Sabrina Ingatkan Pengadaan Barang dan Jasa Harus Selalu Taat Aturan
DELISERDANG,( kbn lipanri )
Pengadaan barang dan jasa haruslah transparan dan taat
aturan. Untuk itu, organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA), Kelompok Kerja Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE),
serta penyedia barang atau jasa haruslah berintegritas dan profesional.
FOTO
Sekretaris
Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) R Sabrina menghadiri
kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis LPSE 2019 di The Hill Hotel and
Resort, Jalan Jamin Ginting, Sibolangit, Deliserdang, Kamis (21/11
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi
(Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) R Sabrina saat menutup kegiatan sosialisasi
dan bimbingan teknis LPSE 2019 di The Hill Hotel and Resort, Jalan Jamin
Ginting, Sibolangit, Deliserdang, Kamis (21/11). “Ada unsur utama dalam
pengadaan barang dan jasa yakni OPD, Pokja, dan penyedia, ketiganya haruslah
jujur, taat aturan, profesional,” kata Sabrina.
Sabrina juga berpesan agar ketiga unsur tersebut selalu
memegang aturan yang ada, terutama mengenai pengadaan barang dan jasa.
“Peraturan yang saudara pegang ketat itulah yang menolong saudara ke depan,
tidak perlu takut siapapun, apalagi dijanjikan apapun, tunjukan integritas
saudara,” pesan Sabrina, kepada peserta sosialisasi yang terdiri dari OPD
Pemprov Sumut, Pokja LPSE, dan penyedia barang/jasa.
Peningkatan LPSE adalah proses perencanaan, pelaksanaan,
evaluasi dan perbaikan kualitas pengelolaan layanan kapasitas dan keamanan
informasi LPSE. Hal ini terus dilakukan agar pengadaan barang dan jasa di
Indonesia dapat memberikan efisiensi yang signifikan bagi sistem keuangan.
LPSE adalah unit kerja satu institusi yang dibentuk untuk
menyelenggarakan sistem pengadaan barang jasa secara elektronik. LPSE memiliki
sistem pendukung yakni Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
“Aplikasi ini adalah unit kerja yang memiliki karakter
startegis kolaboratif dan berorientasi pada kinerja karakter proaktif, serta
mampu melakukan perbaikan yang berkelanjutan,” kata Sabrina.
Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Sumut
Syafruddin mengatakan kegiatan tersebut merupakan sosialisasi dan bimbingan
teknis perubahan sistem LPSE dari 4.0 menjadi versi 4.3. Menurutnya, perubahan
tersebut perlu diberitahukan kepada OPD, pokja LPSE, dan penyedia barang dan
jasa.
“Kita harapkan dengan perubahan tersebut, semoga proses tender
di Sumatera Utara semakin transparan, karena sistem yang kita bangun semakin
baik,” katanya.( limber sinaga )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Undangan