| ||||||
|
| ||||||
|
GERAKAN 40 KOALISI LSM SUMUT
KEBERATAN ATAS PENANGKAPAN GUBSU
Medan (Lipan Post)
Penangkapan Gubsu atas dugaan tindakan Korupsi APBD Kab. Langkat Sumut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pusat pada saat pertemuan seluruh Gubernur se Indonesia di Bali tidak dapat dibenarkan.
Hal ini diungkapkan Ketua Koalisi 40 LSM se Sumut Limber Sinaga, SH selaku Pengurus Ketua Umum LSM Lembaga Independen Pemantau Aparatur Negara Republik Indonesia (LIPANRI).
Menurutnya, penangkapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pusat tidak tepat. Apalagi saat ini seluruh Kab. Kota di Sumut akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah.
Demi terselenggarannya roda pemerintahan di Sumut, maka kami Gerakan 40 Koalisi LSM Sumut dan masyarakat akan menggugat tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi pusat atas penangkapan Gubsu yang menurut kami tidak tepat sasaran.
Gerakan Koalisi 40 LSM dan masyarakat se Sumatera Utara tidak bersedia atas tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi penangkapan terhadap Gubernur Sumatera Utara, apalagi yang saat ini kami masyarakat membutuhkan Gubsu untuk dapat menjalankan Program APBD Sumut yang sudah disahkan untuk dilaksanakan.
Dalam missi gerakan Koalisi 40 LSM dan masyarakat Sumut atas keterlambatan Team Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pusat untuk menindak lanjuti atas dugaan Korupsi APBD Kab. Langkat tahun 2007 atas nama Samsul Arifin yang saat itu sebagai Bupati telah menyebabkan seluruh pemerintahan Kab. Kota di Sumut lumpuh total saat ini.
Demi berjalanya pembangunan dan seluruh program pemerintahan daerah kami meminta melalui Koalisi 40 LSM dan masyarakat se Sumut terhadap Pemerintah Pusat, Presiden, Menteri dan jajarannya untuk menunda penangkapan Gubernur Sumut Syamsul Arifin. (Lim. Lipan Post).
berita penangkapan gubsu