ada"! Jawab Walsen. Kepada Pembela Saksi menerangkan, sampai dirumah pukul 19.30 malam, ada dengar ribut-ribut tetapi tetap dalam rumah saja, dan bisa membuktikan ini, alasan mencabut keterangan adalah karena dipaksa Polisi. Menurut WIB bisa saja para saksi ingat ucapan Polisi waktu rekonstruksi yaitu "keberatan bisa disampaikan nanti dalam sidang pengadilan". Terus Hakim Ketua bilang kepada saksi: "Kalau kau dipaksa, kan ada teriakan-teriakanmu. Kau ada hak menolak. Tapi disini ceritamu dan tuduhanmu terperinci. Rekonstruksinya kamu ikut dan teken. Sandiwara kamu kurang poles".Menjawab pertanyaan Hakim Ketua, saksi menerangkan bahwa uang yang empat ratus ribu yang katanya dari dompet Kapolsek itu adalah uang marga Silalahi, dia tidak tahu berapa jumlah uang dalam dompet Kapolsek itu, dia tahu Kapolsek mati pukul 20.00 malam, tidak tahu seperti apa keributan di TKP". Hakim Ketua menyambut,"Keterangan dan alasanmu tidak logis. Kurang pintar. Di Simalungun ini, kalau ada ribut sedikit saja pasti jadi perhatian. Apalagi ini peristiwa di kampung.
    Keterangan cukup, Hakim Ketua tanya terdakwa mana yang tidak benar, " Benar semua" jawab terdakwa yang kemudian dinasehati supaya "jujur dan membuka saja kalau ada orang lain berperan, ungkap saja". Saksi tetap pada keterangannya.

    SAKSI TAMARIA ARUAN: TIDAK LIHAT RUSDI EFERI SINAGA DI TKP
    Bermodal fitnah mulutnyalah awal berkembang-biaknya fitnah dan hasutan di sepanjang jalan, terus di TKP bertambah lalu menaikkan nafsu setan amarah massa melakukan tindakan biadab, pembantaian terhadap Kapolsek. Dia memberi keterangan: "Di kantor Polisi saya tidak ada memberi keterangan apa-apa tentang Terdakwa. Saya duluan ditangkap daripada Terdakwa". Menjawab Jaksa, apa Saksi lihat Terdakwa di TKP dan lihat melempari mobil, dijawab, tidak.
    Keterangan cukup, Saksi membenarkan keterangan, Saksi tetap pada keterangannya, sidang ditutup pukul 15.00 lewat, akan dibuka kembali Kamis 05-09.

    BB ALAT PERMAINAN JUDI KIM DAN TOMBAK TIDAK PERNAH DITUNJUKKAN DALAM PERSIDANGAN.
    Diruangan lain untuk kasus yang sama berlangsung sidang mendengarkan Saksi untuk empat orang Terdakwa yaitu Mariden Sinaga, Boing Sidebang, Jaresdin Garingging dan Pandapotan Haloho. Sidang dipimpin Hakim Ketua Ramses Pasaribu, SH, MH.

    KOSDIM DAPAT TELEPON DARI SUTRISNO HAL PENCURIAN KERETA.
    Kosdim Sumbayak dalam sidang ini berkedudukan sebagai saksi. Pembela menanyai Saksi apa isi telepon Dendi Saragih dan Sutrisno Damanik kepadanya, Saksi menjawab"hal ada pencuri kereta".
    Hakim Ketua bilang, karena kata-kata pencuri kereta itulah yang memicu massa. Pembela Maria Purba bertanya, apa barang bukti Togel sampai sekarang, dan barang bukti tombak dimana Saksi lihat, dijawab Saksi, tidak ada barang bukti togel dan tombak itu baru dilihatnya di Polres. Analisa WIB bahwa sejak detik mobil bergerak membawa Kosdim Sumbayak ke Polsek Dolok Pardamean, fitnah Tamaria yang meneriakkan, pencuri, pencuri itu memicu massa dan dikembangkan baik melalui teriakan berestafet tetapi juga dengan HP hingga dibuatlah penghalang-penghalang, maka pada halangan yang ke-tiga lah mobil Kapolsek terperosok. Waktu Kapolsek sudah tewas dibantai, Kosdim masih menutup bahwa sumber malapetaka itu berasal dari fitnah Tamaria.
    TAMARIA ARUAN BERSAKSI TIDAK ADA MELIHAT KE-EMPAT TERDAKWA.
    Pada sidang ini Tamaria sebagai saksi.Hakim Ketua tanya"Apa Saudara lihat empat Terdakwa ini di TKP"? Saksi jawab,"Tidak ada". Kemudian Hakim Ketua minta Jaksa membacakan BAP tentang apa yang diterangkan Tamaria, tertulis, bahwa Gamot tanya Kosdim dan Tamaria dengan ..apanya masalah kalian? Kosdim dan Tamaria menjawab,.kami dituduh judi togel. Lanjut Gamot bilang, tapi ceritanya masalah pencuri sepedamotor? Aku nggak mengerti, sudah kalian pulanglah dulu. Kosdim dan Tamaria tidak berterus terang kepada Gamot Raja Ni Huta itu bahwa sebenarnyalah fitnah dengan kata pencuri itu awalnya dari Tamaria sebagai taktik busuk agar massa menghadang mobil maka Kosdim nanti bisa terlepas. Tamaria memilih resiko biarlah Polisi dibantai asalkan suaminya Kosdim tidak dibawa ke Polsek. Lanjut Pembela tanya Saksi apa memang tidak melihat dan tidak kenal dengan Pandapotan Haloho, apakah masih ramai di TKP waktu Saksi pulang dan apa ada melihat tombak di TKP, Saksi jawab, ya, tidak lihat dan tidak kenal, masih ramai dan tidak melihat ada tombak di TKP.
    Keterangan cukup, sidang ditunda sampai Selasa 10-09.
    SIDANG SEBELUMNYA.
    Kamis, 29-08 diadakan sidang mendengar keterangan dari Tamaria Aruan, Dedi Girsang dan Fernandus Turnip untuk terdakwa Bonar S.Garingging, Justan Purba dan Juki S. Naibaho dengan pimpinan sidang Abdul Siboro, SH, MH.
    TAMARIA DAN KOSDIM TIDAK MEREDAM AMUK MASSA SESUDAH KOSDIM DILEPASKAN POLISI.
    Tamaria Aruan selaku saksi dalam keterangannya bilang: bahwa ke-tiga terdakwa tidak ada diwarungnya, sesudah suaminya Kosdim diantar Boing ke rumah Gamot maka dia tinggal bersama Boing Sidebang sekira dua puluh menit dirumah Gamot, dengar suara kaca pecah dan teriakan, bakar, bakar, jumpa dengan isteri Gamot dan Gamot diluar rumah, dia pikir yang mau dibakar adalah mobil itu, tidak tahu apa yang terjadi dekat mobil Kapolsek, dari rumah Gamot pulang ke warung di Dolok Saribu, pukul 21.00, terus diupa-upa. Kosdim lari supaya aman berobat karena dia sakit-sakitan, saya jumpa dengan ke-tiga terdakwa ini di Polres, tahu Kosdim dikeluarkan Dedi dari mobil. Saksi jawab, tidak tahu bagaimana caranya Kosdim dikeluarkan, terus mobil dilempari, ada teriakan, bakar, bunuh dan tidak tahu Kapolsek sudah mati. Hakim Anggota tanya, "Tak pernah dengar dari cerita suamimu sampai sekarang apa yang terjadi"? Tamaria jawab,"Tidak pernah" Hakim Anggota,"Bukankah karena teriakan-teriakanmu? "Tidak tahu" jawab Saksi. Hakim Ketua tanya apa kenal dengan barang bukti ini (alat pembantai Kapolsek yaitu beberapa buah batu padas dan tiga batang kayu yang dipakai melempari mobil dan memukuli kepala, wajah dan tubuh Kapolsek sampai mati-Red), dijawab saksi,"Tidak". Sekalipun cahaya di TKP terang, tapi saksi bilang tidak cukup untuk mengenal wajah orang. Dari ke-tiga terdakwa Cuma kenal sama Juki S. Naibaho.
    Target Tamaria, Boing Sidebang, Dedi Girsang, Bonar Saragi dan lain-lain yang mengejar mobil Kapolsek dengan target untuk mengeluarkan Kosdim Sumbayak saja. Dan itu terpenuhi karena Kapolsek mengalah dulu karena ancaman massa. Sebenarnyalah target mereka sudah terpenuhi. Kalau Kosdim dan Tamaria punya moral, mereka harus jelaskan tidak ada pencuri, mereka Cuma mau mobil Kapolsek dihadang untuk bisa mengeluarkan Kosdim. Demi itu mereka teriaki Polisi maling. Fitnah itu menjadi pembunuh, dan ketika pembantaian itu berlangsung dekat mobil, Kosdim dan Tamaria tahu dan membiarkan saja akibat fitnah itu. Hakim tanya ke-tiga terdakwa mana keterangan saksi yang tidak benar, satu persatu menjawab, tidak ada dan Saksi tetap pada keterangannya.
    SAKSI DEDI GIRSANG MENGAKU KARENA JUSTAN PURBA YANG BILANG.
    Saksi ini menerangkan bahwa dia kenal dengan ke-tiga terdakwa bahkan ada hubungan keluarga jauh, tidak ada melihat peran mereka dari warung sampai Kapolsek terbunuh. Kalau dalam BAP disebut ada, "Itu karena saya dipaksa, begini, Saya dijumpakan dengan Justan Purba, terus Polisi tanya, ada jumpa sama Justan ini, saya jawab, tidak ada, saya disepak, ditanya lagi, saya jawab, tidak ada, saya disepak. Giliran Justan ditanya, disepak, ditanya, disepak lagi, ahirnya karena gak tahan, Justan bilang ada lihat, jadi sayapun bilang saja ada lihat dan jumpa dengan Justan Purba. Sebetulnya saya tidak ada jumpa deangan Justan dan dua terdakwa lain". Yang memukuli Kapolsek sekira sepuluh orang. Pulang dari TKP ke Dolok Saribu bersama Fernandus Turnip. Meneken BAP karena dibilang Polsi kalau tidak teken berarti melawan hukum. Diteken 12 April 2013. Saya hanya ikut mendorong gerobak gojos saja. Menjawab Pembela begini, kembali ke warung pak Ica tidak ada jumpa dengan ke-tiga terdakwa ini. Di warung, Fernandus tunjukkan "Ini KTP Polisi itu", kami dipukuli sebelum menghadap Polisi Juru Periksa, peran Juki S Naibaho di rekonstruksi cuma melempar mobil.
    Para terdakwa tidak ada yang keberatan atas keterangan Saksi dan Saksi tetap pada keterangannya.
    SAKSI FERNANDUS TURNIP: LIHAT EMPAT ORANG PUKULI KAPOLSEK TAPI CUMA KENAL SATU.
    Saksi menerangkan bahwa dia kenal dan masih ada hubungan keluarga dengan ke-tiga Terdakwa. Mengaku dia yang bawa KTP Kapolsek ke warung pak Ica dan bilang "ini KTP Kapolsek itu" lalu membacakannya, tetapi katanya dia tidak mengenal orang yang memberi KTP itu kepadanya sambil naik Sepedamotor dalam perjalanan pulang ke Dolok Saribu. Maka Hakim Ketua menasehatinya supaya jujur. Kalau ada pelaku lain yang belum disebut, buka saja, jangan ambil sendiri beban hukumnya. Kasus ini masih berkembang, biarlah lebih banyak disidik lagi, supaya kami hakim tidak terbeban menghukum orang yang bukan pelaku. Lanjut Saksi terangkan ada setengah jam di TKP tapi tidak ada melihat ke-tiga Terdakwa ini ikut memukuli Kapolsek, walau ada melihat Justan Purba di TKP. Saksi melihat ada empat orang yang memukuli Kapolsek, tetapi hanya mengenal satu orang yaitu Dedi Girsang, yang karena dia tetap pada keterangannya ini maka Hakim Anggota menasehatinya"Kau terancam dua puluh tahun, jadi jangan ambil yang bukan tanggungjawabmu. Katakan siapa lagi yang kau lihat . Nanti di sel baca benar-benar berkas perkaramu" Saksi membenarkan hanya lihat Bonar Saragi dan Justan Purba dan empat orang lain yang medorong gerobak gojos ke kolong mobil. Menjawab Pembela, Saksi bilang , setelah membacakan KTP, membuangnya keatas atap, tidak melihat Juki S Naibaho berperan di TKP. Keterangannya cukup, terdakwa tidak keberatan, Saksi tetap pada keterangannya, sidang ditunda sampai Kamis 05-09.
    SIDANG SEBELUMNYA.
    Kamis 22-08 sudah berlangsung sidang untuk mendengar keterangan saksi Rudi Antoni Sidabutar, Dedi P. Girsang dan Jordan Silalahi hal peran terdakwa Rusdi Effendi Sinaga di TKP. Sidang dipimpin Hakim Ketua Abdul Siboro, SH, MH. Banyak keterangan Saksi yang mempersulit persidangan ini, karena berbeda dengan yang dalam BAP. Hakim menyesalkan kenapa Saksi menuduh Rusdi E. Sinaga berperan di TKP.

    SAKSI RUDI A. SIDABUTAR DIPAKSA POLISI MENUDUH, JADI TUDUHANNYA DI BAP TIDAK BENAR.
    "Saya tidak benar lihat Rusdi Effendi Sinaga, saya tidak lihat dia bawa broti". Jelas saksi. Lanjut terangkan bahwa dirinya tidak berperan apa-apa di TKP, tidak ada melihat siapa yang memukuli Alm. AKP Andar Siahaan. Tegas menerangkan bahwa dia meneken BAP karena tidak tahan lagi dipukuli oleh beberapa Polisi ketika diperiksa. Pula kepada Hakim Ketua diterangkannya, "Saya hanya lima menit di TKP, terus mengantar Ibu saya ke rumah karena Ibu sakit jantung, Saya tidak menerangkan apa-apa di BAP, jadi saya mau cabut semua keterangan karena merasa berdosa kepada Rusdi E.Sinaga, sedang rasa dosa kepada Kapolsek Saya tidak tahu menjawab, sesudah mengantar Ibu ke rumah,Saya tidak kembali ke TKP tetapi diam dirumah saja menjaga Ibu".
    Lanjutnya saksi menerangkan, "Meneken rekonstruksi karena dibilang kalau diteken tidak akan ada tuntutan hukum, Saya berada di lokasi rekonstruksi, tetapi pakai peran pengganti, peran yang saya keberatan adalah meninju wajah dan tubuh Kapolsek. Tidak ingat apakah Pembela ada di rekonstruksi".
    Akan hal keberatan para Terdakwa untuk memerankan rekonstruksi ini maka Pembela Maria Purba menyela"Ketika Polisi menanyakan para Terdakwa siapa yang keberatan dengan perannya, sebetulnya disitu semua Terdakwa keberatan dengan tunjuk tangan, tetapi Polisi bilang nanti saja di Pengadilan, biarlah dengan peran pengganti. Hakim Ketua mengatakan,"Sebaiknya jangan diteken. Kami Hakim tidak mau kena. Kemudian Jaksa menanya Saksi, "Katakan atau tambah apa yang Saudara lihat siapa lagi yang berperan di TKP, dijawab, Saya tidak melihat karena gelap malam. Lanjut Jaksa tanya lagi,"Jadi jelas intinya Saudara tidak melihat siapa- siapa". Saksi jawab,"Ya, tidak lihat siapa-siapa". Pembela tanya siapa yang Saksi jumpa di jalan, Saksi jawab, tidak tahu, cuma dengar teriakan, maling, maling, terus antar Ibu saya pulang. Tidak ada mendengar cerita apa yang terjadi pada Kapolsek karena besoknya saya diperiksa Polisi. Saksi tidak tahu BB, pernah diperlihatkan broti dan kayu. Demkian Saksi.

    SAKSI DEDI P. GIRSANG: "KARNAIN TAMBA MEMUKUL KAPOLSEK SAMPAI RUBUH". TIDAK ADA MELIHAT RUSDI E. SINAGA DI TKP. MENUDUH DAN MENEKEN BAP KARENA DIPAKSA.

    Seperti keterangan Saksi lain, maka Saksi inipun katakan bahwa keterangan yang diberikannya dalam BAP adalah karena dipaksa harus ada menuduh orang yang melakukan pembunuhan kepada Kapolsek, semula Saksi katakan dia tidak ada melihat Tedakwa Rusdi Effendi Sinaga di TKP, tetapi nanti dia bilang melihat Terdakwa Rusdi E. Sinaga memegang kayu broti di TKP, sedang tujuannya mengejar mobil Kapolsek hanya untuk membebaskan Terdakwa judi Kosdim Sumbayak, setelah Kosdim dikeluarkan dari mobil, baru mobil dilempari, Kosdim diserahkannya kepada Gamot Merek Raja Ni Huta, kembali ke TKP dan melihat Karnain Tamba memukul Kapolsek. Hakim Anggota mencecar dengan petanyaan, "Siapa yang kau kenal memukul Kapolsek"? Saksi jawab,"Banyak orang memukul Kapolsek"! "Siapa yang jelas kau lihat"? Tegas Saksi menjawab, "Karnain Tamba"! Mendengar ini, Hakim Aggota berkata" Terimakasih keteranganmu yang jujur, karena kami mau tahu apa peran masin-masing Terdakwa". Terus Hakim Ketua tanya Saksi,"Siapa lagi yang ikut memukul Kapolsek"? Saksi jawab,"Rusdi Effendi Sinaga Saya lihat pegang kayu broti"! "Yang lain saya tidak lihat karena malam gelap dan orang banyak" "Siapa yang duluan memukul Kapolsek"? Tanya Hakim Ketua, "Karnain Tamba, sampai rubuh"! "Setelah Kaplosek rubuh, apa yang saudara buat"? "Membalikkan badan Kapolsek yang tertelungkup, menelentangkannya terus menendang bagian atas badannya dua kali"! Selanjutnya Saksi dan beberapa orang ikut mendorong gerobak gojos ke kolong mobil.Kemudian Saksi pulang ke Dolok Saribu karena diajak Fernandus Turnip.
    PEMBELA MENSUGESTI SAKSI TIDAK MELIHAT TERDAKWA RUSDI E. SINAGA DI TKP.
    SAKSI UNGKAPKAN DIPAKSA MENUDUH DAN TEKEN BAP.

    Pembela mengajukan pertanyaan yang mensugesti bahwa Saksi tidak melihat Terdakwa berada di TKP bertujuan membuat Sidang nanti berkeyakinan bahwa Terdakwa tidak terlibat."Dari mana Terdakwa Rudi A. Sidabutar tahu bahwa Rusdi E. Sinaga ada di TKP, apa karena dari cerita orang lain, apakah lihat orang yang memukul Kapolsek, jadi yang kau tahu berbuat kepada Kapolsek Cuma Karnain Tamba dan kau saja, setiba di Dolok Saribu tau Kapolsek mati, apakah semua kamu Terdakwa diminta menuduh orang, kenapa kau menandatangani BAP, Beginilah jawaban Saksi; Terdakwa Rudi bilang dia lihat Rusdi E. Sinaga, lihat yang memukul Kapolsek tapi tidak kenal karena malam gelap dan banyak orang, yang Saksi tahu berbuat kepada Kapolsek Cuma Karnain Tamba dan Saksi, setiba di Dolok Saribu tidak tahu Kaplosek mati, Semua Terdakwa dipaksa untuk menuduh orang, meneken BAP karena Polisi bilang kalu tidak teken , maka ayah Saksi akan ikut ditahan.
    Seterusnya Hakim Ketua tanya lagi,"Siapa yang pakai papan pecah untk memukul Kapolsek". Saksi tegas mejwab,"Karnain Tamba"! Mendengar keterangan ini maka wajah pengunjung sidang terperangah. Jelas pembunuh AKP Andar Siahaan adalah penduduk sekitar tempat itu.
    Hakim Ketua tanya Terdakwa,mana keterangan Saksi yang tidak benar, Terdakwa jawab, semua benar. Saksi tetap pada keterangannya, lanjut mendengar Saksi lain.
    SAKSI JORDAN SILALAHI YANG LUGU MEMILIH NONTON TV DAN TIDUR DIRUMAH HARUSKAH JADI TERSANGKA?
    Amatan WIB terhadap Saksi ini penuh tanda tanya bagaimana logikanya orang yang lugu mendekati bodoh begini bisa dijadikan sebagai terdakwa untuk kasus besar seperti ini. Tak dapatkah seseorang menggunakan haknya setelah minum tuak malam, nonton TV lalu tertidur dirumah dan tak perduli akan keributan diluar rumah? Beginilah keterangannya kepada para Hakim, JPU dan Pembela dalam persidangan, jarak rumah nya ke TKP sekira dua puluh meter, Cuma dengar suara ribut saja diluar rumah, buka pintu lihat sebentar, terus kembali ke dalam rumah, nonton TV lalu tertidur, dirumah ada Ibu dan Isteri, tidak tahu apa yang terjadi, tahu ada orang mati pagi harinya, tidak tahu keterlibatan nama-nama yang disebut dalam BAP, tidak tahu kenapa ditangkap, kami dituduh ikut, paginya keladang, sore ditangkap, tidak tahu apa yang diperankannya dalam reka ulang, tidak tahu siapa-siapa yang ikut reka ulang. Apapun yang ditanyakan dijawab serba tidak tahu dengan wajah lugu dan tak berubah.
    Terahir Pembela tanya,"Jadi Saudara tidak lihat Rusdi E. Sinaga di TKP". "Tidak lihat". Jawabnya jelas. Dan dia menjawab serupa untuk petanyaan Hakim Ketua.
    Keterangannya cukup, Hakim Ketua tanya Terdakwa Rusdi E. Sinaga mana keterangan Saksi yang tidak benar, "Semua benar" jawab Terdakwa. Sidang ditunda sampai Kamis 29-08.(PSS074)




    Hutan Register II Simalungun Gundul, Pengusaha Oknum Anggota POLRI


    Simalungun, RN
    Polres Simalungun Mengamankan 18 orang diduga pelaku penebangan kayu pinus dari kawasan hutan lindung, Sibatu Loting register II SM Dusun Adian Padang, Nagori Sipangan Bolon, Kecamatan Girsang Sipang Bolon Kabupaten Simalungun Kamis(28/11) pukul15.15 wib. Hal ini dibenarkan Kapolsek Parapat AKP Indra F Dalimunthe ketika di konfirmasi dan menjelaskan tersanka terlebih dauhulu di amankan di polsek parapet sebelum diserahkan ke polres simalungun guna penyelidikan, diantaranya Hendri Silalahi (47) warga jalan Sisingamangaraja Kelurahan Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun, Samsudin Sinaga (49) warga Kelurahan Girsang I, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Simon P Sinaga (28)wargaKelurahanParapat,Laung Hutagalung (31) warga Desa Lubuk Sikam Kecamatan Sipaholon kabupaten Taput, Sahat Sijabat (38) warga Nagori Sipanganbolon Kecamatan Girangsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun, Iran Ambarita (28) warga Nagori Sipanganbolon Kecamatan Girangsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun, Doli Sinaga (36) warga Nagori Sipanganbolon Kecamatan Girangsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun, Rogomson Sinaga (31) warga Nagori Sipanganbolon Kecamatan Girangsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun, Sarihotan Sinaga (31) warga Nagori Sipanganbolon Kecamatan Girangsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun, Ramadi Sinaga (37) warga Nagori Sipanganbolon Kecamatan Girangsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun, Elarson Sinaga (52) Nagori Sipanganbolon Kecamatan Girangsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun, Andi Sirait (26) warga Nagori Sipanganbolon Kecamatan Girangsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun, Alex Manurung (25) warga Nagori Sipanganbolon Kecamatan Girangsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun, Indra Sinaga,(14) warga Nagori Sipanganbolon Kecamatan Girangsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun, Maranata Sinaga (22) warga Nagori Sipanganbolon Kecamatan Girangsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun, Josep Sirait,(19) Nagori Sipanganbolon Kecamatan Girangsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun, Darwis (28) warga Nagori Simbosar Raya Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun, Hendro Siallagan (22) warga Desa Tinggi Raja Kecamatan Sipaholon Kabupaten Taput.

     Doglas Hutabarat selaku UPT Pengukuran dan pemetaan Kehutanan Wilayah II Pematangsiantar Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara mengaku bahwa lokasi (TKP) masih merupakan kawasan hutan Sibatu Loteng register II SM. Menurut Hutabarat, keberadaannya dilokasi, karena diajak pihak unit Tipiter Polres Simalungun, untuk membantu dalam mengecek lokasi apakah masuk kawasan hutan dan setelah Kita cek lokasi masih merupakan hutan lindung, kawasan hutan sibatu loteng ditetapkan pada tahun 1936 dan statusnya kawasan hutan. Sementara surat yang mereka pegang tahun 1955, yang bunyinya, 100 meter diakui merupakan lahan masyarakat, padahal jika Kita ukur 100 meter lahan itu, semua lahan merupakan kawasan hutan. "Sebagai ahli, mana berani Saya bilang itu diluar kawasan hutan, peta yang mengatakan itu bahwa lokasi merupakan kawasan hutan register dan sesuai batas dan pasar  kuda (tempat jalan kuda masah zaman belanda) yang ada dilokasi untuk melihat para pekerja dahulunya", akunya. Tambahnya, dilokasi hutan ini, pernah dilakukan reboisasi tahun 1978. "Dimana reboisasi itu artinya penanaman kembali hutan yang gundul dalam kawasan hutan negara dan luas kawasan hutan sibatu Loteng kurang lebih 36 ribu ha, meliputi 4 Kecamatan, yakni Kecamatan Hatonduan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kecamatan Sidamnik dan Kecamatan Girsang Sipangan Bolon. Dilahan hutan tersebut, terdapat bermacam nama kayu ada kayu alam dan pinus," jelasnya.

    Iptu Marnaek Ritonga,SH selaku Kanit Tipiter Polres Simalungun membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menjelaskan dari 18 orang yang ditangkap, pihaknya telah menetapkan 4 tersangkanya, yakni, Henry Silalahi selaku mandor lapangan, Samsudin Sinaga selaku supir mobil truk fuso Intercooler BK 9505 LB), Simon Petrus Sinaga selaku tukang cincang kayu pinus dan Laung Hutagalung selaku tukang chain Saw kayu pinus, keempat tersangka dikenakan pasal 41 tentang kehutanan". Ketika dikomfirmasih mengenai pengusaha perambahan hutan Iptu Marnaek Ritonga, SH mengakui bahwa pengusahanya benar berinisial MS, anggota Polisi di Polres Simalungun yang bertugas di Mapolsek Silokahean. Saat di Tanya siapa yang menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) terkait penebangan tersebut, Ritonga menjelaskan SKT dikeluarkan Pangulu Nagori Sipangan Bolon dan akan memanggil Pangulu untuk dimintai keterangan.

    Baktiar Sinaga Pangulu Nagori Sipangan Bolon Induk sampai pemberitaan ini diterbitkan tidak dapat di temui dikantornya dan ketika dikomfirmasi melalui telepon selulernya tidak bersedia memberikan respon mengangkat HP masuk anehnya juga sang pangulu tidak mau membalas pesan melalui SMS. Salah seorang warga ketika dimintai keterangan menjelaskan pelaku perambahan hutan adalah seeorang aparat kepolisian simalungun yang berpangkat Iptu dan perambahan hutan  ini juga sudah sering terjadi dan sudah lama di kerjakan MS dari lahan masyarakat. "Siapa yang tidak kenal dengan oknum polisi MS itu, Dia asli putra Parapat ini dan Ialah yang selalu sering menebang kayu dari lahan masyarakat maupun kawasan hutan di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon ini, Dulunya MS itu bertugas di Mapolsek Parapat dan pindah tugas ke Mapolsek Silokahean" ucap warga yang mengaku marga Sinaga (71 tahun) dan diamini warga lainnya yang berada di kawasan tersebut. (SyM)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Undangan

    Translate

    .btn-space{text-align: center;} .ripple {text-align: center;display: inline-block;padding: 8px 30px;border-radius: 2px;letter-spacing: .5px;border-radius: 2px;text-decoration: none;color: #fff;overflow: hidden;position: relative;z-index: 0;box-shadow: 0 2px 5px 0 rgba(0, 0, 0, 0.16), 0 2px 10px 0 rgba(0, 0, 0, 0.12);-webkit-transition: all 0.2s ease;-moz-transition: all 0.2s ease;-o-transition: all 0.2s ease;transition: all 0.2s ease;} .ripple:hover {box-shadow: 0 5px 11px 0 rgba(0, 0, 0, 0.18), 0 4px 15px 0 rgba(0, 0, 0, 0.15);} .ink {display: block;position: absolute;background: rgba(255, 255, 255, 0.4);border-radius: 100%;-webkit-transform: scale(0);-moz-transform: scale(0);-o-transform: scale(0);transform: scale(0);} .animate {-webkit-animation: ripple 0.55s linear;-moz-animation: ripple 0.55s linear;-ms-animation: ripple 0.55s linear;-o-animation: ripple 0.55s linear;animation: ripple 0.55s linear;} @-webkit-keyframes ripple {100% {opacity: 0;-webkit-transform: scale(2.5);}} @-moz-keyframes ripple {100% {opacity: 0;-moz-transform: scale(2.5);}} @-o-keyframes ripple {100% {opacity: 0;-o-transform: scale(2.5);}} @keyframes ripple {100% {opacity: 0;transform: scale(2.5);}} .red {background-color: #F44336;} .pink {background-color: #E91E63;} .blue {background-color: #2196F3;} .cyan {background-color: #00bcd4;} .teal {background-color: #009688;} .yellow {background-color: #FFEB3B;color: #000;} .orange {background-color: #FF9800;} .brown {background-color: #795548;} .grey {background-color: #9E9E9E;} .black {background-color: #000000;}