KRONOLOGI LAHAN 106 HA DIDESA HELVETIA MILIK MASYARAKAT
Medan ( lsmlipanri online ),- Majelis Hakim Pengadilan
Tipikor Medan diketuai Wahyu Prasetyo
melanjutkan persidangan terhadap Tamin Sukardi yang didakwa menyelewengkan aset
PTPN 2 lahan seluas 106 hektar dengan menghadirkan dua saksi, Senin (21/5)
Direktur Operasional PTPN 2 Marisi Butar Butar yang
dihadirkan sebagai saksi menjelaskan
tidak mengetahui terdakwa Tamin Sukardi
menjual tanah negara.”Saya tidak tau itu pak hakim,” ujar saksi yang menjabat
sebagai Dirop PTPN 2 sejak 2016 tersebut.
Menurutnya,tanah seluas 106 dari 5873 hektar yang berlokasi di Pasar IV Desa Helvetia
sejak 2002 sudah habis HGUnya dan tidak
diperpanjang lagi. Bahkan 2011 tanah seluas 74 dari 106 hektar tersebut sudah
dieksekusi dan diserahkan kepada 65 warga selaku pemiliknya.
Karena itu, lanjut Marisi PTPN 2 sudah menghapus bukukan
tanah tersebut dari aset,setelah minta legal opini dari Kejatisu dan Pengadilan
Tinggi (PT) dan BPKP. Hanya saja tanah
tersebut belum dicoret dari neraca aktiva karena masih menunggu izin Menteri
BUMN selaku pemegang saham.
Apakah PTPN2 masih
berwenang atas tanah yang telah berakhirnya HGU, menurut Marisi seharusnya
tanah tersebut dikembalikan ke negara. Namun sampai saat ini PTPN2 belum
merealisasikannya karena menunggu persetujuan pemegang saham.
Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo menanyakan kalau ini bukan aset,
kenapa ada kasus seperti ini disidangkan, Marisi sempat terdiam beberapa menit,
dan menjawab saya juga tidak tahu pak hakim, tapi kalau aset itu bukan milik
PTPN2.
Dalam sidang itu, saksi Keneddy juga menegaskan pihak PTPN2,
tidak merasa dirugikan karena sudah jelas itu bukan aset setelah adanya putusan
hukum yang berkekuatan hukum tetap (eksekusi)
Dilego Rp 8 miliar
Sementara Kabag Hukum PTPN2 Kennedy Sibarani, dalam
kesaksiannya menyebutkan PTPN2 masih tetap melakukan divestasi (pengalihan)
tanah seluas 32 hektar kepada Alwashliyah seharga Rp 8 miliar,walau lahan
tersebut eks HGU.”Saya gak tau landasannya kenapa PTPN2 bisa mengalihkan tanah
eks HGU,” ujar saksi.Namun saksi mengakui dana divestasi Rp 8 miliar tersebut
masih disimpan di kas PTPN2.
Majelis hakim heran,kenapa pengalihan (divestasi) dari PTPN2
ke Alwashliyah tersebut tidak dipersoalkan.
Usai mendengarkan keterangan keduanya, maka proses
persidangan dilanjutkan pada pekan depan.
Sebelum majelis hakim menutup persidangan, terdakwa Tamin
Sukardi kembali memohon penangguhan penahanan karena sakit jantung yang harus menjalani perawatan selama dua bulan
di.rumahsakit. Namun permohonan sedang dipertimbangkan Majelis hakim.( team )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Undangan