Tersangkut Hukum, 25 ASN Pemprovsu Diberhentikan
Medan, (KBN ONLINE )
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengeluarkan surat
keputusan (SK) Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap 25 aparatur
sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprovsu, Selasa (1/1).
Ke-25 ASN tersebut terpaksa dipecat dengan tidak hormat,
lantaran tersangkut kasus hukum seperti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)
serta lainnya. Meski begitu, Pemprovsu tidak bersedia menyampaikan nama ke-25
ASN yang telah dilakukan PDTH ke publik, mengingat sifatnya sangat rahasia.
"Selama itu sudah inkrah, pasti dipecat. Kalau belum
inkrah tak baik dipecat, nanti kan salah," kata Edy Rahmayadi menjawab
wartawan di Kantor Gubsu, Rabu (2/1).
Edy menolak menyebut nama-nama ASN yang sudah dilakukan
PDTH. Tetapi menurutnya terkhusus nama-nama ASN yang sudah inkrah dan
dilakukan PDTH, wajar untuk disampaikan ke publik. "Kalau tahu-tahu belum
inkrah lalu disampaikan, kan malu dia nantinya. Makanya tunggu inkrah,"
katanya.
Diketahui, berdasarkan data dari BKN, ASN Pemprovsu berada
di peringkat dua sebagai pengoleksi ASN terkorup di bawah DKI Jakarta. Yakni
sebanyak 33 ASN dan Provinsi DKI 55 ASN. Untuk ASN di Sumut sendiri
terdapat 298 orang yang terlibat tindak pidana korupsi. Kemendagri,
Kementerian PAN-RB serta BKN telah bersepakat mengenakan sanksi PDTH alias
pemecatan bagi ASN koruptor yang sudah mempunyai putusan hukum tetap (inkrah).
Maksimal waktu yang ditetapkan bagi kepala daerah bersangkutan, akan dilakukan
sampai akhir Desember 2018. Tindakan ini diambil menyusul terbitnya surat
keputusan bersama (SKB) tiga menteri yakni Kemendagri, Kemenpan RB dan BKN atas
saran dari KPK beberapa waktu lalu.
"Sisa delapan ASN lagi masih kami jemput salinan
putusan inkrahnya. Jadi itu akan menyusul," kata Kepala BKD Setdaprovsu,
Kaiman Turnip.
Dia menjelaskan, per 1 Januari kemarin SK PDTH tersebut
sudah diterbitkan oleh gubernur. Dengan demikian, ke-25 ASN yang terkena
sanksi tersebut tidak lagi berhak mengenakan seragam dinas dan menerima gaji
dari negara.
Pemko Medan
Sementara pemerintah Kota (Pemko) Medan segera memecat 11
ASN yang telah divonis dalam kasus korupsi.
“Surat Keputusan (SK) soal pemecatan dari walikota sudah
selesai, tinggal memasukkan nama-nama 11 ASN tersebut ke SK masing-masing.
Satu SK untuk satu ASN,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan
Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM),
Baginda Siregar di ruangannya, Rabu (2/1).
Menurut Baginda, para ASN yang terancam dipecat tersebut
berasal dari beberapa dinas atau badan.
Dia mengatakan, dalam proses pemecatan tersebut,
melibatkan beberapa bagian seperti BKD, inspektorat dan bagian hukum.
Disinggung terkait hak pensiun terhadap para ASN yang telah
dipecat nantinya, Baginda memastikan mereka tidak akan mendapatkan
hak-haknya.
“Jika merujuk Surat Keterangan Bersama (SKB) tiga menteri
yakni Mendagri, Menpan RB dan Kepala BKN tentang Penegakan Hukum terhadap
PNS yang dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum
tetap, atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan, maka para ASN
yang dipecat tidak akan menerima hak seperti ASN layaknya,” pungkas Baginda.
Disinggung seorang mantan narapidana berinsial EZ
dipercaya mengemban jabatan penting dan informasi yang beredar sebagai kepala
bidang (Kabid) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan, Baginda Siregar
memastikan yang bersangkutan sudah tak menduduki jabatan itu lagi. “Sudah tidak
menjabat di situ lagi,” terangnya.
Sekadar diketahui, EZ divonis bersalah oleh Pengadilan
Negeri (PN) Medan pada Mei 2011 dengan hukuman 16 bulan penjara dan bebas
pertengahan 2012. Namun kepada wartawan ketika itu, yang bersangkutan mengaku
cuma pelaksana harian (Plh) dan bukan sebagai Kabid.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
melalui unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan mendorong reformasi
birokrasi dan penegakan hukum yang tegas terhadap ASN yang belum
diberhentikan meski telah divonis bersalah melakukan korupsi.
Bahkan, tertanggal 10 September 2018, Mendagri telah
menerbitkan surat edaran pada seluruh kepala daerah tentang penegakan hukum
terhadap ASN yang melakukan korupsi. (ns/hen)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Undangan