Belajar Html Lengkap Ket : ganti kode warna merah dengan id top menu milik anda. Sekedar gambaran, pada umumnya sebuah menu blog memiliki skema kode HTML sebagai berikut :

LIPANRITV1

Retas5



    Medsos4

    coba4

    coba6

    Entri Populer

    Kamis, 19 April 2018

    MELALUI BANK INDONESIA NEGARA KORBAN UTANG LUAR NEGERI OLEH BUMN


    BUMN TIDAK LAGI PRO RAKYAT NEGARA JADI KORBAN PINJAMAN UTANG DARI BANK DUNIA

    Sistem pengawasan dan tujuan BUMN Indonesia cenderung ekploitatif di daerah pengelola dan penghasil sumber daya alam seperti migas, batubara, hutan, dan lainnya.

    Lipanri Online, Jakarta – Pakar manajemen kehutanan dari Universitas Mulawarman Banjarmasin,Kaltim, Bernaulus Saragih mengatakan ada yang salah dalam sistem pengawasan dan tujuan BUMN di Indonesia.

    “Ada yang salah dengan BUMN kita, mulai dari tujuan dan pengawasannya itu telah salah sehingga BUMN cenderung ekploitatif,” ujar Bernaulus di Gedung MK Jakarta, Rabu (18/4/2018).

    Bernaulus mengatakan hal tersebut ketika memberikan keterangan selaku ahli yang dihadirkan oleh Albertus Magnus Putut Prabantoro dan Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri, sebagai pemohon dalam sidang uji materi UU BUMN.



    Bernaulus kemudian menilai BUMN cenderung bersifat eksploitatif di daerah pengelola dan penghasil sumber daya alam seperti migas, batubara, hutan, dan lainnya.

    Sebagai contoh, Bernaulus memaparkan 17 daerah dengan potensi minyak dan gas (migas) terbesar, yang 11 daerah di antaranya menyatakan BUMN sebagai penghisap terbesar.

    Lebih lanjut Bernaulus mengatakan karena sifatnya yang eksploitatif tersebut, BUMN dinilai belum memperhatikan kesejahteraan rakyat karena tujuan pendiriannya adalah mengejar keuntungan.

    “Frasa yang ada pada Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 4 ayat (4) UU BUMN mengisyaratkan BUMN mengutamakan mencari keuntungan,” pungkas Bernaulus.

    Sebelumnya para pemohon dalam dalilnya menyebutkan bahwa pasal-pasal yang diujikan telah diselewengkan secara normatif sehingga mengakibatkan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Persero.

    Di samping itu, pemohon menilai pelaksanaan Pasal 4 ayat (4) UU BUMN tersebut juga telah menunjukkan akibat dari penyertaan modal negara pada BUMN lain sehingga BUMN tersebut menjadi anak perusahaan BUMN lainnya.

    Ketentuan ini dinilai pemohon telah menghilangkan BUMN dan dapat dikategorikan sebagai privatisasi model baru karena adanya transformasi tersebut tanpa melalui mekanisme APBN dan persetujuan DPR,ungkapnya.


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Undangan

    Translate

    .btn-space{text-align: center;} .ripple {text-align: center;display: inline-block;padding: 8px 30px;border-radius: 2px;letter-spacing: .5px;border-radius: 2px;text-decoration: none;color: #fff;overflow: hidden;position: relative;z-index: 0;box-shadow: 0 2px 5px 0 rgba(0, 0, 0, 0.16), 0 2px 10px 0 rgba(0, 0, 0, 0.12);-webkit-transition: all 0.2s ease;-moz-transition: all 0.2s ease;-o-transition: all 0.2s ease;transition: all 0.2s ease;} .ripple:hover {box-shadow: 0 5px 11px 0 rgba(0, 0, 0, 0.18), 0 4px 15px 0 rgba(0, 0, 0, 0.15);} .ink {display: block;position: absolute;background: rgba(255, 255, 255, 0.4);border-radius: 100%;-webkit-transform: scale(0);-moz-transform: scale(0);-o-transform: scale(0);transform: scale(0);} .animate {-webkit-animation: ripple 0.55s linear;-moz-animation: ripple 0.55s linear;-ms-animation: ripple 0.55s linear;-o-animation: ripple 0.55s linear;animation: ripple 0.55s linear;} @-webkit-keyframes ripple {100% {opacity: 0;-webkit-transform: scale(2.5);}} @-moz-keyframes ripple {100% {opacity: 0;-moz-transform: scale(2.5);}} @-o-keyframes ripple {100% {opacity: 0;-o-transform: scale(2.5);}} @keyframes ripple {100% {opacity: 0;transform: scale(2.5);}} .red {background-color: #F44336;} .pink {background-color: #E91E63;} .blue {background-color: #2196F3;} .cyan {background-color: #00bcd4;} .teal {background-color: #009688;} .yellow {background-color: #FFEB3B;color: #000;} .orange {background-color: #FF9800;} .brown {background-color: #795548;} .grey {background-color: #9E9E9E;} .black {background-color: #000000;}