Belajar Html Lengkap Ket : ganti kode warna merah dengan id top menu milik anda. Sekedar gambaran, pada umumnya sebuah menu blog memiliki skema kode HTML sebagai berikut :

LIPANRITV1

Retas5



    Medsos4

    coba4

    coba6

    Entri Populer

    Rabu, 12 Juni 2019

    TERSANGKUT KORUPSI DISUMUT




    Tersangkut Hukum, 25 ASN Pemprovsu Diberhentikan


    Medan, (KBN ONLINE )

    Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengeluarkan surat keputusan (SK) Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap 25 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprovsu, Selasa (1/1).

    Ke-25 ASN tersebut terpaksa dipecat dengan tidak hormat, lantaran tersang­kut kasus hukum seperti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta lainnya. Meski begitu, Pemprovsu tidak bersedia menyampaikan nama ke-25 ASN yang telah dilakukan PDTH ke publik, me­ngingat sifatnya sangat rahasia.

    "Selama itu sudah inkrah, pasti dipe­cat. Kalau belum inkrah tak baik dipe­cat, nanti kan salah," kata Edy Rah­mayadi menjawab wartawan di Kantor Gub­su, Rabu (2/1).

    Edy menolak menyebut nama-nama ASN yang sudah dilakukan PDTH. Te­tapi menurutnya terkhusus nama-nama ASN yang sudah inkrah dan dilakukan PDTH, wajar untuk disampaikan ke pu­blik. "Kalau tahu-tahu belum inkrah lalu disampaikan, kan malu dia nanti­nya. Makanya tunggu inkrah," katanya.

    Diketahui, berdasarkan data dari BKN, ASN Pemprovsu berada di pe­ring­kat dua sebagai pengoleksi ASN ter­korup di bawah DKI Jakarta. Yakni se­banyak 33 ASN dan Provinsi DKI 55 ASN. Untuk ASN di Sumut sendiri ter­­da­pat 298 orang yang terlibat tindak pi­dana korupsi. Kemendagri, Kemen­terian PAN-RB serta BKN telah bersepakat mengenakan sanksi PDTH alias pemecatan bagi ASN koruptor yang sudah mempunyai putusan hukum tetap (inkrah). Maksimal waktu yang ditetapkan bagi kepala daerah bersang­kutan, akan dilakukan sampai akhir De­sember 2018. Tindakan ini diambil me­nyusul terbitnya surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yakni Kemendagri, Kemenpan RB dan BKN atas saran dari KPK beberapa waktu lalu.

    "Sisa delapan ASN lagi masih kami jemput salinan putusan inkrahnya. Jadi itu akan menyusul," kata Kepala BKD Setdaprovsu, Kaiman Turnip.

    Dia menjelaskan, per 1 Januari ke­marin SK PDTH tersebut sudah diter­bitkan oleh gubernur. Dengan de­mikian, ke-25 ASN yang terkena sanksi tersebut tidak lagi berhak mengenakan seragam dinas dan menerima gaji dari negara.

    Pemko Medan

    Sementara pemerintah Kota (Pem­ko) Medan segera memecat 11 ASN yang telah divonis dalam kasus korupsi.

    “Surat Keputusan (SK) soal peme­catan dari walikota sudah selesai, ting­gal memasukkan nama-nama 11 ASN tersebut ke SK masing-masing. Satu SK untuk satu ASN,” ujar Pe­lak­sana Tugas (Plt) Kepala Ba­dan Kepe­ga­wai­an Daerah dan Pe­ngem­bangan Sumber Daya Ma­nusia (BKDPSDM), Ba­gin­da Sire­gar di ruangan­nya, Rabu (2/1).

    Menurut Baginda, para ASN yang terancam dipecat ter­sebut berasal dari beberapa dinas atau badan.

    Dia mengatakan, dalam pro­­ses pe­mecatan tersebut, me­libatkan beberapa bagian se­perti BKD, inspektorat dan bagian hukum.

    Disinggung terkait hak pen­siun terhadap para ASN yang telah dipecat nantinya, Bagin­da memastikan mereka tidak akan mendapatkan hak-hak­nya.

    “Jika merujuk Surat Ketera­ngan Ber­sama (SKB) tiga men­teri yakni Men­dagri, Men­pan RB dan Kepala BKN ten­tang Penegakan Hukum ter­hadap PNS yang dijatuhi huku­man berdasar­kan putusan pe­ngadilan berkekuatan hukum tetap, atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan, maka para ASN yang dipecat tidak akan menerima hak seperti ASN layaknya,” pungkas Baginda.

    Disinggung seorang man­tan narapi­dana ber­insial EZ dipercaya mengem­ban jaba­tan penting dan informasi yang beredar sebagai kepala bidang (Kabid) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan, Baginda Siregar memastikan yang bersangkutan sudah tak mendu­duki jabatan itu lagi. “Sudah tidak men­jabat di situ lagi,” terangnya.

    Sekadar diketahui, EZ di­vo­nis ber­salah oleh Pengadilan Negeri (PN) Me­dan pada Mei 2011 dengan hukuman 16 bu­lan pen­­­jara dan bebas perte­nga­­han 2012. Namun kepada warta­wan ke­tika itu, yang ber­sang­ku­­tan mengaku cuma pe­lak­sana harian (Plh) dan bukan se­bagai Kabid.

    Seperti diketahui, Komisi Pem­beran­tasan Korupsi (KPK) me­lalui unit Koor­dinasi dan Supervisi Pencegahan men­­dorong reformasi birok­rasi dan pene­gak­an hukum yang tegas terhadap ASN yang belum diberhentikan meski telah divonis bersalah mela­ku­kan korupsi.

    Bahkan, tertanggal 10 Sep­tember 2018, Mendagri telah me­nerbitkan su­rat edaran pada seluruh kepala daerah ten­tang penegakan hukum ter­hadap ASN yang melakukan korupsi. (ns/hen)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Undangan

    Arsip Blog

    Translate

    .btn-space{text-align: center;} .ripple {text-align: center;display: inline-block;padding: 8px 30px;border-radius: 2px;letter-spacing: .5px;border-radius: 2px;text-decoration: none;color: #fff;overflow: hidden;position: relative;z-index: 0;box-shadow: 0 2px 5px 0 rgba(0, 0, 0, 0.16), 0 2px 10px 0 rgba(0, 0, 0, 0.12);-webkit-transition: all 0.2s ease;-moz-transition: all 0.2s ease;-o-transition: all 0.2s ease;transition: all 0.2s ease;} .ripple:hover {box-shadow: 0 5px 11px 0 rgba(0, 0, 0, 0.18), 0 4px 15px 0 rgba(0, 0, 0, 0.15);} .ink {display: block;position: absolute;background: rgba(255, 255, 255, 0.4);border-radius: 100%;-webkit-transform: scale(0);-moz-transform: scale(0);-o-transform: scale(0);transform: scale(0);} .animate {-webkit-animation: ripple 0.55s linear;-moz-animation: ripple 0.55s linear;-ms-animation: ripple 0.55s linear;-o-animation: ripple 0.55s linear;animation: ripple 0.55s linear;} @-webkit-keyframes ripple {100% {opacity: 0;-webkit-transform: scale(2.5);}} @-moz-keyframes ripple {100% {opacity: 0;-moz-transform: scale(2.5);}} @-o-keyframes ripple {100% {opacity: 0;-o-transform: scale(2.5);}} @keyframes ripple {100% {opacity: 0;transform: scale(2.5);}} .red {background-color: #F44336;} .pink {background-color: #E91E63;} .blue {background-color: #2196F3;} .cyan {background-color: #00bcd4;} .teal {background-color: #009688;} .yellow {background-color: #FFEB3B;color: #000;} .orange {background-color: #FF9800;} .brown {background-color: #795548;} .grey {background-color: #9E9E9E;} .black {background-color: #000000;}