Hutan Ulayat Adat KH 3 Penjajahan Belanda menjadi Hutan Lindung Register 82 Dairi Porak-poranda
Medan,( kbn online )
Sidikalang. Puluhan hektare di kawasan hutan lindung register 82 Lae Pondom Desa Tanjung Beringin I, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi porak-poranda. Kawasan hutan lindung itu rusak diduga dilakukan para oknum peramba sekaligus pelaku illegal logging.
Pantauan wartawan di lokasi hutan tersebut, Rabu (8/11), puluhan hektare lahan hutan lindung itu sudah gundul. Ribuan batang kayu berukuran kecil, sedang dan besar habis ditebang tangan-tangan oknum tidak bertanggungjawab. Diduga, kegiatan perambahan hutan sudah terorganisir.
Pasalnnya, dilokasi berdiri camp diduga milik perambah hutan. Tetapi, kondisi camp dimaksud kini sudah roboh. Sementara kayu yang ditumbang menggunakan mesin chainsaw masih tergeletak. Diduga, aktivitas pelaku perambah hutan itu masih berlangsung. Sebab, kayu masih terlihat segar.
Lokasi perambahan hutan lindung sekitar 500 meter dari simpang Silalahi atau Pos Polisi. Lokasi perambahan hanya berjarak 30-50 meter saja dari pinggir jalan nasional Sidikalang-Medan.
Akses menuju perambahan sudah terbuka. Artinya, kayu-kayu dimaksud cukup mudah diangkut keluar dengan menggunakan mobil gardang dua.
Namun, diduga aksi mereka telah diketahui petugas Dinas kehutanan Provinsi. Sebab, persis pada akses masuk telah dipasang plang milik Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera bertuliskan pelarangan melakukan kegiatan perkebunan tana izin menteri dalam kawasan hutan.
Pada plang itu dituliskan sanksi pidana penjara dan denda materi jika melanggar ketentuan dimaksud.
Perambahan sekaligus diduga kegiatan illegal logging di hutan lindung register 82 dimaksud cukup miris. Pasalnya, perambahan itu akan merusak kawasan hutan merupakan penopang air bagi warga Sumbul maupun untuk penopang air bagi kawasan Danau Toba tepatnya di kawasan objek wisata Silalahi dan Paropo.
Jika tidak segera dihentikan, kerusakan kawasan hutan tersebut akan semakin parah. Diminta aparat penegak hukum agar bertindak tegas terhadap pelaku perambahan dan pelaku illegal logging dimaksud. Begitu juga Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara bisa menyelamatkan kawasan hutan lindung dimaksud.
Anggota DPRD Dairi dari daerah pemilihan III Kecamatan Sumbul, Pegagan Hilir serta Silahisabungan, Lamhot Edward Munthe kepada wartawan, Rabu (8/11) mengatakan, kejadian itu sudah disuarakan ke pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara. Pihaknnya mendesak instansi terkait bisa menindak tegas pelaku perusakan hutan itu.
Ketua Komisi C DPRD Dairi itu mengatakan, jika tidak segera ditangani dan ditindak tegas. Maka kerusakan hutan lindung itu semakin parah.
Tidak tertutup kemungkinan, kota Sumbul serta Silalahi dan Paropo akan mengalami banjir bandang karena hutan lindung register 82 Lae Pondom sudah gundul dibabat perambah hutan maupun pelaku illegal logging tersebut. (team)