Belajar Html Lengkap Ket : ganti kode warna merah dengan id top menu milik anda. Sekedar gambaran, pada umumnya sebuah menu blog memiliki skema kode HTML sebagai berikut :

LIPANRITV1

Retas5



    Medsos4

    coba4

    coba6

    Entri Populer

    Minggu, 03 Februari 2019

    Kepala Kanwil BPN Sumut Janji Tuntaskan Lahan Eks HGU PTPN II


    Kepala Kanwil BPN Sumut Janji Tuntaskan Lahan Eks HGU PTPN II



    Kepala Kanwil BPN Sumut Janji Tuntaskan Lahan Eks HGU PTPN II, Ungkap Edy Rahmayadi Sangat Mendukung



    MEDAN,( KBNLIPANRI ONLINE )-Kepala Kanwil BPN Sumut Bambang Priono usai memperingati HUT Ke-58 Agraria dan Tata Ruang Nasional di halaman Gedung Serba Guna, Senin (24/9/2018) lalu. (TRIBUN MEDAN/ AZIZ HUSEIN HASIBUAN)

    "Dalam rangka proses perpanjangan HGU tersebut, gubernur membentuk panitia B Plus untuk mengatasi tuntutan garapan tersebut dan PTPN II sebagai pemohon tidak diikutsertakan," jelas Bambang.

    Hasilnya dituangkan dalam SK BPN Nomor 51,52,53,57 dan 58 Tahun 2000. Kemudian disempurnakan dengan terbitnya SK Nomor 42,43 dan 44 tahun 2002 serta SK BPN Nomor 10 Tahun 2004.

    Selanjutnya, diberikan perpanjangan HGU seluas 56.341 hektare, sedangkan perpanjangan yang tidak diberikan seluas 5.873 hektare.

    Di dalam diktum SK Kepala BPN Nomor 424344 Tahun 2002 serta SK BPN Nomo 10 Tahun 2004, terhadap bunyi ketiga dan keempat diktum SK BPN tersebut menyatakan, menyerahkan pengaturan/penguasaan/pemilikan/pemanfaatan penggunaan tanah tersebut kepada Gubernur yang selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku untuk memperoleh izin pelepasan aset Menteri BUMN.

    Lahan seluas 5.873 hektare tersebar di tiga kabupaten dan satu kota, yakni Langkat, Deliserdang, Serdangbedagai dan Binjai.

    Lahan ini menimbulkan tuntutan masyarakat seluas 1.377 hektare, garapan rakyat 546 hektare, untuk permohonan pensiunan karyawan PTPN II 558 hektare, rencana untuk tata ruang wilayah kota 2.641 hektare, penghargaan kepada masyarakat melayu 450 hektare dan pengembangan USU 300 hektare.

    Proses-proses tersebut sudah dilakukan dengan mengindentifikasi dan inventerisasi.

    Hasilnya di lapangan ditemukan seluas 2.216 hektare telah mendapat persetujuan penghapusbukuan dari Menteri BUMN selaku pemegang saham pada 24 Agustus 2018.

    "Sebelumnya sudah melalui proses oleh tim yang dibentuk oleh gubernur pada tahun 2016 dan telah mendapat review dari Kajati, Kepala BPKP Sumut, Kapolda," katanya.


    Ia mengatakan, dari lahan seluas 2.216 hektare tetap diproses sebagaimana mestinya.


    Pertama, melakukan sosialisasi kepada masyarakat penggarapan yang telah ditetapkan dalam daftar nominatif.

    "Kemudian, melakukan klarifikasi dokumen dari masyarakat penggarap terkait surat-surat tanah yang dimiliki maupun KTP dan KK. Tim melakukan klarifikasi dokumen dari masyarakat penggarap untuk mengajukan minat pembayaran ganti rugi sesuai hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) ," ucapnya.

    Ia menambahkan, proses pengukuran tanah akan dilakukan tim dari Kanwil BPN Sumut dan hasil peniliannya KJPP disampaikan kepada Direksi PTPN II.


    "Dengan adanya penilain penetapan nilai dari KJPP, masyarakat membayar kewajibannya, sehingga penerbitan penghapusbukuan tanah eks HGU dan dana kompensasi oleh masyarakat penggarap sebagai bukti pengurusan sertifkat ke BPN," pungkasnya. ( team )




    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Undangan

    Arsip Blog

    Translate

    .btn-space{text-align: center;} .ripple {text-align: center;display: inline-block;padding: 8px 30px;border-radius: 2px;letter-spacing: .5px;border-radius: 2px;text-decoration: none;color: #fff;overflow: hidden;position: relative;z-index: 0;box-shadow: 0 2px 5px 0 rgba(0, 0, 0, 0.16), 0 2px 10px 0 rgba(0, 0, 0, 0.12);-webkit-transition: all 0.2s ease;-moz-transition: all 0.2s ease;-o-transition: all 0.2s ease;transition: all 0.2s ease;} .ripple:hover {box-shadow: 0 5px 11px 0 rgba(0, 0, 0, 0.18), 0 4px 15px 0 rgba(0, 0, 0, 0.15);} .ink {display: block;position: absolute;background: rgba(255, 255, 255, 0.4);border-radius: 100%;-webkit-transform: scale(0);-moz-transform: scale(0);-o-transform: scale(0);transform: scale(0);} .animate {-webkit-animation: ripple 0.55s linear;-moz-animation: ripple 0.55s linear;-ms-animation: ripple 0.55s linear;-o-animation: ripple 0.55s linear;animation: ripple 0.55s linear;} @-webkit-keyframes ripple {100% {opacity: 0;-webkit-transform: scale(2.5);}} @-moz-keyframes ripple {100% {opacity: 0;-moz-transform: scale(2.5);}} @-o-keyframes ripple {100% {opacity: 0;-o-transform: scale(2.5);}} @keyframes ripple {100% {opacity: 0;transform: scale(2.5);}} .red {background-color: #F44336;} .pink {background-color: #E91E63;} .blue {background-color: #2196F3;} .cyan {background-color: #00bcd4;} .teal {background-color: #009688;} .yellow {background-color: #FFEB3B;color: #000;} .orange {background-color: #FF9800;} .brown {background-color: #795548;} .grey {background-color: #9E9E9E;} .black {background-color: #000000;}