Kepala Kanwil BPN Sumut Janji Tuntaskan Lahan Eks HGU PTPN
II
Kepala Kanwil BPN Sumut Janji Tuntaskan Lahan Eks HGU PTPN
II, Ungkap Edy Rahmayadi Sangat Mendukung
MEDAN,( KBNLIPANRI ONLINE )-Kepala Kanwil BPN Sumut Bambang
Priono usai memperingati HUT Ke-58 Agraria dan Tata Ruang Nasional di halaman
Gedung Serba Guna, Senin (24/9/2018) lalu. (TRIBUN MEDAN/ AZIZ HUSEIN HASIBUAN)
"Dalam rangka proses perpanjangan HGU tersebut,
gubernur membentuk panitia B Plus untuk mengatasi tuntutan garapan tersebut dan
PTPN II sebagai pemohon tidak diikutsertakan," jelas Bambang.
Hasilnya dituangkan dalam SK BPN Nomor 51,52,53,57 dan 58
Tahun 2000. Kemudian disempurnakan dengan terbitnya SK Nomor 42,43 dan 44 tahun
2002 serta SK BPN Nomor 10 Tahun 2004.
Selanjutnya, diberikan perpanjangan HGU seluas 56.341
hektare, sedangkan perpanjangan yang tidak diberikan seluas 5.873 hektare.
Di dalam diktum SK Kepala BPN Nomor 424344 Tahun 2002 serta
SK BPN Nomo 10 Tahun 2004, terhadap bunyi ketiga dan keempat diktum SK BPN
tersebut menyatakan, menyerahkan pengaturan/penguasaan/pemilikan/pemanfaatan
penggunaan tanah tersebut kepada Gubernur yang selanjutnya diproses sesuai
ketentuan yang berlaku untuk memperoleh izin pelepasan aset Menteri BUMN.
Lahan seluas 5.873 hektare tersebar di tiga kabupaten dan
satu kota, yakni Langkat, Deliserdang, Serdangbedagai dan Binjai.
Lahan ini menimbulkan tuntutan masyarakat seluas 1.377
hektare, garapan rakyat 546 hektare, untuk permohonan pensiunan karyawan PTPN
II 558 hektare, rencana untuk tata ruang wilayah kota 2.641 hektare,
penghargaan kepada masyarakat melayu 450 hektare dan pengembangan USU 300
hektare.
Proses-proses tersebut sudah dilakukan dengan
mengindentifikasi dan inventerisasi.
Hasilnya di lapangan ditemukan seluas 2.216 hektare telah
mendapat persetujuan penghapusbukuan dari Menteri BUMN selaku pemegang saham
pada 24 Agustus 2018.
"Sebelumnya sudah melalui proses oleh tim yang dibentuk
oleh gubernur pada tahun 2016 dan telah mendapat review dari Kajati, Kepala
BPKP Sumut, Kapolda," katanya.
Ia mengatakan, dari lahan seluas 2.216 hektare tetap
diproses sebagaimana mestinya.
Pertama, melakukan sosialisasi kepada masyarakat penggarapan
yang telah ditetapkan dalam daftar nominatif.
"Kemudian, melakukan klarifikasi dokumen dari
masyarakat penggarap terkait surat-surat tanah yang dimiliki maupun KTP dan KK.
Tim melakukan klarifikasi dokumen dari masyarakat penggarap untuk mengajukan
minat pembayaran ganti rugi sesuai hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik
(KJPP) ," ucapnya.
Ia menambahkan, proses pengukuran tanah akan dilakukan tim
dari Kanwil BPN Sumut dan hasil peniliannya KJPP disampaikan kepada Direksi
PTPN II.
"Dengan adanya penilain penetapan nilai dari KJPP,
masyarakat membayar kewajibannya, sehingga penerbitan penghapusbukuan tanah eks
HGU dan dana kompensasi oleh masyarakat penggarap sebagai bukti pengurusan
sertifkat ke BPN," pungkasnya. ( team )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Undangan