lipanri-online
Selama Tahun 2013 BPPT Kota P Siantar Terbitkan 5.087 Izin
SIB/dok
Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Pematangsiantar Drs Esron Sinaga MSiHal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Pematangsiantar Drs Esron Sinaga MSi kepada SIB, Senin (3/2/2014) di ruang kerjanya.
Untuk itulah diharapkan agar masyarakat yang memiliki usaha untuk segera mendaftarkan usahanya kepada pihak terkait seperti BPPT sehingga masyarakat memperoleh keabsahan dan lancar dalam menjalankan usahanya. Sangat disayangkan masih minimnya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan usaha yang dikelolanya. Padahal sangatlah penting dan bermanfaat.
Dengan telah didaftarkannya maupun telah memperoleh surat izin baik IMB, HO, SIUP, TDP dan lainnya maka pengusaha dapat dengan lancar dalam menjalankan usaha yang dikelolanya dan bisa memperoleh manfaat. Untuk itulah sangatlah diharapkan agar masyarakat maupun para pengusaha yang akan menanamkan modalnya maupun berinvestasi di kota Pematangsiantar dapat mengurus izin terlebih dahulu.
BPPT Kota Pematangsiantar lanjutnya tidak pernah mempersulit dalam pengurusan izin, asalkan sesuai dengan peraturan maupun persyaratan yang telah ditentukan. Pihaknya sangatlah mendukung dan senantiasa memperlancar bagi masyarakat yang mengurus izin.
“Apabila persyaratan telah dilengkapi dan sesuai dengan ketentuan, maka pihaknya akan segera memprosesnya dan tidak mau memperlambat maupun mempersulitnya,” ujarnya. (C4/q)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Undangan