Gubernur Sumut: Kemudahan Perizinan Kunci Utama
MEDAN,( kbn lipanri )
Kemudahan perizinan merupakan salah satu kunci utama untuk
meningkatkan investasi. Semakin mudah proses pengurusan administrasi dan
birokrasi, maka para investor akan semakin banyak yang berminat untuk
berinvestasi. Untuk itu, penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
ini perlu dimaksimalkan.
Hal ini disampaikan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy
Rahmayadi saat membuka Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah Penyelenggaraan PTSP
Prima di Provinsi Sumut, di Four Points by Sheraton, Jalan Gatot Subroto Medan,
Jumat (25/10).
“Saya pernah tonton video presiden yang mengatakan bahwa
mendongkrak investasi merupakan salah satu prioritas untuk menggerakkan
pertumbuhan ekonomi dan pembangunan. Bila perlu, kata Presiden, dirinya akan
revisi 74 undang-undang untuk memuluskan investasi. Nah, kita di daerah juga
harus ikut dongkrak investasi,” kata Gubernur.
Selama setahun menjabat sebagai Gubernur, Edy Rahmayadi
banyak menerima investor dari berbagai negara yang mengutarakan keinginan untuk
melakukan investasi di Sumut. Jika penyelenggaraan PTSP bisa dimaksimalkan di
daerah-daerah, tentu akan mempercepat pertumbuhan perekonomian.
Untuk itu, Edy meminta agar para peserta khususnya Pemda
mengikuti Rakor dengan serius. Sehingga, saat pulang ke daerah masing-masing
sudah memiliki pemahaman yang mantap dan lebih penting memiliki komitmen dalam
penyelenggaraan PTSP Prima.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian
Dalam Negeri Republik Indonesia Eko Subowo menyampaikan, penyelenggaraan PTSP
dalam prioritas nasional harus didorong dengan komitmen dari pimpinan daerah.
Untuk itu lah, perlu dilakukan penandatanganan komitmen pemda pada
penyelenggaraan PTSP.
Penandatanganan komitmen oleh Pemda se-Sumut dilakukan
secara simbolis oleh beberapa perwakilan dan disaksikan langsung Gubernur Edy
Rahmayadi dan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Eko
Subowo.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Provinsi Sumut Arief Sudarto Trinugroho
mengatakan, tujuan dilaksanakannya rakor adalah untuk mewujudkan fungsi dan
kelembagaan Dinas PM PTSP sesuai dengan Permendagri Nomor 100 Tahun 2016
tentang Pedoman Nomenklatur Dinas PM PTSP.
“Kemudian, untuk mewujudkan pendelegasian kewenangan
pelayanan perizinan dan non perizinan dari Bupati/Walikota kepada PTSP
kabupaten/kota di Sumut. Ketiga, tercapainya PTSP prima khususnya yang
difokuskan pada PTSP kabupaten/kota,” jelasnya.
Rakor dilaksanakan selama tiga hari pada tanggal 24-26
Oktober 2019. Adapun peserta yang mengikuti adalah para kepala daerah se-Sumut, ketua DPRD se Sumut, Kepala OPD
Teknis Provinsi Sumut, Kepala dinas dan pejabat PTSP se-Sumut, Kepala Bappeda,
dan pihak terkait lainnya. Narasumber yang dihadirkan berasal dari Kemendagri,
Tim Korsupgah KPK, BPKM, dan Dinas PM PTPS Sumut.( limber sinaga )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Undangan