Belajar Html Lengkap
Ket : ganti kode warna merah dengan id top menu milik anda.
Sekedar gambaran, pada umumnya sebuah menu blog memiliki skema kode HTML sebagai berikut :
Berbadan Hukum Berdasarkan :
SK.Mensos No.40/HUK/Kep/X/80
SK.Menhuk&ham No.C-248.HT-03-01-Thn.2001
Terdaftar Kesbang No.237.F/BKB>PM/V/2004
SIUP Perindag No.0208/02.13/PK/I/2009
Kantor Pusat Sumatra Utara Jl.Seialas No.49 Medan Telp.(0622)433576 Hp.081260450206
Sumut Kirim 38 Relawan Medis ke Wisma Atlet Jakarta
MEDAN,( kbn lipanri )
Sebanyak 38 orang relawan asal Sumatera Utara (Sumut)
diberangkatkan ke Jakarta, Selasa (5/5). Mereka akan menjadi relawan tenaga
tenaga medis untuk ditempatkan di Rumah Sakit (RS) Darurat Covid-19 di Wisma
Atlet Kemayoran, Jakarta.
FOTO
Juru Bicara
(Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Sumut, Whiko
Irwanmemberikan keterangan pers di
Media Centre GTPP Covid-19 Sumut, Kantor Gubernur Jalan Pangeran Diponegoro
Nomor 30 Medan, Selasa (5/5).
Demikian disampampaikan Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas
Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Sumut, Whiko Irwan saat
memberikan keterangan pers di Media Centre GTPP Covid-19 Sumut, Kantor Gubernur
Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Selasa (5/5).
"Ini sangat membanggakan. Mereka merupakan duta
kesehatan dari Sumut dalam menangani Covid-19. Marilah kita doakan bersama agar
mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan kembali ke Sumut
dengan keadaan selamat dan sehat," ujar Whiko.
Whiko juga menyampaikan, sampai hari ini Kota Medan masih
menjadi daerah tertinggi penyebaran Covid-19 di Sumut. Untuk itu perlu terus
digalakkan upaya-upaya pencegahannya di tengah masyarakat.
"Sampai saat ini sebaran tertinggi pasien Covid-19
berasal dari Kota Medan. Namun hal itu bukan berarti kabupaten/kota lain tidak
berpotensi terjadi penyebaran virus corona. Untuk itu agar tetap melakukan
upaya pencegahan dan tetap melindungi warganya,"ujarnya.
Adapun data terbaru perkembangan Covid-19 di Sumut yakni
sebanyak 154 pasien dalam pengawasan (PDP) tengah dirawat, dengan PCR positif
sebanyak 130 orang. Pasien positif terbanyak dari Kota Medan 98 orang,
Deliserdang 12 orang dan Pematangsiantar sebanyak 6 orang. Pasien meninggal
bertambah satu orang dari hari sebelumnya menjadi 14 orang dan pasien sembuh
juga mengalami peningkatan sebanyak dua orang menjadi 43 orang.
Untuk itu, Whiko menyarankan upaya pencegahan terus
dilakukan dengan mengajak masyarakat tetap menggunakan masker, rutin melakukan
cuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta mencegah masyarakat melakukan
kegiatan yang berkerumun dan melakukan isolasi secara mandiri.
Untuk petugas kesehatan yang sedang berjuang merawat pasien
Covid-19, Whiko memberikan semangat menjalankan tugasnya. "Alat
Perlindungan Diri (APD) yang merupakan alat penting dalam melakukan perawatan
akan terus kita dukung. Hari ini Gugus Tugas Pusat kembali mengirim 4.400 APD
yang diangkut dengan pesawat udara TNI AU dan sudah mendarat di Lanud Soewondo
serta telah diserahterimakan oleh Dinas Kesehatan Sumut yang nantinya akan
disalurkan ke puskemas dan rumah sakit di kabupaten/kota se-Sumut,"
ujarnya.
Kembali Positif
Sementara itu terkait reaktivasi atau reinfeksi dapat
terjadi, dimana orang yang positif kemudian dinyatakan sembuh dan dapat kembali
positif seperti yang dialami Ajudan Wakil Gubernur Sumut, Jubir GTPP Covid-19
Sumut Aris Yudhariansyah, pernah menyampaikan kemungkinan tersebut.
Menurut Aris, reaktivasi atau reinfeksi kemungkinan besar
bisa terjadi, lantaran paparan Covid-19 masih sangat tinggi. Untuk itu
masyarakat diminta paham dengan fase dan alur Covid-19 bekerja.
“Sehingga dalam menyikapi Covid-19, kita bisa bersikap dan
merespon secara rasional, tidak panik akibat informasi yang tidak jelas,”
ujarnya, di Media Centre GTPP, beberapa waktu lalu.
Pada umumnya, jelas Aris, rata-rata virus bertahan sampai
hari ke-20. Meskipun setelah anti bodi timbul dan matang, maka sejak hari ke-10
jumlah virus akan menurun drastis. Kemudian, hari ke-14 jumlah virus tinggal
sedikit dan benar-benar bersih pada hari ke-20.
“Namun, pada kasus ekstrem dimana virus dapat bertahan
sampai 28 hingga 37 hari setelah kontak. Jika mau aman, gunakan prinsip 2 kali
20 hari atau enam pekan. Untuk itu lah, kenapa isolasi sangat penting untuk
memastikan virus benar-benar sudah hilang dan tidak menularkan ke orang lain,”
tuturnya. ( limber sinaga )
Pemprovsu Telah Alokasikan Rp231 M Tangani Covid-19
MEDAN,( kbn lipanri )
Penyebaran wabah Corona Virus Disease (Covid-19) sangat
berdampak terhadap kesehatan masyarakat. Untuk mengatasi hal ini, Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) telah mengalokasikan anggaran melalui
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bidang kesehatan dan non kesehatan
sekitar Rp231 M. Dana tersebut bersumber dari refocusing APBD tahun 2020 yang
dilakukan oleh Pemprov Sumut.
Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan
dan Aset Daerah Provinsi Sumut, Ismael Sinaga saat memberikan keterangan pers
di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, lantai
6 kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Medan, Selasa (28/4).
“Dana telah disalurkan ke Badan Penanggulangan Bencana
Daerah (BPBD) Rp32 M lebih dan kepada Dinas Kesehatan sebesar Rp199 M. Alokasi
ini digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya membiayai fungsi kesehatan
dan non kesehatan yang digunakan oleh GTPP,” ujar Ismael.
Lebih lanjut dikatakannya, Pemprov Sumut juga sudah
mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,5 triliun lebih untuk penanggulangan
Covid-19. Dana tersebut dialokasikan ke dalam 3 tahap. Pada tahap pertama
dialokasikan anggaran sebesar Rp502 M, tahap kedua Rp500 M dan tahap ketiga
Rp500 M.
“Kita telah memfokuskan kembali kegiatan yang di APBD untuk
kegiatan penanggulangan Covid-19. Kita melakukan efisiensi belanja kepada
kegiatan yang sifatnya rutin, misalnya untuk rapat, pertemuan, kegiatan
sosialisasi, termasuk juga perjalanan dinas. Hal ini sesuai dengan arahan
pimpinan kita,” kata Ismael.
Selain kesehatan, Covid-19 juga berdampak pada sosial dan
ekonomi masyarakat. Untuk itu, Pemprov Sumut telah menyiapkan anggaran untuk
Jaring Pengaman Sosial (JPS). Bantuan ini akan diberikan kepada 150 ribu kepala
keluarga dengan penerimaan Rp600 ribu per bulan. Menurut Ismael ini akan
menggunakan anggaran sebesar Rp270 M.
“Kemudian ada juga bantuan bahan pangan dari GTPP sekitar
Rp30 M, sehingga total Rp300 M,” kata Ismael.
Dikatakan Ismael, penyiapan dana penanggulangan Covid-19
merupakan beban pemerintah pusat hingga ke kabupaten/kota. Dana penanggulangan
diamanahkan untuk menangani dampak kesehatan, ekonomi dan persiapan JPS.
“Ini mungkin kami bisa sampaikan. Mari kita jalankan
refocusing di daerah masing-masing. Kita harus bersama melangkah dan
mengantisipasi penyebaran Covid-19 ini, jangan sampai warga kita ada yang
kelaparan,” kata Ismael. (limber sinaga )
KPK Ingatkan Pemda Tidak ‘Main-main’ dengan Dana Penanganan
Covid-19
MEDAN,( kbn lipanri )
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi
Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Wilayah I Maruli Tua melakukan rapat
teleconference, Kamis (23/4) dengan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota di
Sumatera Utara (Sumut). Maruli mengingatkan kepada pemerintah daerah (Pemda) di
Sumut agar tidak bermain-main dengan dana penanganan Covid-19.
FOTO
Sekretaris
Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) R Sabrina mengikuti rapat teleconference
denganKepala Satuan Tugas (Kasatgas)
Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) wilayah I Maruli Tua diRuang Sumut Smart Province Lantai 6 Kantor Gubernur
Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Kamis (23/4/2020).
Melalui rapat tersebut, Maruli mengatakan banyak oknum yang
mau memanfaatkan situasi bencana seperti ini untuk memperkaya diri. Karena itu,
KPK akan memonitor secara ketat penggunaan dana penanganan Covid-19.
“Banyak oknum yang ingin memanfaatkan keadaan bencana
seperti ini. Jadi KPK akan monitoring dengan ketat. Ancamannya adalah hukuman
mati. Jadi jangan main-main. Tetapi, tidak juga Pemda enggan menggunakan dana
karena takut bila tata caranya tepat,” kata Maruli Tua.
Saat ini kebanyakan yang menjadi masalah Pemda adalah
harga-harga yang jauh lebih tinggi dari harga normal seperti masker dan alat
pelindung diri (APD). Sedangkan Pemda harus membeli barang tersebut untuk
menangani Covid-19. Menurut Maruli yang terpenting adalah tidak ada niat yang
tidak baik dalam penanganan Covid-19.
KPK melalui Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 menjelaskan
apa saja yang perlu menjadi perhatian Gugus Tugas Percepatan Penangangan (GTPP)
Covid-19 nasional dan daerah. Ada delapan poin yang ditekankan pada SE
tersebut, yaitu tidak melakukan persekongkolan/kolusi dengan penyedia barang
dan jasa, tidak memperoleh kickback (pembayaran kembali), tidak mengandung
unsur penyuapan, gratifikasi, benturan kepentingan, kecurangan atau mal administrasi,
tidak berniat jahat memanfaatkan kondisi dan tidak membiarkan korupsi terjadi.
“Kita tidak bisa lagi berpatokan dengan harga normal di saat
seperti ini, karena kita harus melakukan keputusan cepat membeli atau
menggunakan dana. Kita berpacu dengan waktu dan nyawa orang. Dalam Surat Edaran
KPK Nomor 8 Tahun 2020 sudah dijelaskan terkait pelaksanaan Pengadaan Barang
dan Jasa (PBJ). Kita berpedoman pada itu,” tambah Maruli.
Selain terkait PJB, masalah lain yang dibahas pada rapat
kali ini adalah terkait refocusing dan realokasi APBD untuk penanganan
Covid-19. Menurut Ketua Korsupgah KPK untuk wilayah Sumut Azril Zah, yang
menjadi pedoman pemerintah daerah adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di
Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Untuk refocusing dan realokasi APBD Pemda berpedoman pada
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020. Di situ cukup jelas tata
cara refocusing dan realokasi APBD untuk penanganan Covid-19. Dan penggunaan
dana tersebut hanya boleh untuk tiga hal, yaitu bidang kesehatan, dampak sosial
dan dampak ekonomi,” tegasnya.
Sekretaris Daerah Pemprov Sumut R Sabrina yang mengikuti
teleconference tersebut dari Lantai 6 Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran
Diponegoro Nomor 30 Medan, menambahkan agar Pemkab/Pemko se-Sumut terus
berkoordinasi dengan Pemprov terkait penanganan Covid-19 terutama soal
pendanaan. Selain itu, Pemkab/Pemko juga bisa berkoordinasi dengan KPK agar
tidak terjadi kesalahan.
“Pemkab/Pemko perlu terus koordinasi bila ragu. Di saat
seperti ini kita perlu koordinasi kuat untuk meminimalisir kesalahan. Dinamika
penanganan Covid-19 ini juga begitu cepat berubah. Jadi Pemkab/Pemko perlu
mengikutinya dengan cermat,” kata Sabrina.
Selain bupati, sekeretaris daerah dan inspektur
Pemkab/Pemko, rapat teleconference juga dihadiri Ketua Koordinasi dan Supervisi
Pencegahan (Korsupgah) Korupsi Terintegrasi KPK Sumut M Fitriyus dan Kepala
BPKAD Sumut Ismael Sinaga. ( limber sinaga )
Raja Belanda Datang Minta Maaf, Pemerintah RI Berak di Muka Sendiri
Jakarta,( kbn lipanri )
Pada Senin (9/3/2020) Raja Belanda Willem-Alexander dan permaisuri Maxima Zorreguieta Cerruti beserta rombongannya datang ke Indonesia. Dalam rombongan itu, ada sekitar 200 pengusaha Belanda ikut serta. Esok harinya, Selasa (10/3/2020), di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Willem-Alexander menyampaikan permohonan maaf atas kekerasan yang dilakukan Belanda di Indonesia usai Proklamasi 17 Agustus 1945.
Orang-orang tentu teringat akan penjajahan Kerajaan Belanda di tanah Nusantara yang kini disebut Indonesia ini. Penguasaan Belanda atas Nusantara yang dibarengi dengan kelicinan dan kekejaman merupakan fakta sejarah yang tak terbantahkan lagi.
Narasi sejarah yang berkembang di masyarakat adalah Belanda menjajah Indonesia selama tiga setengah abad alias 350 tahun. G.J. Resink dalam buku kumpulan tulisannya, Bukan 350 Tahun Dijajah (2012), membantah narasi itu melalui pendekatan hukum internasional. Resink juga memaparkan bukti pengakuan Menteri Koloni Belanda pada 1854 yang menyebut kerajaan-kerajaan atau wilayah di Indonesia yang masih merdeka. Contoh besarnya adalah Aceh yang baru ditaklukkan pada awal abad ke-20. Wilayah Batak dan Bali adalah contoh lainnya.
Belanda tentu butuh waktu untuk menjajah semua wilayah di Nusantara. Setelah merdeka, orang Indonesia diajari untuk percaya jika satu daerah dijajah, maka daerah yang lain juga dijajah. Itulah mengapa orang Indonesia memuja angka 350 itu.
Tapi berapa pun lamanya, penjajahan tetap penjajahan. Dalam penjajahan, hak asasi manusia dibuang ke tong sampah.
Baca juga: Sejarah Hidup Wilhelmina, Ratu Belanda yang Tak Rela RI Merdeka
Kolonialisasi Belanda sepaket dengan kejahatan-kejahatan perangnya; mulai dari kejahatan KNIL Marsose kepada rakyat Aceh, kekejaman Westerling kepada rakyat desa di Sulawesi Selatan, hingga pasukan pimpinan Alphonse Wijman kepada rakyat desa Rawagede—daftar ini masih bisa ditambah lagi. Kejahatan-kejahatan perang itu tentu saja tak bisa dilupakan orang-orang Indonesia. Tak heran jika muncul gugatan dari keluarga korban Rawagede dan Westerling kepada pemerintah Belanda.
Dulu, setelah Belanda datang, berdiri sebuah maskapai dagang di Hindia Timur bernama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) yang menjalin hubungan dagang dengan kerajaan-kerajaan di Nusantara. Raja yang tidak mendukung kepentingan VOC biasanya akan dihajar oleh tentara-tentara bayaran maskapai itu.
VOC boleh bubar, namun warisannya tetap dipelihara pemerintah kolonial. Belanda membiarkan kerajaan-kerajaan yang tidak mengganggu untuk terus ada dan tetap mempekerjakan para bangsawan bumiputra dalam birokrasi guna membantu kelancaran kolonialisme.
Serdadu juga banyak dibutuhkan untuk mengamankan dan memperluas wilayah jajahan. Walhasil banyak bumiputra direkrut sebagai serdadu rendahan. Jumlah orang Belanda di negeri jajahan tentu tidak memenuhi kebutuhan personel aparat birokrasi dan militer. Dengan kata lain, kolonialisasi dijalankan orang Belanda atas bantuan orang pribumi.
Orang-orang Belanda dan Eropa di Hindia Belanda memosisikan diri sebagai kasta tertinggi. Rakyat jelata tentu ada di strata paling bawah dan seperti dipaksa untuk merasa lebih rendah. Di sinilah kolonialisme tampil dalam wajah yang paling jahat: menciptakan inferiority complex yang akut dalam diri bangsa terjajah.
Dulu, di tempat pertemuan yang agak elite dan tempat berenang, pernah ada tulisan berbunyi "Verboden voor honden en Inlander". Artinya kira-kira: "Anjing dan Inlander dilarang masuk". Inlander adalah sebutan orang Belanda untuk orang bumiputra yang berkonotasi merendahkan. Ada saja orang Belanda yang melihat kaum bumiputra layaknya anjing atau monyet dan menganggap mereka tak beradab.
Di mana-mana penjajah memang selalu merasa lebih beradab seraya melakukan kekerasan luar biasa kepada rakyat di wilayah yang dikuasainya.
Mental Penjajah di Negara Bekas Jajahan
Anehnya, di masa kini—kala rakyat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mendaku diri sebagai bangsa merdeka—masih ada orang-orang yang diperlakukan seperti rakyat jajahan. Aparat NKRI, yang semestinya melindungi rakyat, belum lama ini menerapkan sikap yang mirip aparat kolonial Belanda.
Pada Agustus 2019 asrama mahasiswa Papua di Surabaya didatangi aparat yang meneriaki para mahasiswa Papua dengan sebutan "monyet" dan "anjing"—seperti orang Belanda dulu mengatakan orang Indonesia sebagai Inlander dan menyamakannya dengan honden (anjing).
Seorang Papua bernama Filep Karma dalam buku bertajuk Seakan Kitorang Setengah Binatang (2014: 8) mengakui bahwa ketika dirinya kuliah di Solo, tak sedikit orang memperlakukannya seperti bukan manusia seutuhnya. Perilaku rasis itu tidak hanya dilakukan orang tak berpendidikan, tapi juga orang berpendidikan. “Seringkali orang Papua dikata-katai: Monyet! Ketek!,” kata Filep.
Baca juga: "Saat Dijajah Belanda Cuma 1 Orang Papua Dibunuh, Sekarang?"
Orang-orang Papua yang merasa Indonesia menjajah Papua tentu menghitung: sudah lebih dari setengah abad Indonesia menjajah negeri mereka.
Kekejaman di Nduga saja telah menewaskan ratusan orang tahun lalu. Ini belum termasuk yang terjadi di wilayah Papua lain. Pendeta Matheus Adadikam, Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia Papua (Eslham Papua), menilai telah terjadi peningkatan pelanggaran HAM pada 2019. “Tidak ada perubahan apa-apa dari kebijakan pemerintah untuk seriusi penyelesaian pelanggaran HAM. Pada tahun 2019 eskalasi pelanggaran naik secara signifikan,” katanya seperti dilansir Suara Papua.
Apa yang terjadi di Papua mirip dengan apa yang terjadi di Aceh pada abad silam. Ketika itu orang Aceh yang melawan dan ingin merdeka dibunuhi serdadu KNIL Belanda.
Orang Indonesia yang merasa saudara sebangsa orang Papua banyak yang gagal memperlakukan rakyat Papua sebagai manusia. Dan bukan "saudara sebangsa" saja yang banyak terbunuh selama NKRI berdiri.
Sepanjang 1965-1967, atas nama pembersihan komunisme di Indonesia, orang-orang yang dituduh komunis terbunuh. Jumlahnya tidak sedikit. Ada beberapa versi yang menyebut di kisaran ratusan ribu, ada juga yang menyebut 1-2 juta orang terbunuh. Berapapun angkanya, banyak orang antikomunis "garis keras" menganggap wajar kematian para korban itu. Kematian mereka dianggap bukan sesuatu yang melanggar kemanusiaan dan tidak perlu dipermasalahkan lagi di zaman sekarang. Negara tentu saja memilih tutup mata.
Baca juga: Solusi Tragedi 1965: Langkah Maju Gus Dur, Langkah Mundur Jokowi
Tidak salah untuk mengutuk kolonialisme Belanda di masa lalu dan keluarga korban kekejaman tentara Belanda tentu berhak menggugat, tapi hendaknya orang-orang Indonesia juga berkaca dengan apa yang terjadi di tahun 1965-1967, di Papua, dan di wilayah-wilayah lain tempat terjadinya pelanggaran HAM oleh aparat.
Presiden Jokowi sudah menyambut permintaan maaf dari Raja Belanda, tapi sudahkah pemerintah Indonesia meminta maaf kepada rakyat Papua dan, jika masih sadar, kepada para korban tragedi 1965-1967?
Jika belum, itu cuma bisa menyebut yang lain sebagai penjajah tapi tak menyadari dirinya berperilaku bak penjajah. Seperti anak kecil, pemerintah Indonesia sedang berak di muka sendiri.( limber sinaga )
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Cs Dilaporkan Warga Sumut ke
KPK
“Bukti Hak Tanah Ulayat Adat ( Hutan Rakyat ) Beralihfungsi
Menjadi Milik Negara Berdasarkan HGU PTPN2 Yang Merugikan Negara Triliun
Rupiah,Masyarakat Adat Menjadi Korban Tidak Dapat Mempertahankan Tanah Warisan
Dari Leluhurnya”,Ungkap Limber Sinaga Pemerhati Budaya.
Medan,( kbn lipanri )
Enam warga Sumatera Utara melalui kuasa hukum Hamdani
Harahap, Rion Arios, Raja Makayasa dan Rahmad Yusup Simamora dari Kantor Hukum
Citra Keadilan melaporkan Gubenur Sumut Edy Rahmayadi, mantan Gubernur Sumut
Tengku Erry Nuradi, Mantan Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono, Direktur Utama
PTPN 2 Mohammad Abdul Ghani, Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Rini Soemarno, Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil dan Menteri
Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 13
Februari 2020.
Enam warga Sumut itu yakni Saharuddin, Sahat Simatupang,
Muhammad Arief Tampubolon, Timbul Manurung, Lomlom Suwondo dan Burhanuddin
Rajagukguk melaporkan Gubernur Sumut, Dirut PTPN 2 hingga Menteri ATR atas
dugaan korupsi dan atau gratifikasi dan perdagangan kekuasaan untuk kepentingan
masing- masing atas penerbitan surat perintah pembayaran (SPP) lahan eks Hak
Guna Usaha PTPN 2.
Salah satu pelapor Saharuddin didampingi pengacara Hamdani
Harahap dan Rahmad Yusup Simamora usai melaporkan para pejabat tersebut ke
Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, mengatakan, PTPN 2 tidak berhak
menjual lahan eks HGU hanya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumut, Nomor
188.44/384/KPTS 2017 dan perhitungan kantor penilai publik (KJPP) seperti yang
tertera di SPP yang ditandatangani Dirut PTPN 2 Mohammad Abdul Ghani.
“Lahan eks HGU PTPN 2 yang tidak diperpanjang seluruhnya
5.873,06 hektare. Yang di ajukan oleh Gubernur Tengku Erry dalam daftar
nominatif penerima lahan eks HGU sesuai SK Nomor 188.44/384/KPTS 2017adalah 2.016 hektare,” kata Saharuddin.
Hamdani Harahap mengatakan, PTPN 2 tidak memiliki dasar
hukum menjual 2.016 hektare lahan eks HGU karena objek tanahnya sudah tidak
berkekuatan hukum sebagai aset PTPN II,apalagi sampai menerima uang dari pembayaran tanah lewat mekanisme
penerbitan surat perintah pembayaran ke rekening PTPN 2.
“Saya yakin kan bahwa surat perintah pembayaran tanah eks
HGU yang dijadikan dasar jual – beli lahan eks HGU PTPN 2 adalah perbuatan melawan
hukum yang berpotensi menguntungkan pribadi para pihak yang kami laporkan
senilai kurang lebih Rp 26 triliun, apalagi beberapa pihak sudah melakukan
transaksi pembelian,” kata Hamdani.
Hamdani menambahkan, seharusnya skema penyelesaian atau
distribusi lahan eks HGU bukan berdasar jual – beli atau komersialisasi,
melainkan mengacu pada
SK Gubernur Sumut Tentang Tim B Plus Nomor 593.4/065/K/2000
tgl 11 Februari tahun 2000 Tentang Penyelesaian Eks HGU PTPN 2.
“Tadi kami menyerahkan beberapa dokumen pendukung termasuk
surat perintah pembayaran lahan eks HGU melalui rekening PTPN 2 kepada KPK.
Kami perkirakan ada potensi korupsi sebesar Rp 26 triliun,” kata Hamdani.
Sahat Simatupang menambahkan, KPK bisa menelusuri kesalahan
prosedur penghapusbukuan lahan eks HGU PTPN 2 baru kemudian masuk ke dugaan
korupsi.
“Saya sampaikan ke Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua
KPK Lili Pintauli Siregar ada potensi perdagangan kekuasaan dalam masalah
tersebut. Bahkan Lili Siregar meminta laporan kami disampaikan juga ke dia
pribadi selain secara resmi ke Dumas KPK. Lili berjanji akan memantau laporan
kami tersebut.” kata Sahat.( team )
Rapat kerja nasional atau Rakernas dan HUT ke-47 PDIP tahun
ini diwarnai operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) yang
melibatkan kader partai banteng. Setidaknya, ini adalah kali ketiga acara besar
PDIP yang diwarnai OTT KPK.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) dan Ketua KPU
Arief Budiman (kiri) menyaksikan penyidik menunjukkan barang bukti operasi
tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat seorang komisioner KPU di gedung KPK,
Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner
Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, sebagai tersangka terkait dugaan
penerimaan suap dalam proses penetapan penggantian antar waktu anggota DPR RI
periode 2019-2024.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, mengatakan ada tiga
tersangka lainnya, yakni Agustiani Tio Fridelina, yang merupakan orang
kepercayaan Wahyu, Harun Masiku yakni calon anggota legislatif dari PDI
Perjuangan, serta Saeful yang disebut sebagai pihak swasta.
Agustiani adalah anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
2008-2012, Harun adalah bekas caleg DPR pada Pemilu 2019 dari PDI-P, dan Saeful
merupakan staf Sekretariat DPP PDI-P.
Tentang disebutnya nama Sekjen PDI Perjuangan, Hasto
Kristianto, yang disebutkan kemungkinan mengetahui kasus ini, KPK mengatakan
pihaknya tengah mendalami siapa sumber dana dalam kasus suap ini.
Jika ditemukan mengarah kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto
Kristianto, kata Lili Pintauli Siregar, pihaknya bisa saja akan memanggilnya.
"Tidak saja Hasto, tapi yang berhubungan dengan perkara
ini. Kalau ada hubungan akan ada panggilan," katanya.
Apa tanggapan Hasto Kristianto?
Sebelum KPK menggelar jumpa pers pada Kamis (09/01) malam,
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menjawab informasi tentang
dugaan dua orang stafnya yang disebutkan diduga terlibat dalam kasus ini.
Kepada wartawan pada Kamis siang, Hasto mengaku belum
mengetahui tentang dua orang yang disebut stafnya tersebut. "Sampai saat
ini kami masih belum tahu," katanya di sebuah acara di Kemayoran, Jakarta,
Kamis (09/01).
Kepada wartawan pada Kamis siang, Hasto mengaku belum
mengetahui tentang dua orang yang disebut stafnya tersebut. "Sampai saat
ini kami masih belum tahu," katanya di sebuah acara di Kemayoran, Jakarta,
Kamis (09/01)
Walaupun begitu, Hasto menegaskan bahwa pembinaan staf
sekretariat DPP PDIP merupakan tanggungjawabnya sebagai Sekjen partai.
Dia menegaskan, sebagai kader partai, para staf partai wajib
menjalankan ideologi partai, termasuk tidak melakukan tindakan melawan hukum.
"Saya perlu melakukan penegasan. Bahwa sebagai Sekjen,
saya bertanggung jawab di dalam membina seluruh staf, seluruh anggota, seluruh
kader partai. Karena itu merupakan tugas yang diberikan AD/ART," ujarnya.
Dia mengatakan apa yang menjadi tindakan para kader menjadi
tanggung jawab partai, tetapi bukan yang menyangkut persoalan hukum.
"Apa yang menjadi tindak para anggota dan kader partai,
partai tentu saja ikut bertanggung jawab. Tetapi ketika itu sudah menyentuh
persoalan hukum, partai tidak bertanggung jawab," katanya.
Seperti apa kronologi kasus ini?
Dalam kasus ini, kata Lili Pintauli, Wahyu Setiawan diduga
meminta uang sebesar Rp900 juta kepada Harun Masiku agar ditetapkan oleh KPU
menjadi anggota DPR RI pengganti antar waktu menggantikan caleg yang meninggal,
Nazaruddin Kiemas.
Padahal, keputusan KPU pada 31 Agustus 2019 menyatakan
Riezky Aprilia sebagai pengganti mendiang Nazaruddin Kiemas lantaran memperoleh
suara terbanyak kedua di dapil Sumsel I.
Keputusan KPU dalam rapat pleno 7 Januari 2020 juga
menyatakan menolak surat permohonan PDI Perjuangan yang meminta KPU menetapkan
Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti Nazaruddin.
"Untuk membantu HAR (Harun Masiku) sebagai PAW atau
pengganti antar waktu, WSE (Wahyu Setiawan) meminta dana operasional Rp900 juta
dan untuk merealisasikan dilakukan dengan dua kali operasi pemberian yaitu pada
pertengahan Desember 2019," ujar Lili di Gedung KPK, Kamis (09/01).
PDIP, menurut Lili Pintauli, berbekal fatwa Mahkamah Agung
yang menyatakan partai sebagai penentu suara dan pengganti antar waktu.
Tapi setelahnya Wahyu Setiawan justru menghubungi DON --yang
disebut sebagai pengacara-- dengan mengatakan telah menerima 'dana operasional'
dan 'akan mengupayakan kembali agar Harun menjadi anggota DPR pengganti antar
waktu'.
Petugas keamanan berjalan di samping ruang kerja Komisioner
KPU Wahyu Setiawan yang disegel KPK di Jakarta, Kamis (9/1/2020). Penyegelan
terhadap ruang kerja Wahyu Setiawan dilakukan setelah KPK menangkap tangan
Komisioner KPU tersebut bersama tiga orang lainnya pada Rabu (8/1/2020).
Esoknya, yaitu pada 8 Januari 2020, Wahyu pun meminta lagi
uang pemberian Harun kepada orang kepercayaannya ATF. Di sinilah, KPK melakukan
operasi tangkap tangan (OTT).
"KPK mengamankan uang Rp400 juta di tangan ATF dalam
bentuk Dollar Singapura dan setelah melakukan pemeriksaan dalam waktu 1x24 jam
dilakukan gelar perkara."
"KPK menyimpulkan ada tindak pidana korupsi menerima
hadiah atau penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024."
Dalam perkara ini keempat tersangka dikenai pasal 12 ayat
1a/b dan pasal 5 ayat 1a/b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tiga tersangka
telah ditahan.
"KPK juga meminta HAR (Harun) segera menyerahkan
diri," tukas Lili Pintauli.
Selidiki sumber dana
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, menjelaskan
penyelidiknya tengah mendalami siapa sumber dana dalam kasus suap ini. Jika
ditemukan mengarah kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristianto, katanya,
akan dipanggil.
"Tidak saja Hasto tapi yang berhubungan dengan perkara
ini. Kalau ada hubungan akan ada panggilan."
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) memberikan
keterangan pers terkait kabar penggeledahan kantornya serta penangkapan staf
partainya dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisioner KPU Wahyu Setiawan oleh
KPK di Jakarta, Kamis (9/1/2020).
KPK juga akan memastikan keterkaitan DON dan SAE dengan
Hasto Kristianto yang disebut-sebut sebagai asistennya.
"Itu pada penyidikan akan diperiksa apakah staf Hasto,
tentunya akan tergambar jelas," ujarnya.
Hingga kini KPK telah menyegel sejumlah tempat mulai dari
rumah Wahyu Setiawan dan ruang kerjanya. Sementera proses penggeledahan, masih
menunggu persetujuan Dewan Pengawas.
Anggota KPU di pusat daerah harus mewas diri
Ketua KPU, Arief Budiman, memastikan keputusan penetapan
penggantian antar waktu anggota DPR RI periode 2019-2024 merujuk pada
Undang-Undang, bukan fatwa Mahkamah Agung. Itu mengapa dalam rapat pleno, KPU
memutuskan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI pengganti antara waktu
menggantikan Nazaruddin Kiemas.
"Undang-Undang menentukan kalau seseorang terpilih dan
karena sesuatu jal tidak memenuhi syarat sebagai anggota dewan, maka
penggantinya ditentukan sesuai Undang-Undang yaitu peringkat suara terbanyak
berikutnya," ujar Arief Budiman kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis
(09/010).
"Mekanismenya dimulai dari parpol berkirim surat ke
DPR, lalu DPR ke KPU dan KPU memberikan jawaban siapa yang meraih suara
terbanyak berikutnya. DPR lantas memberi tahu ke Presiden untuk diberikan
SK."
Arief juga berkata selama rapat pleno berlangsung tidak ada
perbedaan pendapat di antara para komisioner.
"Tidak ada dissenting opinion," tukasnya.
Ketua KPU Arief Budiman (kedua kanan) didampingi Komisioner
Ilham Saputa (kanan), Pramono Ubaid Tantowi (kedua kiri) dan Hasyim Asyari
(kiri) memberikan keterangan pers usai mendatangi gedung KPK terkait
penangkapan komisioner KPU Wahyu Setiawan, di Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Terkait status Wahyu Setiawan di KPU, Arief menambahkan,
pihaknya akan segera memutuskan lewat rapat pleno. Sebab jika merujuk pada
aturan yang berlaku, anggota KPU bisa diberhentikan sementara jika berstatus
terdakwa.
"Karena kasus ini penting dan memengaruhi kepercayaan
publik, kami akan segera gelar rapat pleno untuk sikapi ini. Kami tentu berkaca
pada beberapa kasus, sehingga kami mengambil inisiatif lebih awal."
Ia juga mewanti-wanti seluruh penyelenggara pemilu dari
pusat hingga daerah agar 'tidak main-main' dan 'menjaga integritas' agar
kejadian serupa tidak terulang.
"Saya tetap perintahkan seluruh jajaran KPU di pusat
dan kabupaten/kota agar lebih mewas diri dan menjaga integritas dan bekerja
dengan profesional."
Daftar anggota KPU tersangkut korupsi
Dengan ditangkapnya Wahyu Setiawan oleh KPK setidaknya sudah
ada enam anggota KPU yang tersangkut kasus korupsi.
1. Mulyana Wira Kusumah, merupakan anggota KPU periode
2001-2005. Ia dikenal sebagai pegiat demokrasi dan hak asasi manusia, yang juga
terlibat sebagai anggota tim penyusun Rancangan Undang-Undang Pengadilan HAM.
Pada April 2005, ia dicokok KPK karena menyuap tim
pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan barang
dan jasa di KPU. Ketika itu, Mulaya ditangkap KPK bersama barang bukti uang
senilai Rp150 juta. Oleh Pengadilan Tipikor, ia divonis 2 tahun 7 bulan
penjara.
2. Nazaruddin Sjamsuddin adalah Ketua KPU periode 2001-2005.
Pria kelahiran Aceh ini dicokok KPK pada Mei 2005 terkait kasus aliran dana
taktis KPU senilai Rp20 miliar. Guru Besar ilmu politik di Universitas
Indonesia ini kemudian divonis enam tahun penjara serta denda Rp300 juta.
3. Rusadi Kantaprawira menjadi anggota KPU periode
2001-2005. Ia ditangkap lembaga anti-rasuah pada Juli 2005 atas kasus pengadaan
tinta Pemilu 2004. Kasusnya ini juga melibatkan Achmad Rojadi yang dijatuhkan
hukuman penjara empat tahun dan denda Rp200 juta. Sementara Rusai divonis
pidana empat tahun oleh Pengadilan Tipikor.
4. Daan Dimara merupakan anggota KPU periode 2001-2005. Ia
tersangkut kasus pengadaan segel sampul surat suara Pemilu 2004. Pada 7
November 2006, dia divonis empat tahun penjara.
Berita diperbaharui pada Jumat (10/01) sekitar pukul 11.30
WIB dengan memasukkan kutipan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan memperbaiki
judul.( limber sinaga )