LIPANRITV1
Retas5
Medsos4
coba6
Entri Populer
-
Di Sadur dari Artikel: AGUS SISWANTO DAN EKA SUPRIATNA Pada tgl. 6 Februari 2008 lalu, Misteri mendapat undangan seor...
-
LIPAN-ONLINE KUMPULAN BERITA LEMBAGA INDEPENDEN PEMANTAU APARATUR NEGARA REPOBLIK INDONESIA. KKP Kucurkan Bantuan...
-
Kerajaan Majapahit Kerajaan Majapahit | Sejarah | Peninggalan | Lengkap dengan Masa Kejayaan di Nusantara 27 Juli 2017 Oleh Delvatins...
-
Sejarah Kerajaan Sriwijaya Lengkap Mei 4, 2017 Oleh ibnuasmara Sejarah Kerajaan Sriwijaya Lengkap ( lipanri online ). Kerajaan ...
-
Tuanku Rao. Terror Agama Islam Mazhab Hambali di Tanah Batak 8 Votes Selama ini banyak dari k...
-
KOLONEL MALUDIN SIMBOLON: Ingatan Kolektif Masyarakat Terhadap Jatuhnya Pesawat Tentara Pusat di Huta Tongah. 1. Pengantar Pa...
-
proposal1 Setelah mempelajari modul ini Anda dapat: 1. menguraikan hasil peninggalan budaya zaman batu, 2. menjelaskan hasil peninggalan bu...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Arsip Blog
-
▼
2012
(31)
-
▼
November
(25)
- YAYASAN SOSIAL
- KARYA SOSIAL
- LIPANRI-ONLINE
- Ini Aksiku - Sri Sultan Hamengkubuwono X, Gubernur...
- PEMBUBARAN BP MIGAS
- LIPAN_RI-ONLINE MK RESMI BUBARKAN BP MIGAS Ju...
- TENTANG MIGAS
- Seminar Anti Narkoba "Nikmat Sesaat, Sengsara Sela...
- PRESIDEN TERBITKAN PERPRES MENGENAI STATUS BP MIGA...
- MK: Kedudukan BP Migas Bertentangan dengan UUD 1945
- Aksi Demo Lengserkan Walikota Siantar
- Sekar Telkom Bhakti Bagi Negeri - Ke Bengkalis Sum...
- SAATNYA MEMBELA KPK !!!
- Purnomo dan Dirut Pertamina ke KPK
- BUKTI SEJARAH ASAL USUL KERAJAAN KUTAI,SISINGAMANG...
- Mendagri Tegaskan Sanksi Aparatur Negara yang Bers...
- gatot nyanyi getuk.MPG
- Kata Sambutan Dr RE Nainggolan (PLOt 03-0312 P. Si...
- Ganti Menteri, Ganti Mobil Dinas seharga 1.8 Milya...
- O.C. Kaligis Laporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM
- ILC - "Grasi; Benarkah Mafia Narkoba Masuk Istana?...
- Tanpa judul
- statement Menhan
- MK: Pengelolaan Keuangan MA oleh Pemerintah Konsti...
-
▼
November
(25)
PEMERINTAH RESMI BUBARKAN BP MIGAS
BalasHapusLIPAN_RI-ONLINE
JAKARTA - Pelaku industri menghargai langkah pemerintah yang cepat menindaklanjuti pembubaran BP Migas. Dengan penerbitan Perpres diharapkan memberikan kepastian investasi industri minyak dan gas.
"Kami menghargai dengan langkah cepat dari pemerintah mengatasi masalah ini (pembubaran BP Migas) kurang dari 48 jam sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap perseroan seperti Medco," ujar Direktur Utama PT Medco Energi Tbk Lukman Mahfoedz.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya tetap bisa berkonsentrasi melaksanakan tugas yang sangat penting yaitu meningkatkan produksi menyelesaikan proyek-proyek. Selain itu, Lukman mengaku pihaknya mendapatkan kabar investor lain juga sangat menghargai langkah cepat pemerintah yang menerbitkan Perpres dalam waktu singkat.
Sementara itu, Direktur PT Benakat Petroleum Energy Tbk Firlie Ganindito mengatakan, pihaknya mengharapkan kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tidak bersifat sementara. Bila terjadi ketidakpastian fungsi pengawasan yang sebelumnya dilakukan oleh BP Migas maka dapat menganggu investasi di industri migas.
Firlie menuturkan, pembubaran BP Migas memberikan dampak signifikan di industri migas. Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi yang telah berjalan 10 tahun dianggap bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sehingga membuat kejutan bagi pelaku industri migas. Menurut Firlie, hal itu menciptakan ketidakpastian investasi migas. Oleh karena itu pemerintah diharapkan dapat membuat kebijakan yang tidak bersifat sementara sehingga dampak pembubaran BP Migas dapat diminimalkan.
Pemerintah telah mengumumkan membentuk unit pelaksana yang dipimpin langsung Menteri ESDM untuk melaksanakan tugas BP Migas pada Rabu (14/11).
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan terhadap permohonan uji materi UU Migas (minyak dan gas). Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa keberadaan BP migas menyalahi kontitusi.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45,Pasal 48 ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,“ ujar Ketua MK, Mahfud MD, membacakan putusan di Gedung MK, Selasa (13/11/12).