KPK Ingatkan Pemda Tidak ‘Main-main’ dengan Dana Penanganan Covid-19
MEDAN,( kbn lipanri )
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi
Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Wilayah I Maruli Tua melakukan rapat
teleconference, Kamis (23/4) dengan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota di
Sumatera Utara (Sumut). Maruli mengingatkan kepada pemerintah daerah (Pemda) di
Sumut agar tidak bermain-main dengan dana penanganan Covid-19.
Sekretaris
Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) R Sabrina mengikuti rapat teleconference
dengan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas)
Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) wilayah I Maruli Tua di Ruang Sumut Smart Province Lantai 6 Kantor Gubernur
Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Kamis (23/4/2020).
Melalui rapat tersebut, Maruli mengatakan banyak oknum yang
mau memanfaatkan situasi bencana seperti ini untuk memperkaya diri. Karena itu,
KPK akan memonitor secara ketat penggunaan dana penanganan Covid-19.
“Banyak oknum yang ingin memanfaatkan keadaan bencana
seperti ini. Jadi KPK akan monitoring dengan ketat. Ancamannya adalah hukuman
mati. Jadi jangan main-main. Tetapi, tidak juga Pemda enggan menggunakan dana
karena takut bila tata caranya tepat,” kata Maruli Tua.
Saat ini kebanyakan yang menjadi masalah Pemda adalah
harga-harga yang jauh lebih tinggi dari harga normal seperti masker dan alat
pelindung diri (APD). Sedangkan Pemda harus membeli barang tersebut untuk
menangani Covid-19. Menurut Maruli yang terpenting adalah tidak ada niat yang
tidak baik dalam penanganan Covid-19.
KPK melalui Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 menjelaskan
apa saja yang perlu menjadi perhatian Gugus Tugas Percepatan Penangangan (GTPP)
Covid-19 nasional dan daerah. Ada delapan poin yang ditekankan pada SE
tersebut, yaitu tidak melakukan persekongkolan/kolusi dengan penyedia barang
dan jasa, tidak memperoleh kickback (pembayaran kembali), tidak mengandung
unsur penyuapan, gratifikasi, benturan kepentingan, kecurangan atau mal administrasi,
tidak berniat jahat memanfaatkan kondisi dan tidak membiarkan korupsi terjadi.
“Kita tidak bisa lagi berpatokan dengan harga normal di saat
seperti ini, karena kita harus melakukan keputusan cepat membeli atau
menggunakan dana. Kita berpacu dengan waktu dan nyawa orang. Dalam Surat Edaran
KPK Nomor 8 Tahun 2020 sudah dijelaskan terkait pelaksanaan Pengadaan Barang
dan Jasa (PBJ). Kita berpedoman pada itu,” tambah Maruli.
Selain terkait PJB, masalah lain yang dibahas pada rapat
kali ini adalah terkait refocusing dan realokasi APBD untuk penanganan
Covid-19. Menurut Ketua Korsupgah KPK untuk wilayah Sumut Azril Zah, yang
menjadi pedoman pemerintah daerah adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di
Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Untuk refocusing dan realokasi APBD Pemda berpedoman pada
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020. Di situ cukup jelas tata
cara refocusing dan realokasi APBD untuk penanganan Covid-19. Dan penggunaan
dana tersebut hanya boleh untuk tiga hal, yaitu bidang kesehatan, dampak sosial
dan dampak ekonomi,” tegasnya.
Sekretaris Daerah Pemprov Sumut R Sabrina yang mengikuti
teleconference tersebut dari Lantai 6 Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran
Diponegoro Nomor 30 Medan, menambahkan agar Pemkab/Pemko se-Sumut terus
berkoordinasi dengan Pemprov terkait penanganan Covid-19 terutama soal
pendanaan. Selain itu, Pemkab/Pemko juga bisa berkoordinasi dengan KPK agar
tidak terjadi kesalahan.
“Pemkab/Pemko perlu terus koordinasi bila ragu. Di saat
seperti ini kita perlu koordinasi kuat untuk meminimalisir kesalahan. Dinamika
penanganan Covid-19 ini juga begitu cepat berubah. Jadi Pemkab/Pemko perlu
mengikutinya dengan cermat,” kata Sabrina.
Selain bupati, sekeretaris daerah dan inspektur
Pemkab/Pemko, rapat teleconference juga dihadiri Ketua Koordinasi dan Supervisi
Pencegahan (Korsupgah) Korupsi Terintegrasi KPK Sumut M Fitriyus dan Kepala
BPKAD Sumut Ismael Sinaga. ( limber sinaga )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Undangan