KAIDAH HUKUM ADAT HARUS DIMASUKKAN KE HUKUM NEGARA
Medan,26/10/2017 ( lipanri-online )
Dampak Korupsi : Negara dan Korupsi Hak Adat Ulayat
Selamat pagi, setelah mengetahui tentang pengertian korupsi
dan dampaknya yang dijelaskan sebelumnya, perlu dikaji tentang dampak korupsi
menurut pendapat orang Indonesia. Berikut ulasan dampak korupsi oleh mochtar
lubis.
Korupsi tidak saja akan menggerumus struktur kenegaraan
secara perlahan. Tetapi uga menghancurkan segenap sendi sendi penting yang
terdapat dalam negara. Korupsi ada dan hadir dikarenakan adanya kerancuan dalam
struktur birokrasi dan akan berakibat terhadap struktur organisasi itu sendiri
bahkan keberlansungan organisasi itu sendiri (Contohnya negara). Akibat paling
nyata bagi Mochtar lubis dari kejadian kejadian korupsi adalah hilangnya
kesadaran rakyat banyak tentang hak mereka sebagai warga negara dan
ketidakpeduliannya pada sistem kenegaraan suatu bangsa dimana korupsi
berlangsung.
Rakyat dalam struktur paling tradisional sekalipun,
mengenali negara dalam posisi hendak mensejahterahkan tiap individu dalam
negara. Ketidakpedulian rakyat atas birokrasis, bila muncul anggapan bahwa
birokrasi dan sistem pemerintahan, sekadar sebagai penyokong segala bentuk
tindakan elite kelas ats dan kelas tertentu dan melupakan fungsinya dalam
mensejahtrekan dan memakmurkan warganya.
Dampak korupsi yang lain, menurut Mochtar Lubis dari
kritinya terhadap Sudomo saat berbicara di depan Korpri. Di depan Korpri tersebut
Sudomo berkata bahwa korupsi belum memacetkan pembangunan. Hal ini yang membuat
Mochtar Lubis merasa kecewa dan berkata:
Apakah sekian
banyak tanah adat telah beralih fungsi, sekian ribu hektar reboisasi yang gagal
tidak memacetkan pembangunan? Apakah kehilangan dana negara, ratusan miliar
bukan memacetkan usaha pembangunan? Sunggu aneh, tapi benar diucapkan. Sikap
lembut begini terhadap korupsi di kalangan pembesar pembesar negara tidak
menolong usaha kejaksaan agung, umpamanya untuk menindak korupsi dengan tegas
dan kuat terus menerus hingga tuntas habis.
Pembangunan dalam hal
ini berhubungan secara fisik dan material. Mochtar dalam hal ini hendak
menegaskan, bahwa perilaku korupsi, betapapun kecilnya, akan menghambat laju
pembangunan di Indonesia. Tindakan korupsi uga secara nyata akan berdampak
langsung rakyat banyak yang lemah, yang
tidak mempunyai kekuasaan politik, yang tidak memiliki hak demokrasi Pancasila,
yang tidak mengeluarkan suara dan protesnya. Dan dalam masyarakat demikian
keadaan tambah para lagi, jika pers yang ada tidak dapat berfungsi dengan wajar
menjaga dan mengawal kepentingan umum.
Dampak korupsi di tingkat elite pejabat negara akan merusak
secara langsung moral mereka khususnya yang memeagan kekuasaan. Kembali Mochtar
lubis berkata: