PEMERINTAHAN PRESIDEN JOKO WIDODO SALURKAN 187 TRILIUN RUPIAH UNTUK
DANA DESA
JAKARTA ( lsmlipanri online ) - Pemerintahan Presiden Joko
Widodo telah menyalurkan dana desa sebesar Rp187 triliun terhitung sejak
2015-2018. Dana desa merupakan salah satu program Jokowi untuk pemerataan
pembangunan nasional.
"Dana yang disalurkan ke desa sampai akhir tahun ini
Rp187 triliun," ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo di Jakarta, Rabu (11/7/2018).
Data Kementerian PDDT mencatat, pada tahun pertama
pemerintahan Jokowi telah menyalurkan dana desa sebesar Rp20,67 triliun kepada
74.093 desa, sehingga setiap desa mendapatkan dana desa sebesar Rp280,3 juta
per desa.
Total penyerapan dana desa tahun 2015 sebesar 82,72%. Tahun
2016, anggaran dana desa meningkat dua kali lipat menjadi Rp46,98 triliun yang
disebarkan kepada 74.754 desa, dimana setiap desa mendapat jatah Rp643,6 juta.
Penyerapan dana desa tahun 2016 meningkat hampir 100% yaitu
97,65%. Sementara tahun lalu, pemerintah memangkas dana desa menjadi Rp60
triliun yang disebar kepada 74.910 desa sehingga setiap desa menerima kurang
lebih Rp800,4 juta. Total penyerapan dana desa tahun lalu mencapi 98,26%.
Tahun ini, pemerintah menyiapkan anggaran dana desa sebesar
Rp60 triliun yang dijatah kepada 74.957 desa, sehingga setiap desa menerima
Rp800,4 juta atau sama dengan tahun lalu. '
Eko menyebut, penyaluran dana desa telah berhasil membantu
10.000 desa naik kelas melalui pemanfaatan dana desa untuk peningkatan
infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat. Informasi tersebut berdasarkan
survei yang dilakukan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Institut Pertanian
Bogor (IPB) hingga Maret lalu.
"Kita menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS)
yang sedang lagi mengadakan sensus potensi desa. Kita tunggu aja, September
data yang official keluar," kata Eko.
Adapun pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMN) menargetkan dapat meningkatkan 5.000 desa tertinggal menjadi
desa berkembang, serta 2.000 desa berkembang menjadi desa mandiri. Jika jumlah
tersebut sesuai dengan hasil survei BPS nanti, artinya pengentasan desa telah
melampaui target pemerintah.
PERMASALAHAN
PENCAIRAN DANA DESA
Realisasi pencairan dana desa hingga April 2018 mencapai
Rp14,3 triliun atau lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu
Rp16,7 triliun.
Menurut Dirjen Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo,
sebenarnya realisasi pencairan hingga 16 Mei 2018 sudah bertambah, dari
sebelumnya Rp14,2 triliun (akhir April) sekarang sudah Rp16,7 triliun.
Akan tetapi memang ada pencairan yang melambat dibandingkan
tahun lalu. Ada beberapa faktor penyebab lambatnya penyalurannya dana desa dari
Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Pertama itu banyak daerah belum memenuhi persyaratan yaitu
penetapan tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa.
Untuk memperbaikinya, Kemenkeu pun sudah memanggil Bupati dan Wali Kota dari
434 ke Jakarta.
Dalam pencairan dana desa ada beberapa tahap yang akan
dilakukan. Misalnya, untuk tahap I pencairan dana desa sudah 100% tersalurkan
sebesar Rp12 triliun. Sedangkan untuk tahap II target penyaluran sebesar Rp24
triliun dan sampai 16 Mei 2018 baru terealisasi Rp4,68 triliun atau 19,5%.
"Pencairan tahap I itu ke 7.458 desa, tahap II sampai
16 Mei Rp4,68 triliun meliputi 97 daerah di 14.773 desa. Kami optimis hingga akhir
semester I yaitu Juni nanti pada saat kita laporkan semster I ke DPR paling
tidak sudah 60% atau Rp36 triliun dari total pagu dana desa Rp60 triliun
tersalurkan seluruhnya ke RKUD," jelasnya dalam paparan APBN Kita, di
Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (17/5/2018).
Sebenarnya, kata Boediarso, cepatnya pencairan dana desa
tahap I sebesar Rp12 triliun karena ada pembatasan waktu. Di mana jika sampai
minggu ketiga Juni dana desa tahap I belum juga dicairkan maka akan hangus
anggarannya.
Begitu juga untuk tahap ke II sebesar Rp24 triliun dibeirkan
batas pencaitan paling lambat minggu keempat Juni 2018. Sanksinya sama, jika
tidak dicairkan maka hangus. "Nah dengan batas waktu ini maka daerah pasti
akan mempercepat penyaluran," ujarnya.
Selain itu, lanjut Boediarso, lambatnya pencairan dana desa
karena belum disesuaikannya peraturan desa dari RKUD ke Rekening Kas Desa
(RKD).
"Penyesuaian terkait program padat tunai di desa,
paling tidak 30% dana desa pembangunan sarana dan prasarana disalurkan
khususnya upah," tandasnya. ( team )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Undangan