Belajar Html Lengkap Ket : ganti kode warna merah dengan id top menu milik anda. Sekedar gambaran, pada umumnya sebuah menu blog memiliki skema kode HTML sebagai berikut :

LIPANRITV1

Retas5



    Medsos4

    coba4

    coba6

    Entri Populer

    Kamis, 19 April 2018

    MELALUI BANK INDONESIA NEGARA KORBAN UTANG LUAR NEGERI OLEH BUMN


    BUMN TIDAK LAGI PRO RAKYAT NEGARA JADI KORBAN PINJAMAN UTANG DARI BANK DUNIA

    Sistem pengawasan dan tujuan BUMN Indonesia cenderung ekploitatif di daerah pengelola dan penghasil sumber daya alam seperti migas, batubara, hutan, dan lainnya.

    Lipanri Online, Jakarta – Pakar manajemen kehutanan dari Universitas Mulawarman Banjarmasin,Kaltim, Bernaulus Saragih mengatakan ada yang salah dalam sistem pengawasan dan tujuan BUMN di Indonesia.

    “Ada yang salah dengan BUMN kita, mulai dari tujuan dan pengawasannya itu telah salah sehingga BUMN cenderung ekploitatif,” ujar Bernaulus di Gedung MK Jakarta, Rabu (18/4/2018).

    Bernaulus mengatakan hal tersebut ketika memberikan keterangan selaku ahli yang dihadirkan oleh Albertus Magnus Putut Prabantoro dan Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri, sebagai pemohon dalam sidang uji materi UU BUMN.



    Bernaulus kemudian menilai BUMN cenderung bersifat eksploitatif di daerah pengelola dan penghasil sumber daya alam seperti migas, batubara, hutan, dan lainnya.

    Sebagai contoh, Bernaulus memaparkan 17 daerah dengan potensi minyak dan gas (migas) terbesar, yang 11 daerah di antaranya menyatakan BUMN sebagai penghisap terbesar.

    Lebih lanjut Bernaulus mengatakan karena sifatnya yang eksploitatif tersebut, BUMN dinilai belum memperhatikan kesejahteraan rakyat karena tujuan pendiriannya adalah mengejar keuntungan.

    “Frasa yang ada pada Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 4 ayat (4) UU BUMN mengisyaratkan BUMN mengutamakan mencari keuntungan,” pungkas Bernaulus.

    Sebelumnya para pemohon dalam dalilnya menyebutkan bahwa pasal-pasal yang diujikan telah diselewengkan secara normatif sehingga mengakibatkan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Persero.

    Di samping itu, pemohon menilai pelaksanaan Pasal 4 ayat (4) UU BUMN tersebut juga telah menunjukkan akibat dari penyertaan modal negara pada BUMN lain sehingga BUMN tersebut menjadi anak perusahaan BUMN lainnya.

    Ketentuan ini dinilai pemohon telah menghilangkan BUMN dan dapat dikategorikan sebagai privatisasi model baru karena adanya transformasi tersebut tanpa melalui mekanisme APBN dan persetujuan DPR,ungkapnya.


    Rabu, 18 April 2018

    Menuntut Pengakuan Hutan Adat yang Tersangkut di Kemenhut

    Menuntut Pengakuan Hutan Adat yang Tersangkut di Kemenhut

    Lipanri Online -“Kemenhut.” “Bubarkan…” “Kemenhut.” “Bubarkan…” Begitu teriakan-teriakan peserta aksi dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di depan Kementerian Kehutanan (Kemenhut),

    Mereka membawa beragam spanduk berisi seruan dan protes. Spanduk besar berbunyi “Bubarkan Kementerian Kehutanan,” berdiri di barisan depan. “Cabut Permenhut 62 Tahun 2013.” “Hutan adat bukan hutan negara.” “Sahkan RUU masyarakat Adat. Segera.” “Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Adat.”

    Sebelum itu, sekitar 700 massa AMAN, perwakilan dari Sumatera, Jawa dan Kalimantan ini aksi serupa di Bundaran Hotel Indonesia, lalu ke depan Istana Negara.

    Di Kemenhut, beberapa perwakilan masyarakat adat menyuarakan berbagai permasalahan yang mereka hadapi. Wilayah-wilayah adat mereka, termasuk hutan adat terampas oleh perusahaan atas izin pemerintah, terutama Kemenhut. Hutan mereka menjadi kebun sawit, HTI, HPH sampai tambang. Masyarakat adat tersingkir dari lahan dan hutan. Mereka yang melawan, harus berhadapan dengan aparat keamanan, dikriminalisasi, luka-luka sampai meninggal dunia.



    “Tanah-tanah kami dirampas, hutan kami habis. Daerah kami kaya, Kalimantan kaya, tetapi masyarakat adat sengsara gara-gara Kemenhut. Bubarkan Kemenhut,” teriak Ekatni, dari Kalimantan Tengah (Kalteng). Iyan, putera Suku Dayak Punan Kalimantan Timur menceritakan, hutan adat Dayak Punan habis terbabat perusahaan, juga hutan-hutan adat yang lain. “Kalimantan, Sumatera, Sulawesi sampai Papua, hutan-hutan rusak.”

    Ada Imron Ansori, masyarakat adat yang tinggal di sekitar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Dia di sana hidup dalam kesulitan. Meskipun menanam pohon sendiri, tetapi dilarang menebang maupun menjual karena berada di taman nasional.

    Ansori pun, tak bisa menjual kayu sengon yang dihasilkan. Tak tinggal diam, dia protes, hingga kaki patah dan tangan pincang serta mendekam di penjara 22 bulan. “Padahal kami hanya buat bertahan hidup dan membesarkan anak-anak. Sampai sekarang kami masih kesulitan hidup,” katanya.

    Hari itu, AMAN genap berusia 15 tahun. Abdon Nababan, Sekretaris Jenderal AMAN mengatakan, di usia ini, sebenarnya AMAN secara politik terus menguat, tetapi perjuangan mereka kurang efektif.

    Pengakuan kepada masyarakat adat, katanya, tersebar dalam berbagai aturan. Ada UUD 45, Tap MPR No 9 Tahun 2001 sampai teranyar putusan Mahkamah Konstitusi 35 tahun 2013, yang menyatakan hutan adat bukan hutan negara. Sayangnya, berbagai aturan yang menguatkan hak-hak masyarakat adat ini seakan tak berarti apa-apa. “Masyarakat adat dihadapkan dengan Kemenhut.”

    Abdon mencontohkan, putusan MK 35 direspon Kemenhut lewat perubahan Permenhut 44 tahun 2012, menjadiPermenhut No 62 Tahun 2013. Dalam revisi itu, Abdon menilai, malah menyulitkan masyarakat adat dalam merealisasikan hutan adat mereka. “Jelas-jelas dalam putusan MK itu hutan adat masuk hutan hak, pemiliknya masyarakat adat, tapi ngotot hutan adat bagian lain bukan bagian hutan hak.”

    Tak hanya itu. Dalam aturan ini, masyarakat adat disyaratkan dengan perda. Padahal, Kemenhut tahu, selama ini belum ada perda masyarakat adat. “Itu sama saja artinya, dengan tidak ada hutan-hutan adat yang diakui.”

    Belum lagi, katanya, saat ini Kemenhut membiayai LSM-LSM untuk membuat Hutan Desa di wilayah masyarakat adat. “Ini menunjukkan Kemenhut tak mau melepaskan hutan negara menjadi hutan adat. Hutan Desa, izin hanya 35 tahun. Jika Kemenhut menilai pengelolaan tak baik, izin dicabut dan menjadi hutan negara lagi. Manipulatif. Licik.”
    Aksi masyarakat adat dari berbagai daerah yang tergabung dalam AMAN di depan Kemenhut, Senin (17/3/14). Foto: Sapariah Saturi
    Aksi masyarakat adat dari berbagai daerah yang tergabung dalam AMAN di depan Kemenhut, Senin (17/3/14). Foto: Sapariah Saturi

    Padahal, dengan ada putusan MK 35 ini, harapan dan kepercayaan masyarakat adat, meningkat. Sayangnya, keputusan itu tak dibarengi implementasi di lapangan. “Yang terjadi konflik lahan dan sumber daya alam makin tinggi. Aparat dikerahkan, masyarakat adat lagi jadi korban,” ucap Abdon.

    Untuk itulah, tuntutan mereka pada HUT AMAN ke 15 ini, meminta Kemenhut dibubarkan. Pesan ini, katanya disampaikan kepada siapapun yang menjadi pemimpin Indonesia ke depan. “Bubarkan Kemenhut, reorganisasi kabinet. Kalau ga, akan jadi sumber masalah.”

    Abdon mengusulkan, kabinet ke depan kementerian yang mengelola sumber daya alam disatukan bersama lingkungan hidup. Lalu, bentuk Kementerian Agraria, termasuk mengurusi kawasan hutan. “Tak akan ada reforma agraria kalau Kemenhut tak dibubarkan.”

    Dia juga menagih janji-janji SBY mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Sejak 2001, kala SBY Menkopolkam kala bertemu AMAN sudah menyatakan, penting UU Perlindungan Masyarakat Adat (PMA). Keinginan itu diucapkan lagi pada 2006. “Tapi sampai saat ini RUU Perlindungan Masyarakat Adat belum disahkan. Padahal Ketua DPR Demokrat, Ketua Pansus dari Demokrat. Tak ada fraksi menolak. Mengapa dia tak minta DPR kerja lebih keras agar bisa sahkan RUU cepat.”

    Janji lain, pada, pertemuan internasional di Jakarta, Juli 2013, SBY memproklamirkan, segera melaksanakan putusan MK dengan mendaftarkan wilayah-wilayah adat. Namun, sampai saat baru sebatas omongan. “Apa yang dia lakukan? Mana Inpres, Kepres? Cuma ngomong terus.”

    Abetnego Tarigan juga hadir dalam aksi ini. Menurut dia, hari jadi AMAN ini menjadi penting karena masyarakat adat diakui konstitusi tetapi pada saat bersamaan banyak tersingkirkan. “Bukan satu dua, mereka yang tersingkir dari tanah mereka, hutan mereka.”

    Walaupun sudah ada putusan MK yang menguatkan pengakuan hutan adat, tetapi seakan tak berarti apa-apa. Kondisi ini, katanya, harus menjadi catatan penting bagi masyarakat adat bahwa, mendapatkan hak tak bisa diserahkan kepada pemerintah. “Tetapi harus diperjuangkan.” Mengapa? Semua ini, katanya, tak lepas dari kepentingan-kepentingan investor perkebunan, HTI sampai tambang. “Kami melihat kelompok-kelompok pemodal terganggu karena konsekuensi pengakuan hutan adat akan meninjau kebijakan konsesi, izin-izin kepada mereka.”

    Tak heran, jika putusan MK terganjal oleh aturan-aturan perlindungan masyarakat adat palsu. Salah satu, Abetnego, mengacu pada Permenhut 62 tahun 2013, yang disebut-sebut merespon putusan MK tentang hutan adat, kenyataan malah menyulitkan.

    Untuk itu, pada pemilu 2014 ini, kata Abetnego, harus memastikan memilih pemimpin maupun wakil rakyat yang pro dan berkomitmen terhadap pengakuan hak masyarakat adat. “Tanpa ada pemimpin yang berpihak pada masyarakat adat maka pelaksaan putusan MK 35 bakal tersendat. MK jadi keputusan yang ga berarti.”

    Menanggapi aksi ini, Sumarto Suharso, Kepala Humas Kemenhut mengatakan, jika tuntutan minta pembubaran kementerian ini bukan ke Kemenhut tetapi Presiden.

    Mengenai pengakuan hutan adat, menurut dia, Kemenhut tak dapat serta merta menetapkan hutan adat. Sebab, dalam UU Kehutanan Tahun 2009, menyebutkan, pengakuan hutan adat ditetapkan lewat perda. Sumarto menyadari, pembuatan perda akan memakan waktu lama. Untuk itu, dia mengklaim, Kemenhut sudah membuat terobosan hukum sebelum perda adat ada, yakni hutan desa.

    Masyarakat adat, katanya, bisa mengajukan permohonan hutan desa terlebih dahulu. “Nanti, kalau perda sudah jadi, bisa langsung jadi hutan adat.”

    Bagaimana hutan adat yang ada di konsesi-konsesi perusahaan? “Sama, bisa mengajukan hutan desa, nanti kami keluarkan dari konsesi,” kata Sumarto.

    Bukan itu saja, katanya, guna merespon MK 35, Kemenhut langsung merevisi Permenhut 44 menjadi Permenhut 62 Tahn 2013. “La, ini kan merespon MK, kok malah minta dicabut.”

    Senada dengan Gunardo Agung, Kabag Hukum Planologi, Kemenhut. “Itu merespon MK, kalau menuntut cabut itu sesat. Kemenhut ini patuh MK. Ada putusan, lalu saya eksekusi.”


    Gunarno juga menanggapi tentang RUU PMA. Menurut dia, RUU itu inisiatif DPR, Kemenhut selaku pemerintah, hanya mitra. “Kami sudah membahas. Kalau masalah pengesahan, tanyakan ke DPR kapan? Kapan diagendakan?” katanya.

    Selasa, 17 April 2018

    PELEPASAN ASET KEHUTANAN MASYARAKAT


    PELEPASAN ASET KEHUTANAN MASYARAKAT

    LIPANRI ONLINE - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terus melakukan sejumlah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui redistribusi aset dan pemberian akses kawasan hutan, perluasan kesempatan,hingga peningkatan kapasitas SDM.
    Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL), Sigit Hardwinarto, mengatakan bahwa KLHK turut berperan dalam upaya untuk pemerataan ekonomi ini yaitu melalui legalisasi aset Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dari kawasan hutan seluas 4,1 juta Ha.
    Selain itu KLHK juga mendapat mandat untuk memberikan akses Perhutanan Sosial (PS) seluas 12,7 juta Ha.

    “Sebagai perbandingan, proporsi pelepasan kawasan hutan sebelum adanya TORA yaitu 12% untuk rakyat, setelah TORA menjadi 38-41%. Sedangkan, pemanfaatan hutan melalui pemberian akses terhadap rakyat sebelum PS hanya 2%, dan setelah PS rakyat akan mendapatkan porsi setidaknya 28-31%,” jelas Sigit.
    Pada kesempatan yang sama, Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Bambang Supriyanto menyatakan, pemberian akses masyarakat kepada kawasan hutan melalui penerbitan keputusan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) sangat berbeda dengan pemberian serifikat atas tanah yang diberikan oleh BPN.
    Dengan adanya PS, keberadaan aktivitas masyarakat menjadi legal dalam kawasan hutan.
    Perhutanan Sosial Dan Rehabilitasi Hutan Sejahterakan Masyarakat Lubuk Kertang
    Program Pemerintah dan CSR juga dapat masuk ke masyarakat di sekitar dan dalam hutan.
    Yang menjadi catatan penting yaitu lahan yang dikelola tidak bisa diperjualbelikan dan tidak bisa diwariskan.


    Translate

    .btn-space{text-align: center;} .ripple {text-align: center;display: inline-block;padding: 8px 30px;border-radius: 2px;letter-spacing: .5px;border-radius: 2px;text-decoration: none;color: #fff;overflow: hidden;position: relative;z-index: 0;box-shadow: 0 2px 5px 0 rgba(0, 0, 0, 0.16), 0 2px 10px 0 rgba(0, 0, 0, 0.12);-webkit-transition: all 0.2s ease;-moz-transition: all 0.2s ease;-o-transition: all 0.2s ease;transition: all 0.2s ease;} .ripple:hover {box-shadow: 0 5px 11px 0 rgba(0, 0, 0, 0.18), 0 4px 15px 0 rgba(0, 0, 0, 0.15);} .ink {display: block;position: absolute;background: rgba(255, 255, 255, 0.4);border-radius: 100%;-webkit-transform: scale(0);-moz-transform: scale(0);-o-transform: scale(0);transform: scale(0);} .animate {-webkit-animation: ripple 0.55s linear;-moz-animation: ripple 0.55s linear;-ms-animation: ripple 0.55s linear;-o-animation: ripple 0.55s linear;animation: ripple 0.55s linear;} @-webkit-keyframes ripple {100% {opacity: 0;-webkit-transform: scale(2.5);}} @-moz-keyframes ripple {100% {opacity: 0;-moz-transform: scale(2.5);}} @-o-keyframes ripple {100% {opacity: 0;-o-transform: scale(2.5);}} @keyframes ripple {100% {opacity: 0;transform: scale(2.5);}} .red {background-color: #F44336;} .pink {background-color: #E91E63;} .blue {background-color: #2196F3;} .cyan {background-color: #00bcd4;} .teal {background-color: #009688;} .yellow {background-color: #FFEB3B;color: #000;} .orange {background-color: #FF9800;} .brown {background-color: #795548;} .grey {background-color: #9E9E9E;} .black {background-color: #000000;}