JAKARTA- Polda Metro Jaya kebanjiran
tamu artis yang tersangkut kasus penyalahan narkoba.
Jakarta,18/02( lipanri online ) Bagaimana tidak belum juga
kasus Jennifer Dunn, Fachri Albar, Roro Fitria serta tiga putra dan putri
hingga menantu ratu dangdut Elvi Sukaesih harus mendekam di rumah tahanan
(rutan) Direktorat Narkoba Polda Metro untuk menjalani proses hukum akibat penyalahgunaan
narkoba.
Mengakhiri tahun 2017, artis Jeniffer Dunn ditangkap polisi
terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dia dibekuk seusai memesan sabu dari
bandar berinisial FS.Kepala bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono
mengatakan, Jeniffer ditangkap berdasarkan hasil pengembangan penangkapan FS.
Laki-laki berusia 40 tahun itu dibekuk di rumahnya di kawasan Pejaten, Jakarta
Selatan, Minggu (31/12/2018) sore.Penangkapan terhadap FS dilakukan setelah
polisi mendapat informasi dari warga, bahwa di rumah yang bersangkutan sering
dilakukan penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi mencari FS
dirumahnya. Namun, sat polisi menggerebek, FS telah melarikan diri.Saat
dibekuk, polisi menemukan sabu 0.6 gram yang disembunyikan di dalam bungkus
rokok. Selain itu, polisi juga memeriksa ponsel FS dan menemukan percakapan via
WhatsApp antara FS dan Jennifer.Usai kasus Jennifer Dunn, sederetan kasus
narkoba artis terus bergulir dan menghebohkan khalayak ramai.
Selain kasus Jeniffer Dunn, ada juga kasus Fachri Albar dan
Roro Fitria.Fachri dan roro ditangkap pada hari yang sama, 14 Februari 2018.
Fachri ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di kawasan Cirendeu, Tangerang
Selatan, Banten.Penangkapan Fachri bermula ketika polisi mendapatkan laporan
dari aplikasi Qlue milik Pemda DKI Jakarta mengenai rencana adanya transaksi
jual beli narkoba.
Dari laporan itu polisi lantas mengintai Fachri.Kepala
Polres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz K Dwihananto dalam jumpa pers di Polres
Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018) lalu mengatakan, sekitar tiga bulan lalu,
polisi melakukan profiling terhadap tersangka sehingga pada Rabu sekitar pukul
07.00 WIB dapat dilakukan penggerebekan
di rumah tersangka.Saat penangkapan, polisi membawa serta tiga orang saksi,
yakni pihak keamanan setempat.
Selain menangkap Fachri, polisi turut mengamankan barang
bukti berupa satu klip sabu seberat 0,8 gram, 13 tablet dumolid dan satu butir
camlet serta alat hisap sabu sabu yakni bong yang ditemukan di sebuah kamar di lantai
satu rumahnya.Polisi pun menetapkan Fachri sebagai tersangka dengan ancaman maksimal 12 tahun
penjara."Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 112 Sub 11
UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun dan paling lama 12 tahun," ujar
Mardiaz.
Di hari yang sama polisi juga menangkap Roro meski
penangkapan tersebut baru diumumkan pada Kamis.Argo mengatakan, penangkapan
tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai rencana transaksi jual beli
narkoba."Pak Calvin (Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean
Calvin Simanjuntak) pada hari Kamis (14/2/2018).Dari tangan WH, lanjut Argo,
polisi mengamankan narkoba jenis sabu di dalam plastik klip yang dimasukkan ke
dalam bungkus rokok yang diletakkan di dalam tas selempang berwarna hitam.Kepada
polisi WH mengaku hanya bertindak sebagai penyalur.
Roro memesan barang haram tersebut dari seorang pria
berinisial YK yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.Calvin
menambahkan, setelah mendapatkan keterangan dari WH, polisi mengantarkannya
menuju rumah Roro yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta untuk menyerahkan
sabu.Sepanjang perjalanan beberapa kali WH berkomunikasi dengan Roro melalui
sambungan telepon. Roro menanyakan posisi WH untuk memastikan barang pesanannya
sampai tepat waktu.Setibanya di rumah Roro polisi langusng mengamankan artis
yang pernah membintangi beberapa sinetron tersebut. Roro tak dapat mengelak dan
mengakui perbuatannya.Polisi menyita buku tabungan dan bukti transfer Roro
kepada WH. Di sana disebutkan Roro mentransfer uang sebesar Rp 5 juta kepada
WH. Rp 4 juta untuk membayar sabu, Rp 1 jutanya untuk ongkos kirimnya.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan ponsel WH dan Roro
yang di dalamnya terdapat percakapan jual beli sabu.Keduanya terancam dijerat pasal
112 KUHP tentang narkotika, 114 tentang perantara jual beli narkoba dan 132
KUHP tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.Roro dan Fachri
tak dapat mengelak. Karena "narkoba valentine" keduanya harus
neringkuk di balik jeruji besi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Undangan