Belajar Html Lengkap
Ket : ganti kode warna merah dengan id top menu milik anda.
Sekedar gambaran, pada umumnya sebuah menu blog memiliki skema kode HTML sebagai berikut :
Berbadan Hukum Berdasarkan :
SK.Mensos No.40/HUK/Kep/X/80
SK.Menhuk&ham No.C-248.HT-03-01-Thn.2001
Terdaftar Kesbang No.237.F/BKB>PM/V/2004
SIUP Perindag No.0208/02.13/PK/I/2009
Kantor Pusat Sumatra Utara Jl.Seialas No.49 Medan Telp.(0622)433576 Hp.081260450206
BUMN TIDAK LAGI PRO
RAKYAT NEGARA JADI KORBAN PINJAMAN UTANG DARI BANK DUNIA
Sistem pengawasan dan tujuan BUMN Indonesia cenderung
ekploitatif di daerah pengelola dan penghasil sumber daya alam seperti migas,
batubara, hutan, dan lainnya.
Lipanri Online, Jakarta – Pakar manajemen kehutanan dari
Universitas Mulawarman Banjarmasin,Kaltim, Bernaulus Saragih mengatakan ada
yang salah dalam sistem pengawasan dan tujuan BUMN di Indonesia.
“Ada yang salah dengan BUMN kita, mulai dari tujuan dan
pengawasannya itu telah salah sehingga BUMN cenderung ekploitatif,” ujar
Bernaulus di Gedung MK Jakarta, Rabu (18/4/2018).
Bernaulus mengatakan hal tersebut ketika memberikan
keterangan selaku ahli yang dihadirkan oleh Albertus Magnus Putut Prabantoro
dan Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri, sebagai pemohon dalam sidang uji materi
UU BUMN.
Bernaulus kemudian menilai BUMN cenderung bersifat
eksploitatif di daerah pengelola dan penghasil sumber daya alam seperti migas,
batubara, hutan, dan lainnya.
Sebagai contoh, Bernaulus memaparkan 17 daerah dengan
potensi minyak dan gas (migas) terbesar, yang 11 daerah di antaranya menyatakan
BUMN sebagai penghisap terbesar.
Lebih lanjut Bernaulus mengatakan karena sifatnya yang
eksploitatif tersebut, BUMN dinilai belum memperhatikan kesejahteraan rakyat
karena tujuan pendiriannya adalah mengejar keuntungan.
“Frasa yang ada pada Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b serta
Pasal 4 ayat (4) UU BUMN mengisyaratkan BUMN mengutamakan mencari keuntungan,”
pungkas Bernaulus.
Sebelumnya para pemohon dalam dalilnya menyebutkan bahwa
pasal-pasal yang diujikan telah diselewengkan secara normatif sehingga
mengakibatkan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham
Perusahaan Persero.
Di samping itu, pemohon menilai pelaksanaan Pasal 4 ayat (4)
UU BUMN tersebut juga telah menunjukkan akibat dari penyertaan modal negara
pada BUMN lain sehingga BUMN tersebut menjadi anak perusahaan BUMN lainnya.
Ketentuan ini dinilai pemohon telah menghilangkan BUMN dan
dapat dikategorikan sebagai privatisasi model baru karena adanya transformasi
tersebut tanpa melalui mekanisme APBN dan persetujuan DPR,ungkapnya.
Menuntut Pengakuan Hutan Adat yang Tersangkut di Kemenhut
Lipanri Online -“Kemenhut.” “Bubarkan…” “Kemenhut.”
“Bubarkan…” Begitu teriakan-teriakan peserta aksi dari Aliansi Masyarakat Adat
Nusantara (AMAN) di depan Kementerian Kehutanan (Kemenhut),
Mereka membawa beragam spanduk berisi seruan dan protes.
Spanduk besar berbunyi “Bubarkan Kementerian Kehutanan,” berdiri di barisan
depan. “Cabut Permenhut 62 Tahun 2013.” “Hutan adat bukan hutan negara.”
“Sahkan RUU masyarakat Adat. Segera.” “Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Adat.”
Sebelum itu, sekitar 700 massa AMAN, perwakilan dari
Sumatera, Jawa dan Kalimantan ini aksi serupa di Bundaran Hotel Indonesia, lalu
ke depan Istana Negara.
Di Kemenhut, beberapa perwakilan masyarakat adat menyuarakan
berbagai permasalahan yang mereka hadapi. Wilayah-wilayah adat mereka, termasuk
hutan adat terampas oleh perusahaan atas izin pemerintah, terutama Kemenhut.
Hutan mereka menjadi kebun sawit, HTI, HPH sampai tambang. Masyarakat adat
tersingkir dari lahan dan hutan. Mereka yang melawan, harus berhadapan dengan
aparat keamanan, dikriminalisasi, luka-luka sampai meninggal dunia.
“Tanah-tanah kami dirampas, hutan kami habis. Daerah kami
kaya, Kalimantan kaya, tetapi masyarakat adat sengsara gara-gara Kemenhut.
Bubarkan Kemenhut,” teriak Ekatni, dari Kalimantan Tengah (Kalteng). Iyan,
putera Suku Dayak Punan Kalimantan Timur menceritakan, hutan adat Dayak Punan
habis terbabat perusahaan, juga hutan-hutan adat yang lain. “Kalimantan,
Sumatera, Sulawesi sampai Papua, hutan-hutan rusak.”
Ada Imron Ansori, masyarakat adat yang tinggal di sekitar
Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Dia di sana hidup dalam kesulitan.
Meskipun menanam pohon sendiri, tetapi dilarang menebang maupun menjual karena
berada di taman nasional.
Ansori pun, tak bisa menjual kayu sengon yang dihasilkan.
Tak tinggal diam, dia protes, hingga kaki patah dan tangan pincang serta
mendekam di penjara 22 bulan. “Padahal kami hanya buat bertahan hidup dan
membesarkan anak-anak. Sampai sekarang kami masih kesulitan hidup,” katanya.
Hari itu, AMAN genap berusia 15 tahun. Abdon Nababan,
Sekretaris Jenderal AMAN mengatakan, di usia ini, sebenarnya AMAN secara
politik terus menguat, tetapi perjuangan mereka kurang efektif.
Pengakuan kepada masyarakat adat, katanya, tersebar dalam
berbagai aturan. Ada UUD 45, Tap MPR No 9 Tahun 2001 sampai teranyar putusan
Mahkamah Konstitusi 35 tahun 2013, yang menyatakan hutan adat bukan hutan
negara. Sayangnya, berbagai aturan yang menguatkan hak-hak masyarakat adat ini
seakan tak berarti apa-apa. “Masyarakat adat dihadapkan dengan Kemenhut.”
Abdon mencontohkan, putusan MK 35 direspon Kemenhut lewat
perubahan Permenhut 44 tahun 2012, menjadiPermenhut No 62 Tahun 2013. Dalam
revisi itu, Abdon menilai, malah menyulitkan masyarakat adat dalam
merealisasikan hutan adat mereka. “Jelas-jelas dalam putusan MK itu hutan adat
masuk hutan hak, pemiliknya masyarakat adat, tapi ngotot hutan adat bagian lain
bukan bagian hutan hak.”
Tak hanya itu. Dalam aturan ini, masyarakat adat disyaratkan
dengan perda. Padahal, Kemenhut tahu, selama ini belum ada perda masyarakat
adat. “Itu sama saja artinya, dengan tidak ada hutan-hutan adat yang diakui.”
Belum lagi, katanya, saat ini Kemenhut membiayai LSM-LSM
untuk membuat Hutan Desa di wilayah masyarakat adat. “Ini menunjukkan Kemenhut
tak mau melepaskan hutan negara menjadi hutan adat. Hutan Desa, izin hanya 35
tahun. Jika Kemenhut menilai pengelolaan tak baik, izin dicabut dan menjadi
hutan negara lagi. Manipulatif. Licik.”
Aksi masyarakat adat dari berbagai daerah yang tergabung
dalam AMAN di depan Kemenhut, Senin (17/3/14). Foto: Sapariah Saturi
Aksi masyarakat adat dari berbagai daerah yang tergabung
dalam AMAN di depan Kemenhut, Senin (17/3/14). Foto: Sapariah Saturi
Padahal, dengan ada putusan MK 35 ini, harapan dan
kepercayaan masyarakat adat, meningkat. Sayangnya, keputusan itu tak dibarengi
implementasi di lapangan. “Yang terjadi konflik lahan dan sumber daya alam
makin tinggi. Aparat dikerahkan, masyarakat adat lagi jadi korban,” ucap Abdon.
Untuk itulah, tuntutan mereka pada HUT AMAN ke 15 ini,
meminta Kemenhut dibubarkan. Pesan ini, katanya disampaikan kepada siapapun
yang menjadi pemimpin Indonesia ke depan. “Bubarkan Kemenhut, reorganisasi
kabinet. Kalau ga, akan jadi sumber masalah.”
Abdon mengusulkan, kabinet ke depan kementerian yang
mengelola sumber daya alam disatukan bersama lingkungan hidup. Lalu, bentuk
Kementerian Agraria, termasuk mengurusi kawasan hutan. “Tak akan ada reforma
agraria kalau Kemenhut tak dibubarkan.”
Dia juga menagih janji-janji SBY mengenai pengakuan dan
perlindungan masyarakat adat. Sejak 2001, kala SBY Menkopolkam kala bertemu
AMAN sudah menyatakan, penting UU Perlindungan Masyarakat Adat (PMA). Keinginan
itu diucapkan lagi pada 2006. “Tapi sampai saat ini RUU Perlindungan Masyarakat
Adat belum disahkan. Padahal Ketua DPR Demokrat, Ketua Pansus dari Demokrat.
Tak ada fraksi menolak. Mengapa dia tak minta DPR kerja lebih keras agar bisa
sahkan RUU cepat.”
Janji lain, pada, pertemuan internasional di Jakarta, Juli
2013, SBY memproklamirkan, segera melaksanakan putusan MK dengan mendaftarkan
wilayah-wilayah adat. Namun, sampai saat baru sebatas omongan. “Apa yang dia
lakukan? Mana Inpres, Kepres? Cuma ngomong terus.”
Abetnego Tarigan juga hadir dalam aksi ini. Menurut dia,
hari jadi AMAN ini menjadi penting karena masyarakat adat diakui konstitusi
tetapi pada saat bersamaan banyak tersingkirkan. “Bukan satu dua, mereka yang
tersingkir dari tanah mereka, hutan mereka.”
Walaupun sudah ada putusan MK yang menguatkan pengakuan
hutan adat, tetapi seakan tak berarti apa-apa. Kondisi ini, katanya, harus
menjadi catatan penting bagi masyarakat adat bahwa, mendapatkan hak tak bisa
diserahkan kepada pemerintah. “Tetapi harus diperjuangkan.” Mengapa? Semua ini,
katanya, tak lepas dari kepentingan-kepentingan investor perkebunan, HTI sampai
tambang. “Kami melihat kelompok-kelompok pemodal terganggu karena konsekuensi
pengakuan hutan adat akan meninjau kebijakan konsesi, izin-izin kepada mereka.”
Tak heran, jika putusan MK terganjal oleh aturan-aturan
perlindungan masyarakat adat palsu. Salah satu, Abetnego, mengacu pada
Permenhut 62 tahun 2013, yang disebut-sebut merespon putusan MK tentang hutan
adat, kenyataan malah menyulitkan.
Untuk itu, pada pemilu 2014 ini, kata Abetnego, harus
memastikan memilih pemimpin maupun wakil rakyat yang pro dan berkomitmen
terhadap pengakuan hak masyarakat adat. “Tanpa ada pemimpin yang berpihak pada
masyarakat adat maka pelaksaan putusan MK 35 bakal tersendat. MK jadi keputusan
yang ga berarti.”
Menanggapi aksi ini, Sumarto Suharso, Kepala Humas Kemenhut
mengatakan, jika tuntutan minta pembubaran kementerian ini bukan ke Kemenhut
tetapi Presiden.
Mengenai pengakuan hutan adat, menurut dia, Kemenhut tak
dapat serta merta menetapkan hutan adat. Sebab, dalam UU Kehutanan Tahun 2009,
menyebutkan, pengakuan hutan adat ditetapkan lewat perda. Sumarto menyadari,
pembuatan perda akan memakan waktu lama. Untuk itu, dia mengklaim, Kemenhut
sudah membuat terobosan hukum sebelum perda adat ada, yakni hutan desa.
Masyarakat adat, katanya, bisa mengajukan permohonan hutan
desa terlebih dahulu. “Nanti, kalau perda sudah jadi, bisa langsung jadi hutan
adat.”
Bagaimana hutan adat yang ada di konsesi-konsesi perusahaan?
“Sama, bisa mengajukan hutan desa, nanti kami keluarkan dari konsesi,” kata
Sumarto.
Bukan itu saja, katanya, guna merespon MK 35, Kemenhut
langsung merevisi Permenhut 44 menjadi Permenhut 62 Tahn 2013. “La, ini kan
merespon MK, kok malah minta dicabut.”
Senada dengan Gunardo Agung, Kabag Hukum Planologi,
Kemenhut. “Itu merespon MK, kalau menuntut cabut itu sesat. Kemenhut ini patuh
MK. Ada putusan, lalu saya eksekusi.”
Gunarno juga menanggapi tentang RUU PMA. Menurut dia, RUU
itu inisiatif DPR, Kemenhut selaku pemerintah, hanya mitra. “Kami sudah
membahas. Kalau masalah pengesahan, tanyakan ke DPR kapan? Kapan diagendakan?”
katanya.
LIPANRI ONLINE - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
terus melakukan sejumlah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
melalui redistribusi aset dan pemberian akses kawasan hutan, perluasan
kesempatan,hingga peningkatan kapasitas SDM.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan
(PKTL), Sigit Hardwinarto, mengatakan bahwa KLHK turut berperan dalam upaya
untuk pemerataan ekonomi ini yaitu melalui legalisasi aset Tanah Obyek Reforma
Agraria (TORA) dari kawasan hutan seluas 4,1 juta Ha.
Selain itu KLHK juga mendapat mandat untuk memberikan akses
Perhutanan Sosial (PS) seluas 12,7 juta Ha.
“Sebagai perbandingan, proporsi pelepasan kawasan hutan
sebelum adanya TORA yaitu 12% untuk rakyat, setelah TORA menjadi 38-41%.
Sedangkan, pemanfaatan hutan melalui pemberian akses terhadap rakyat sebelum PS
hanya 2%, dan setelah PS rakyat akan mendapatkan porsi setidaknya 28-31%,”
jelas Sigit.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Perhutanan Sosial dan
Kemitraan Lingkungan, Bambang Supriyanto menyatakan, pemberian akses masyarakat
kepada kawasan hutan melalui penerbitan keputusan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan
Sosial (IPHPS) sangat berbeda dengan pemberian serifikat atas tanah yang
diberikan oleh BPN.
Dengan adanya PS, keberadaan aktivitas masyarakat menjadi
legal dalam kawasan hutan.
Perhutanan Sosial Dan Rehabilitasi Hutan Sejahterakan
Masyarakat Lubuk Kertang
Program Pemerintah dan CSR juga dapat masuk ke masyarakat di
sekitar dan dalam hutan.
Yang menjadi catatan penting yaitu lahan yang dikelola tidak
bisa diperjualbelikan dan tidak bisa diwariskan.