Pemprov Sumut Sampaikan Nota Keuangan dan Rancangan P-APBD 2019
Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumut tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2019, Senin (29/7) dalam rapat paripurna DPRD Sumut di gedung dewan setempat, Jalan Imam Bonjol Nomor 5 Medan, Senin (29/7).
FOTO
Wakil
Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah menyampaikan Nota
Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumut tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2019, Senin (29/7) dalam rapat
paripurna DPRD Sumut di gedung dewan setempat, Jalan Imam Bonjol Nomor 5 Medan,
Senin (29/7).
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD
Provinsi Sumatera Utara yang terhormat, atas kerja keras yang telah diberikan,
sehingga rapat paripurna hari ini dapat dilaksanakan, yang merupakan salah satu
tahapan dalam proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019,” ujar Wagub
dalam rapat paripurna yang pimpin Wakil Ketua DPRD Sumut Ruben Tarigan.
Wagub mengatakan, penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan
Perda P-APBD 2019 merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama Pemerintah
Provinsi (Pemprov) dan DPRD Sumut tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD serta
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara P-APBD 2019 pada 22 Juli 2019 lalu.
“ Nota Keuangan dan Rancangan Perda P-APBD 2019 yang kami
sampaikan ini telah mempedomani Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019. Dengan tetap mengacu pada arah dan
kebijakan sasaran pokok pada RPJPD, program prioritas nasional dalam RKP,
program strategis nasional yang ditetapkan pemerintah dan memperhatikan visi,
misi dan program kerja Pemerintah Provinsi Sumut,” ujar Musa Rajekshah.
Musa Rajekshah menyebutkan, dalam Rancangan P-APBD 2019
pendapatan daerah ditargetkan Rp14.034.339.344.970 yang mengalami penurunan
sebesar Rp1.293.413.172.616 atau sebesar 8,44% dari yang dianggarkan pada APBD
Murni sebesar Rp 15.327.752.517.586.
Sedangkan untuk belanja daerah, dianggarkan sebesar
Rp14.726.662.153.406 mengalami penurunan sebesar Rp817.245.611.179 atau sebesar
5,26 % dari yang dianggarkan pada APBD
Murni sebesar Rp15.543.907.764.586. Alokasi belanja daerah tersebut meliputi
belanja tidak langsung Rp10.088.596.399.007 dan belanja langsung sebesar Rp
4.638.065.754.399.
Disampaikan juga, pembiayaan daerah pada P-APBD Tahun 2019
yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp981.167.561.436 yang
bertambah Rp 481.167.561.436 atau naik sebesar 96,23% dari APBD Murni sebesar
Rp 500.000.000.000. "Dimana pembiayaan daerah ini bersumber dari sisa
lebih pembiayaan anggaran tahun 2018," terang Wagub.
Lalu pengeluaran pembiayaan daerah pada P-APBD Tahun 2019
menjadi sebesar Rp288.844.753.000 mengalami pertambahan sebesar
Rp5.000.000.000. "Pengeluaran pembiayaan dimaksud dianggarkan untuk
penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera
Utara yaitu kepada PT Bank Sumut sebesar Rp 283.844.753.000," ungkap Musa
Rajekshah.
Usai menyampaikan pidato, Wagub Musa Rajekshah yang
didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sabrina menyerahkan Nota Keuangan
dan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumut tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2019 kepada Wakil Ketua DPRD
Sumut Sidang Ruben Tarigan. ( limber sinaga )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Undangan