PELEPASAN ASET KEHUTANAN MASYARAKAT
LIPANRI ONLINE - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
terus melakukan sejumlah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
melalui redistribusi aset dan pemberian akses kawasan hutan, perluasan
kesempatan,hingga peningkatan kapasitas SDM.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan
(PKTL), Sigit Hardwinarto, mengatakan bahwa KLHK turut berperan dalam upaya
untuk pemerataan ekonomi ini yaitu melalui legalisasi aset Tanah Obyek Reforma
Agraria (TORA) dari kawasan hutan seluas 4,1 juta Ha.
Selain itu KLHK juga mendapat mandat untuk memberikan akses
Perhutanan Sosial (PS) seluas 12,7 juta Ha.
“Sebagai perbandingan, proporsi pelepasan kawasan hutan
sebelum adanya TORA yaitu 12% untuk rakyat, setelah TORA menjadi 38-41%.
Sedangkan, pemanfaatan hutan melalui pemberian akses terhadap rakyat sebelum PS
hanya 2%, dan setelah PS rakyat akan mendapatkan porsi setidaknya 28-31%,”
jelas Sigit.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Perhutanan Sosial dan
Kemitraan Lingkungan, Bambang Supriyanto menyatakan, pemberian akses masyarakat
kepada kawasan hutan melalui penerbitan keputusan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan
Sosial (IPHPS) sangat berbeda dengan pemberian serifikat atas tanah yang
diberikan oleh BPN.
Dengan adanya PS, keberadaan aktivitas masyarakat menjadi
legal dalam kawasan hutan.
Perhutanan Sosial Dan Rehabilitasi Hutan Sejahterakan
Masyarakat Lubuk Kertang
Program Pemerintah dan CSR juga dapat masuk ke masyarakat di
sekitar dan dalam hutan.
Yang menjadi catatan penting yaitu lahan yang dikelola tidak
bisa diperjualbelikan dan tidak bisa diwariskan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Undangan