JAKARTA - Pelaku industri menghargai langkah pemerintah yang cepat menindaklanjuti pembubaran BP Migas. Dengan penerbitan Perpres diharapkan memberikan kepastian investasi industri minyak dan gas.
"Kami menghargai dengan langkah cepat dari pemerintah mengatasi masalah ini (pembubaran BP Migas) kurang dari 48 jam sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap perseroan seperti Medco," ujar Direktur Utama PT Medco Energi Tbk Lukman Mahfoedz.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya tetap bisa berkonsentrasi melaksanakan tugas yang sangat penting yaitu meningkatkan produksi menyelesaikan proyek-proyek. Selain itu, Lukman mengaku pihaknya mendapatkan kabar investor lain juga sangat menghargai langkah cepat pemerintah yang menerbitkan Perpres dalam waktu singkat.
Sementara itu, Direktur PT Benakat Petroleum Energy Tbk Firlie Ganindito mengatakan, pihaknya mengharapkan kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tidak bersifat sementara. Bila terjadi ketidakpastian fungsi pengawasan yang sebelumnya dilakukan oleh BP Migas maka dapat menganggu investasi di industri migas.
Firlie menuturkan, pembubaran BP Migas memberikan dampak signifikan di industri migas. Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi yang telah berjalan 10 tahun dianggap bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sehingga membuat kejutan bagi pelaku industri migas. Menurut Firlie, hal itu menciptakan ketidakpastian investasi migas. Oleh karena itu pemerintah diharapkan dapat membuat kebijakan yang tidak bersifat sementara sehingga dampak pembubaran BP Migas dapat diminimalkan.
Pemerintah telah mengumumkan membentuk unit pelaksana yang dipimpin langsung Menteri ESDM untuk melaksanakan tugas BP Migas pada Rabu (14/11).
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan terhadap permohonan uji materi UU Migas (minyak dan gas). Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa keberadaan BP migas menyalahi kontitusi.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45,Pasal 48 ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,“ ujar Ketua MK, Mahfud MD, membacakan putusan di Gedung MK, Selasa (13/11/12).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Undangan