PTPN III (PERSERO) SERAHKAN SKPTS POGRAM PENSIUN SUKARELA (PPS)
KEPADA 167 TENAGA MEDIS
Lipanri-online, Medan, 11 September 2017
Surat Keputusan Program Pensiun Suka Rela (PPS) bagi karyawan/tenaga medis Rumah Sakit/Poliklinik Perusahaan telah diserahkan pada hari Senin tanggal 4 September yang lalu di Aula Kelapa Sawit Kantor Direksi Medan. Kegiatan penyerahan SKPTS dihadiri oleh Ahmad Gusmar Harahap (SEVP SDM & Umum), Kepala Biro/Seluruh Kepala Bagian, Christian Orchard Perangin angin (Ketua Umum SPBun Tingkat Perusahaan) beserta pengurus SPBun dan peserta PPS sebanyak 167 orang yang terdiri 6 orang karyawan pimpinan dan 161 orang karyawan pelaksana. Dalam sambutannya, Ahmad Gusmar Harahap menyampaikan terima kasih kepada karyawan/tenaga medis atas pengabdiannya kepada Perusahaan, dan memanfaatkan hak-hak yang sudah diterima dengan sebaik mungkin. Program PPS ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Spin Off Rumah Sakit Perusahaan yang ditawarkan kepada karyawan/tenaga medis dimana pelaksanaanya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Spin off ini sendiri adalah tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, dimana dipersyaratkan bahwa rumah sakit yang didirikan swasta harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan. Dalam hal ini pengelolaan Rumah Sakit Perusahaan dilaksanakan oleh PT. Sri Pamela Medika Nusantara (RS Sri Pamela) yang terdiri dari 4 (empat) Rumah Sakit dan 10 (sepuluh) Poliklinik dan dengan otomatis maka status karyawan yang bekerja juga akan berubah.
Dalam menyikapi hal ini perusahaan tetap akan memperhatikan status karyawan rumah sakit yang selama ini telah mengabdi dalam memberikan pelayanan kesehatan. Manajemen perusahaan bersama dengan SPBun telah melaksanakan perundingan LKS Bipartit untuk membahas mekanisme perubahan status karyawan rumah sakit, salah satunya adalah Program PPS ini. Selain Program PPS, Perusahaan juga memberikan peluang kepada Karyawan/Tenaga Medis untuk bergabung dan bekerja di PTPN III (Persero) melalui proses Assesment yang nantinya bagi yang lulus akan ditempatkan di Distrik/Kebun/Unit Wilayah PTPN III (Persero) dimana proses tahapan seleksi dilaksanakan bersama dengan SP Bun. Bagi Karyawan/Tenaga Medis yang tidak mengajukan Program Pensiun Sukarela dan dinyatakan tidak lulus dalam seleksi maka diberlakukan Program Pensiun Khusus (PPK) dimana hak yang diberikan sama dengan hak yang diterima dalam Program Pensiun Sukarela.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Undangan