BUMN TIDAK LAGI PRO
RAKYAT NEGARA JADI KORBAN PINJAMAN UTANG DARI BANK DUNIA
Sistem pengawasan dan tujuan BUMN Indonesia cenderung
ekploitatif di daerah pengelola dan penghasil sumber daya alam seperti migas,
batubara, hutan, dan lainnya.
Lipanri Online, Jakarta – Pakar manajemen kehutanan dari
Universitas Mulawarman Banjarmasin,Kaltim, Bernaulus Saragih mengatakan ada
yang salah dalam sistem pengawasan dan tujuan BUMN di Indonesia.
“Ada yang salah dengan BUMN kita, mulai dari tujuan dan
pengawasannya itu telah salah sehingga BUMN cenderung ekploitatif,” ujar
Bernaulus di Gedung MK Jakarta, Rabu (18/4/2018).
Bernaulus mengatakan hal tersebut ketika memberikan
keterangan selaku ahli yang dihadirkan oleh Albertus Magnus Putut Prabantoro
dan Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri, sebagai pemohon dalam sidang uji materi
UU BUMN.
Bernaulus kemudian menilai BUMN cenderung bersifat
eksploitatif di daerah pengelola dan penghasil sumber daya alam seperti migas,
batubara, hutan, dan lainnya.
Sebagai contoh, Bernaulus memaparkan 17 daerah dengan
potensi minyak dan gas (migas) terbesar, yang 11 daerah di antaranya menyatakan
BUMN sebagai penghisap terbesar.
Lebih lanjut Bernaulus mengatakan karena sifatnya yang
eksploitatif tersebut, BUMN dinilai belum memperhatikan kesejahteraan rakyat
karena tujuan pendiriannya adalah mengejar keuntungan.
“Frasa yang ada pada Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b serta
Pasal 4 ayat (4) UU BUMN mengisyaratkan BUMN mengutamakan mencari keuntungan,”
pungkas Bernaulus.
Sebelumnya para pemohon dalam dalilnya menyebutkan bahwa
pasal-pasal yang diujikan telah diselewengkan secara normatif sehingga
mengakibatkan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham
Perusahaan Persero.
Di samping itu, pemohon menilai pelaksanaan Pasal 4 ayat (4)
UU BUMN tersebut juga telah menunjukkan akibat dari penyertaan modal negara
pada BUMN lain sehingga BUMN tersebut menjadi anak perusahaan BUMN lainnya.
Ketentuan ini dinilai pemohon telah menghilangkan BUMN dan
dapat dikategorikan sebagai privatisasi model baru karena adanya transformasi
tersebut tanpa melalui mekanisme APBN dan persetujuan DPR,ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Undangan